Rabu, 03 Februari 2016

Melihat Proses Seleksi Pedamping Lokal Desa,PD dan TA

Amanat Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 lahir nya UU ini memberikan secercah harapan baru untuk pembagunan desa tentu kita sepakat membagun desa sama dengan membagun indonesia  desentralisasi pembagunan indonesai di perkotaan yang telah terjadi bertahun tahun membuat pembaguna desa di berbagai sisi di tinggalkan.
kesadaran kolektif bangsa ini sudah siuman dari sakit dan sesat pikir Ruh/Semangat UU desa tentu tidak boleh di khianati oleh siapapun di negara ini konsepsi pembagunan yang di jabarkan jika di terapkan dengan nyata di desa desa akan mengalami pembagunan dari segi ekonomi budaya pendidikan dan lain lain nya.
lahirnya undang undang desa di tambah PP Menteri dan aturan-aturan hukum lain nya membuat masyarakat desa serta perangkat-perangkat desa menyambut nya untuk menerapkan wujud nyata dari undang undang desa pemerintah membuka bebrapa tenaga yang di butuhkan dalam mendampingi  UU desa Agara proses penerapan di lapangan tidak mengalami kegalauan.

Proses seleksi Pedamping Desa. Pedamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli.
Seleksi PD/PLD/TA di kalimantan barat di lakukan oleh BPMPD kal-bar SecarA Terbuka, 

Kamis, 07 Januari 2016

Warga Datangi Dewan

Lantaran Menilai manipulasi dan cacat hukum puluhan warga desa air putih kecamatan kubu kabupaten kubu raya selasa (5/1) Mendatangi gedung DPRD Kubu Raya melakukan aksi damai dengan menuntut pilkades ulang di desa tersebut kordinator aksi jajang ruspandi mengatakan kedatangan dirinya beserta puluhan warga desa air putih menginginkan agar para wakil rakyat di DPRD Kubu Raya memproses calon kepala desa no 2 yang saat ini terpilih lantaran di dalam undang undang tidak masuk dalam pencalonan dan cacat demi hukum 
selain cacat demi hukum kata jajang calon kades no 2 tersebut mempunyai dua kartu keluarga dengan nama yang berbeda "setelah kami selidiki ternyata cakades no urut 2 itu memiliki memiliki dua kartu keluarga dengan nama berbeda ini mengindikasikan adanya kerjasama dengan panitia karena tahu sebeum nya dia pernah mengikuti pilkades namun tidak lolos kenapa sekarang bisa lolos ungkap nya"
ketua Komisis 1 DPRD Kabupaten kubu raya Lendeng Syahrani saat menymabut kedatangan para demonstran tersebut menegaskan dalam waktu dekat pihak nya akan segera menindaklanjuti sebagian warga des air putih dengan berkordinasi dengan dinas terkait " atas yang kami terima ini dalam waktu dekat akan memmanggil kepala badan pemberdayaan dan pemerintahan desa (BPMPD) Kubu Raya untuk mempertanyakan prihal keluhan sebagian warga desa air putih kecamatan kubu kami juga akan berupaya maksimal untuk membuktikan hal tersebut
"jika mimang indikasi ada politik uang silakan buktikan hal tersebut karena bupati kubu raya sebelum nya juga berpesan setiap cakades mengikuti jalan nya pilkades secara jujur dan adil kalau mimang terjadi kecurangan silakan di tindak lanjuti sesuai denga ketentuan yang berlaku jika mimang ada camat atau pengawai negeri sipil di kubu raya ini yang mimang di temukan mendukung salah satu calon kepala desa maka akan di berhentikan " kata lendeng
sementara itu wakil ketua komis 1 zainal Abidin menmabhakan dari komisi yang melahirkan perda tata cara pencalonan dan pelantikan anar waktu sudah jelas tata cara pencalonan tersebut "ini menjadi dasar dan payung hukum sudah kami laksanakan kami paham benar dan detail dari awal mengenai aturan aturan tengan pemilihan kepal desa " jelas nya usai demonstrasi yang di lakukan puluhan warga tersebut jainal mengatakan selanjutnya DPRD Kubu raya akan menghubungai BPMPD Kubu Raya untuk membahsa adanya keluahan dari sejumlah indikasi terjadiya kecurangan dalam pilkades di desa air putih ..sumber pontianak Post  

Rabu, 06 Januari 2016

Pengerasan Jalan Desa Durian-Bengkarek


Jalan Desa durian atau yang lebih populer jalan ampera menjadi jalan utama dan  urat nadi transportasi masyarakat yang ada di berbagai desa sepeti desa simpang kanan, desa puguk, dan desa bengkarek,  untuk berbagai aktifitas seperi anak sekolah guru burh pengawai swasta dan lain lain menuju ibu kota kecamatam sungai ambawang.

Sebagai jalan poros jalan ini menjadi jalan utama ketika musim hujan kendala di rasakan masyarakat berbagai desa yang menjadi jalan ini sebagai pergerakan baik ekonomi pendidikan adalah jalan menjadi becek dan licin karena belum ada pengerasan meskipun ada pengerasan hanya beberapa meter saja membaca berita dan menonton berita TV lokal pemerintah kabupaten kubu raya menjadikan pembagunan jalan poros sebagai pembagunan yang utama namum jalan desa durian yang menghubungkan berbagai desa lain nya belum tersentuh
Peran vital jalan sudah menjadi kebutuhan masyarakat untuk menjalankan berbagai aktifias, masyrakat tentu menuggu komitmen pemerinath kabupaten kubu raya untuk pembagunan jalan poros ini

Selasa, 24 November 2015

Pilkades Serentak dan Demokrasi Baru Desa

9 Demsember 2015  Kabupaten Kubu raya Kalimantan Barat aakan menggelar Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Minggu, 09 Agustus 2015

PENDAFTARAN PEDAMPING DESA DI KALIMANTAN BARAT



PENDAFTARAN PEDAMPING DESA DI KALIMANTAN BARAT
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Jl.Ahmad Sood No 25 telp/Fax (0561)583047-583047 Pontianak email:bpmpd@kalbarprov.go.id.
====================================================================
Berdasarkan surat keputusan menteri desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi RI Nomor 209/DPPMDI/IDTV/VIII/2015/Tanggal 14 juli 2015 perihal rutretment pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No 06 tahun 2014 untuk di tempatkan dalam wilayah Kalimantan barat dengan kualifikasi sebagai berikut:
1.      TENAGA PENDAMPING LOKAL DESA:
Kualifikasi
  1.  Pendidikan minimal sekolah lanjut tingkat pertama SLTP Atau Sederajat, pengalaman kerja yang    relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun
  2. Di utamakan punya pengalaman organisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembagunan dan pemberdayaan masyrakat desa seperti pelatihan sosial panitia pembagunan maupun kegiatan lain nya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyrakat.
  3. Bertempat tinggal di salah satu lokasi dampingan atau desa yang berdekatan dengan desa lokasi dampingan.
  4. Usia pada saat mendaftar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2.      TENAGA PENDAMPING DESA.
      Kualifikasi.
  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
  2. Memiliki penngalam dan pengorganisasi masyrakat desa.
  3.  Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat desa.
  4. Mapu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyrakat desa dalam musyawarah desa.
  5.  Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarat desa.
  6.  Mmpu mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel) dan jaringan internet.
  7. Mampu berkomunikasi dengan aik lisan dan tertulis dalam bahasa indonoesia.
  8. Latar belakang pendidikandari semua bidang ilmu minmal strata 1 (S1) Denan pengalaman yang relevan dengan program pemeberdayaan masyarakat minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemeberdayaan masyrakat minimal 4 (empat) tahun
  9. Pada saat melakukan pendaftaran usia calon pendamping desa maksimal 45 tahun.
03.TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN ASISTEN ETNAGA AHLI PEMBERDAYAN MASYARAKAT.
KUALIFIKASI:
  1. Berpengalam dan bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelanggaran pelatihan fasilitas kaderisasi menguasa metode pendidikan orang dewasa.
  3.  Berpengalamam melakuakn pendampingan dan advokasi kepada masyarakt desa dalam rangka pemberdayaan masyarak desa.
  4.  Memiliki pengetahun dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
  5. Memiliki pengalam dalam pengorganisasi masyarakat
  6. Mampu melakukan teknik fasilitas kelompok kelompok masyarkat desa dalam musawarah desa.
  7.  Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat nilai nilai budaya masyrakat desa.
  8. Pendidikan srata S1 atau D3 Dari semua idang disiplin ilmu.
  9. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk D3 adalah 6 tahun mampu mengoperasikan minimal microcsof office (MS World dan MS Excel ) Dan jaringan internet.
  10. Mampu berkomunikasi dengan baik baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia
  11. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam satu team.
  12. Pada saat melakukan pendaftraan usia maksimal 45 tahun.
04.TENAGA AHLI PENDAMPING PARTISIFATIF.
KUALIFIKASI
  1. Bepengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2.  Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyrakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelenggaran pelatihan fasilitas kaderisasi  mengasai metode pendidkan orang dewasa.
  3.  Berpengalam melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka pembagunan desa.
  4. Berpengalam memfasilitasi pembagunan fartisifatif menajemen swakelola pembagunan desa dan pengawasan berbasis komunitas.
  5. Berpengalama menfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembagunan desa.
  6.  Berpengalaman memfasilitasi masyrakat desa dalam penyusunan rencana anggaran pembagunan desa sesuai dengan harga satuan setempat
  7. Mampu melakukan teknik teknik fasilitasi kelompok masyarakt desa dalam musyawarah desa
  8. Pendidkan starata 1 atau DIII Dari semu disisplin ilmu di utama ilmu studi ekonomi pembagunan. 
  9.  Pengalamam di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah 6 tahun.
  10. Mampu mengoperasikan computer minimal microsoff office (MS world an MS excel) dan jaringan internet. 
  11.   Mamapu berkomunikais dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  12.  Mampu memfaslitasi dan berkerjasam dengan team.
  13. 05.TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)
  14. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun  
  15. KUALIFIKASI.
  16. 1.      Berpengalama dalam bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
  17. 2.      Berpengalama dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai metodelogi pendidikan desa.
  18. 3.      Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG).
  19. 4.      Berpengalaman menfasilitasi pengembangan TTG Promosi TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa
  20. 5.      Pendidikan starata S 1 atau diploma III dari semua bidang disisplin ilmu di utamakan ilmu teknik semua jurusan atau teknologi ilmu pertanian (termasuk perikanan kehuatanan peternakan perkebunan)
  21. 6.      Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 Adalah 4 tahun dan untuk DIII adalah 6 tahun.
  22. 7.      Mampu mengoperasikan computer minimal Microsof office (MS World dan MS Excel) dan jaringan internet.
  23. 8.      Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  24. 9.      Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team
  25. 10.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
06.TENAGA AHLI INFRASRUKTUR DESA.
KUALIFIKASI.
  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupatem/kota.
  2. Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai metodelogi pendidikan orang dewasa.
  3. Berpengalaman melakukan pendapingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana desa.
  4. Berpengalama dalam memfasilitasi perencanaan pelkasanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembagunan sarana dan prasarana desa.
  5. Pendidkan S1 atau diploma III dari bidang disiplin ilmu teknik sipil.
  6. Pengalaman minmal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII adalah 6 tahun.
  7.   Mampu mengoperasikan computer minmal Microsoft office (MS word dan MS excel dan jaringan internet.
  8.  Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dn tertulis dalam bahasa Indonesia
  9.  Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team.
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
07. TENAGA AHLI PENGEMANGAN PELAYANAN DASAR.
KUALIFIKASI.
  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2.  Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelenggara pelatihan fasilitas kadeirssi menguasasi metodelogi pendidikan orang dewasa.
  3. Berpengelaman melakukan pendampingan dan advokasi kepaa pengmbangan pada masyarakat desa dalam rangka pengembanan pelayanan dasar.
  4.  Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan pelaksanaan pengawasan kegiatan pelayanan dasar ( pendidikan kesehatan pemberdayan keluarga penaggulangan kemiskinan pemberdayaan perempuan dan anak permberdayaan warga di fabel dan kemlompok marginal penaganan konflik sosial pengebangan inormasi desa.
  5. Pendidian strata S1 atau diploma III semua bidang disiplin ilmu
  6. Pengalama minimal di bidang pemberdayaan masyarakat  untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah 6 tahun.
  7. Mampu mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel ) dan jaringan internet.
  8.  Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasam dalam satu team.
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
08.KUALIFIKASI UMUM.
  1. Sehat jasmanai dan rohani.
  2. sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
  3.  mengenal adat istiadat kultural budaya, tradisi dan kearifan lokal maysrakat di lokasi bertugas teemasuk di dalam  dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
  4.  Mempunyai integritas dan tanggung jawab terhadap tugas.
  5.  Tidak terikat kontrak kerja pada intansi/lembaga lain
  6.  Tidak terlibat sebagai pengurus  partai politik.
09 SURAT LAMARAN BERMATERAI RP 6000 DENGAN LAMPIRAN:
  1. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  2. Pas Photo 2 lembar berwarna ukuran 4x6.
  3. Foto copy ijazah terahir  dan photo copy transkip nilai yang telah di legalisir.
  4. Foto copy kartu tanda penduduk. (KTP)
  5. Surat keterangan pengalaman kerja jika ada
10.berkas lamaran paling lambat tanggal 11 agustus 2015
11.pelamar dapat mengirimkan berkas lamaran kerja secara online yang di tujukan kepada satker pusat ditjen PPMD kemendes PDT dan tarnmigrasi dengan alamat http//www.pendamping.kemendesa.go.id.
12 bagi pelamar yang tidak bisa mengakses pendaftaran secara online kepada satker kepada satker pusat ditjen PPMD kemendes PDT dan tarnmigrasi dapat mengirim berkas lamaran yang di tujukan kepada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa provinsi Kalimantan barat. Jalan ahmad sood nomor 25 pontianak ( telp 0561 736014 ) PO BOX  8003ptk 78000 email.satpov.kalbar@yahoo.com
Pontianak 05 agustus 2015
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI KALIMANTAN BARAT


EBEN EZAN TARIGAN SH, M SI

Sumber Pontianak post rabu 05 agustus 2015