Rabu, 03 Februari 2016

Melihat Proses Seleksi Pedamping Lokal Desa,PD dan TA

Amanat Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 lahir nya UU ini memberikan secercah harapan baru untuk pembagunan desa tentu kita sepakat membagun desa sama dengan membagun indonesia  desentralisasi pembagunan indonesai di perkotaan yang telah terjadi bertahun tahun membuat pembaguna desa di berbagai sisi di tinggalkan.
kesadaran kolektif bangsa ini sudah siuman dari sakit dan sesat pikir Ruh/Semangat UU desa tentu tidak boleh di khianati oleh siapapun di negara ini konsepsi pembagunan yang di jabarkan jika di terapkan dengan nyata di desa desa akan mengalami pembagunan dari segi ekonomi budaya pendidikan dan lain lain nya.
lahirnya undang undang desa di tambah PP Menteri dan aturan-aturan hukum lain nya membuat masyarakat desa serta perangkat-perangkat desa menyambut nya untuk menerapkan wujud nyata dari undang undang desa pemerintah membuka bebrapa tenaga yang di butuhkan dalam mendampingi  UU desa Agara proses penerapan di lapangan tidak mengalami kegalauan.

Proses seleksi Pedamping Desa. Pedamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli.
Seleksi PD/PLD/TA di kalimantan barat di lakukan oleh BPMPD kal-bar SecarA Terbuka,