PENDAFTARAN
PEDAMPING DESA DI KALIMANTAN BARAT
PEMERINTAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BADAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Jl.Ahmad
Sood No 25 telp/Fax (0561)583047-583047 Pontianak email:bpmpd@kalbarprov.go.id.
====================================================================
Berdasarkan
surat keputusan menteri desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi RI
Nomor 209/DPPMDI/IDTV/VIII/2015/Tanggal 14 juli 2015 perihal rutretment
pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No 06 tahun 2014
untuk di tempatkan dalam wilayah Kalimantan barat dengan kualifikasi sebagai
berikut:
1.
TENAGA
PENDAMPING LOKAL DESA:
Kualifikasi
- Pendidikan
minimal sekolah lanjut tingkat pertama SLTP Atau Sederajat, pengalaman kerja
yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun
- Di
utamakan punya pengalaman organisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembagunan
dan pemberdayaan masyrakat desa seperti pelatihan sosial panitia pembagunan
maupun kegiatan lain nya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyrakat.
- Bertempat
tinggal di salah satu lokasi dampingan atau desa yang berdekatan dengan desa
lokasi dampingan.
- Usia
pada saat mendaftar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. TENAGA PENDAMPING DESA.
Kualifikasi.
- Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki
penngalam dan pengorganisasi masyrakat desa.
- Mampu
melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat desa.
- Mapu
melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyrakat desa dalam musyawarah
desa.
- Memiliki
kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarat desa.
- Mmpu
mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel) dan
jaringan internet.
- Mampu
berkomunikasi dengan aik lisan dan tertulis dalam bahasa indonoesia.
- Latar
belakang pendidikandari semua bidang ilmu minmal strata 1 (S1) Denan pengalaman
yang relevan dengan program pemeberdayaan masyarakat minimal 2 tahun atau D3
dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemeberdayaan masyrakat
minimal 4 (empat) tahun
- Pada
saat melakukan pendaftaran usia calon pendamping desa maksimal 45 tahun.
03.TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN ASISTEN ETNAGA AHLI PEMBERDAYAN MASYARAKAT.
KUALIFIKASI:
- Berpengalam
dan bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Berpengalaman
dalam melakukan pelatihan bagi masyarat desa mencakup aspek penyusunan modul
sederhana fasilitas penyelanggaran pelatihan fasilitas kaderisasi menguasa
metode pendidikan orang dewasa.
- Berpengalamam
melakuakn pendampingan dan advokasi kepada masyarakt desa dalam rangka
pemberdayaan masyarak desa.
- Memiliki
pengetahun dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
- Memiliki
pengalam dalam pengorganisasi masyarakat
- Mampu
melakukan teknik fasilitas kelompok kelompok masyarkat desa dalam musawarah
desa.
- Memiliki
kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat nilai nilai budaya masyrakat desa.
- Pendidikan
srata S1 atau D3 Dari semua idang disiplin ilmu.
- Pengalaman
minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk D3
adalah 6 tahun mampu mengoperasikan minimal microcsof office (MS World dan MS
Excel ) Dan jaringan internet.
- Mampu
berkomunikasi dengan baik baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mampu
memfasilitasi dan bekerja sama dalam satu team.
- Pada
saat melakukan pendaftraan usia maksimal 45 tahun.
04.TENAGA AHLI PENDAMPING
PARTISIFATIF.
KUALIFIKASI
- Bepengalaman
dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Berpengalaman
dalam melakukan pelatihan bagi masyrakat desa mencakup aspek penyusunan modul
sederhana fasilitas penyelenggaran pelatihan fasilitas kaderisasi mengasai metode pendidkan orang dewasa.
- Berpengalam
melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka
pembagunan desa.
- Berpengalam
memfasilitasi pembagunan fartisifatif menajemen swakelola pembagunan desa dan
pengawasan berbasis komunitas.
- Berpengalama
menfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembagunan desa.
- Berpengalaman
memfasilitasi masyrakat desa dalam penyusunan rencana anggaran pembagunan desa
sesuai dengan harga satuan setempat
- Mampu
melakukan teknik teknik fasilitasi kelompok masyarakt desa dalam musyawarah
desa
- Pendidkan
starata 1 atau DIII Dari semu disisplin ilmu di utama ilmu studi ekonomi
pembagunan.
- Pengalamam
di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah
6 tahun.
- Mampu
mengoperasikan computer minimal microsoff office (MS world an MS excel) dan
jaringan internet.
- Mamapu
berkomunikais dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mampu
memfaslitasi dan berkerjasam dengan team.
- 05.TENAGA AHLI PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)
- Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun
- KUALIFIKASI.
- 1. Berpengalama
dalam bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
- 2. Berpengalama
dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul
sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai
metodelogi pendidikan desa.
- 3. Berpengalaman
melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka
pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG).
- 4. Berpengalaman
menfasilitasi pengembangan TTG Promosi TTG dalam rangka pendayagunaan
sumberdaya desa
- 5. Pendidikan
starata S 1 atau diploma III dari semua bidang disisplin ilmu di utamakan ilmu
teknik semua jurusan atau teknologi ilmu pertanian (termasuk perikanan
kehuatanan peternakan perkebunan)
- 6. Pengalaman
minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 Adalah 4 tahun dan untuk DIII
adalah 6 tahun.
- 7. Mampu
mengoperasikan computer minimal Microsof office (MS World dan MS Excel) dan
jaringan internet.
- 8. Mampu
berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- 9. Mampu
memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team
- 10. Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
06.TENAGA AHLI INFRASRUKTUR DESA.
KUALIFIKASI.
- Berpengalaman
dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupatem/kota.
- Berpengalaman
dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul
sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai
metodelogi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman
melakukan pendapingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka
penyediaan sarana dan prasarana desa.
- Berpengalama
dalam memfasilitasi perencanaan pelkasanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam
rangka pembagunan sarana dan prasarana desa.
- Pendidkan
S1 atau diploma III dari bidang disiplin ilmu teknik sipil.
- Pengalaman
minmal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII
adalah 6 tahun.
- Mampu
mengoperasikan computer minmal Microsoft office (MS word dan MS excel dan
jaringan internet.
- Mampu
berkomunikasi dengan baik lisan dn tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mampu
memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team.
- Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
07.
TENAGA AHLI PENGEMANGAN PELAYANAN DASAR.
KUALIFIKASI.
- Berpengalaman
dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Berpengalaman
dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul
sederhana fasilitas penyelenggara pelatihan fasilitas kadeirssi menguasasi
metodelogi pendidikan orang dewasa.
- Berpengelaman
melakukan pendampingan dan advokasi kepaa pengmbangan pada masyarakat desa
dalam rangka pengembanan pelayanan dasar.
- Berpengalaman
dalam memfasilitasi perencanaan pelaksanaan pengawasan kegiatan pelayanan dasar
( pendidikan kesehatan pemberdayan keluarga penaggulangan kemiskinan
pemberdayaan perempuan dan anak permberdayaan warga di fabel dan kemlompok
marginal penaganan konflik sosial pengebangan inormasi desa.
- Pendidian
strata S1 atau diploma III semua bidang disiplin ilmu
- Pengalama
minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah
6 tahun.
- Mampu
mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel ) dan
jaringan internet.
- Mampu
berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mampu
memfasilitasi dan bekerjasam dalam satu team.
- Pada
saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
08.KUALIFIKASI UMUM.
- Sehat
jasmanai dan rohani.
- sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan.
- mengenal
adat istiadat kultural budaya, tradisi dan kearifan lokal maysrakat di lokasi
bertugas teemasuk di dalam dapat
berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Mempunyai
integritas dan tanggung jawab terhadap tugas.
- Tidak
terikat kontrak kerja pada intansi/lembaga lain
- Tidak
terlibat sebagai pengurus partai
politik.
09
SURAT LAMARAN BERMATERAI RP 6000 DENGAN LAMPIRAN:
- Daftar
Riwayat Hidup (CV)
- Pas
Photo 2 lembar berwarna ukuran 4x6.
- Foto
copy ijazah terahir dan photo copy
transkip nilai yang telah di legalisir.
- Foto
copy kartu tanda penduduk. (KTP)
- Surat
keterangan pengalaman kerja jika ada
10.berkas
lamaran paling lambat tanggal 11 agustus 2015
11.pelamar dapat mengirimkan berkas
lamaran kerja secara online yang di tujukan kepada satker pusat ditjen PPMD
kemendes PDT dan tarnmigrasi dengan alamat
http//www.pendamping.kemendesa.go.id.
12 bagi pelamar yang tidak bisa
mengakses pendaftaran secara online kepada satker kepada satker pusat ditjen
PPMD kemendes PDT dan tarnmigrasi dapat mengirim berkas lamaran yang di tujukan
kepada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa provinsi Kalimantan
barat. Jalan ahmad sood nomor 25 pontianak ( telp 0561 736014 ) PO BOX 8003ptk 78000 email.satpov.kalbar@yahoo.com
Pontianak 05 agustus 2015
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN DESA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
EBEN EZAN TARIGAN SH, M SI
Sumber
Pontianak post rabu 05 agustus 2015