Minggu, 09 Agustus 2015

PENDAFTARAN PEDAMPING DESA DI KALIMANTAN BARAT



PENDAFTARAN PEDAMPING DESA DI KALIMANTAN BARAT
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Jl.Ahmad Sood No 25 telp/Fax (0561)583047-583047 Pontianak email:bpmpd@kalbarprov.go.id.
====================================================================
Berdasarkan surat keputusan menteri desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi RI Nomor 209/DPPMDI/IDTV/VIII/2015/Tanggal 14 juli 2015 perihal rutretment pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No 06 tahun 2014 untuk di tempatkan dalam wilayah Kalimantan barat dengan kualifikasi sebagai berikut:
1.      TENAGA PENDAMPING LOKAL DESA:
Kualifikasi
  1.  Pendidikan minimal sekolah lanjut tingkat pertama SLTP Atau Sederajat, pengalaman kerja yang    relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun
  2. Di utamakan punya pengalaman organisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembagunan dan pemberdayaan masyrakat desa seperti pelatihan sosial panitia pembagunan maupun kegiatan lain nya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyrakat.
  3. Bertempat tinggal di salah satu lokasi dampingan atau desa yang berdekatan dengan desa lokasi dampingan.
  4. Usia pada saat mendaftar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2.      TENAGA PENDAMPING DESA.
      Kualifikasi.
  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
  2. Memiliki penngalam dan pengorganisasi masyrakat desa.
  3.  Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat desa.
  4. Mapu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyrakat desa dalam musyawarah desa.
  5.  Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarat desa.
  6.  Mmpu mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel) dan jaringan internet.
  7. Mampu berkomunikasi dengan aik lisan dan tertulis dalam bahasa indonoesia.
  8. Latar belakang pendidikandari semua bidang ilmu minmal strata 1 (S1) Denan pengalaman yang relevan dengan program pemeberdayaan masyarakat minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemeberdayaan masyrakat minimal 4 (empat) tahun
  9. Pada saat melakukan pendaftaran usia calon pendamping desa maksimal 45 tahun.
03.TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN ASISTEN ETNAGA AHLI PEMBERDAYAN MASYARAKAT.
KUALIFIKASI:
  1. Berpengalam dan bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelanggaran pelatihan fasilitas kaderisasi menguasa metode pendidikan orang dewasa.
  3.  Berpengalamam melakuakn pendampingan dan advokasi kepada masyarakt desa dalam rangka pemberdayaan masyarak desa.
  4.  Memiliki pengetahun dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
  5. Memiliki pengalam dalam pengorganisasi masyarakat
  6. Mampu melakukan teknik fasilitas kelompok kelompok masyarkat desa dalam musawarah desa.
  7.  Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat nilai nilai budaya masyrakat desa.
  8. Pendidikan srata S1 atau D3 Dari semua idang disiplin ilmu.
  9. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk D3 adalah 6 tahun mampu mengoperasikan minimal microcsof office (MS World dan MS Excel ) Dan jaringan internet.
  10. Mampu berkomunikasi dengan baik baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia
  11. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam satu team.
  12. Pada saat melakukan pendaftraan usia maksimal 45 tahun.
04.TENAGA AHLI PENDAMPING PARTISIFATIF.
KUALIFIKASI
  1. Bepengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2.  Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyrakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelenggaran pelatihan fasilitas kaderisasi  mengasai metode pendidkan orang dewasa.
  3.  Berpengalam melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka pembagunan desa.
  4. Berpengalam memfasilitasi pembagunan fartisifatif menajemen swakelola pembagunan desa dan pengawasan berbasis komunitas.
  5. Berpengalama menfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembagunan desa.
  6.  Berpengalaman memfasilitasi masyrakat desa dalam penyusunan rencana anggaran pembagunan desa sesuai dengan harga satuan setempat
  7. Mampu melakukan teknik teknik fasilitasi kelompok masyarakt desa dalam musyawarah desa
  8. Pendidkan starata 1 atau DIII Dari semu disisplin ilmu di utama ilmu studi ekonomi pembagunan. 
  9.  Pengalamam di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah 6 tahun.
  10. Mampu mengoperasikan computer minimal microsoff office (MS world an MS excel) dan jaringan internet. 
  11.   Mamapu berkomunikais dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  12.  Mampu memfaslitasi dan berkerjasam dengan team.
  13. 05.TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)
  14. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun  
  15. KUALIFIKASI.
  16. 1.      Berpengalama dalam bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
  17. 2.      Berpengalama dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai metodelogi pendidikan desa.
  18. 3.      Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG).
  19. 4.      Berpengalaman menfasilitasi pengembangan TTG Promosi TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa
  20. 5.      Pendidikan starata S 1 atau diploma III dari semua bidang disisplin ilmu di utamakan ilmu teknik semua jurusan atau teknologi ilmu pertanian (termasuk perikanan kehuatanan peternakan perkebunan)
  21. 6.      Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 Adalah 4 tahun dan untuk DIII adalah 6 tahun.
  22. 7.      Mampu mengoperasikan computer minimal Microsof office (MS World dan MS Excel) dan jaringan internet.
  23. 8.      Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  24. 9.      Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team
  25. 10.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
06.TENAGA AHLI INFRASRUKTUR DESA.
KUALIFIKASI.
  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupatem/kota.
  2. Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai metodelogi pendidikan orang dewasa.
  3. Berpengalaman melakukan pendapingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana desa.
  4. Berpengalama dalam memfasilitasi perencanaan pelkasanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembagunan sarana dan prasarana desa.
  5. Pendidkan S1 atau diploma III dari bidang disiplin ilmu teknik sipil.
  6. Pengalaman minmal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII adalah 6 tahun.
  7.   Mampu mengoperasikan computer minmal Microsoft office (MS word dan MS excel dan jaringan internet.
  8.  Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dn tertulis dalam bahasa Indonesia
  9.  Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team.
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
07. TENAGA AHLI PENGEMANGAN PELAYANAN DASAR.
KUALIFIKASI.
  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2.  Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelenggara pelatihan fasilitas kadeirssi menguasasi metodelogi pendidikan orang dewasa.
  3. Berpengelaman melakukan pendampingan dan advokasi kepaa pengmbangan pada masyarakat desa dalam rangka pengembanan pelayanan dasar.
  4.  Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan pelaksanaan pengawasan kegiatan pelayanan dasar ( pendidikan kesehatan pemberdayan keluarga penaggulangan kemiskinan pemberdayaan perempuan dan anak permberdayaan warga di fabel dan kemlompok marginal penaganan konflik sosial pengebangan inormasi desa.
  5. Pendidian strata S1 atau diploma III semua bidang disiplin ilmu
  6. Pengalama minimal di bidang pemberdayaan masyarakat  untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah 6 tahun.
  7. Mampu mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel ) dan jaringan internet.
  8.  Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasam dalam satu team.
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
08.KUALIFIKASI UMUM.
  1. Sehat jasmanai dan rohani.
  2. sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
  3.  mengenal adat istiadat kultural budaya, tradisi dan kearifan lokal maysrakat di lokasi bertugas teemasuk di dalam  dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
  4.  Mempunyai integritas dan tanggung jawab terhadap tugas.
  5.  Tidak terikat kontrak kerja pada intansi/lembaga lain
  6.  Tidak terlibat sebagai pengurus  partai politik.
09 SURAT LAMARAN BERMATERAI RP 6000 DENGAN LAMPIRAN:
  1. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  2. Pas Photo 2 lembar berwarna ukuran 4x6.
  3. Foto copy ijazah terahir  dan photo copy transkip nilai yang telah di legalisir.
  4. Foto copy kartu tanda penduduk. (KTP)
  5. Surat keterangan pengalaman kerja jika ada
10.berkas lamaran paling lambat tanggal 11 agustus 2015
11.pelamar dapat mengirimkan berkas lamaran kerja secara online yang di tujukan kepada satker pusat ditjen PPMD kemendes PDT dan tarnmigrasi dengan alamat http//www.pendamping.kemendesa.go.id.
12 bagi pelamar yang tidak bisa mengakses pendaftaran secara online kepada satker kepada satker pusat ditjen PPMD kemendes PDT dan tarnmigrasi dapat mengirim berkas lamaran yang di tujukan kepada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa provinsi Kalimantan barat. Jalan ahmad sood nomor 25 pontianak ( telp 0561 736014 ) PO BOX  8003ptk 78000 email.satpov.kalbar@yahoo.com
Pontianak 05 agustus 2015
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI KALIMANTAN BARAT


EBEN EZAN TARIGAN SH, M SI

Sumber Pontianak post rabu 05 agustus 2015