Rabu, 26 November 2014

Muda Mahendrawan SH, Pejuang Rakyat, Pejuang Desa.

Oleh.. Sumadi Pattalim 
warga Kabupaten Kubu Raya 
( tulisan ini adalah sebuah Analisa Pribadi Jika adalah yang salah mohon kritik dan syaran nya )

Bung Muda Begitulah sapaan akrab Tokoh Pemekaran kabupaten kubu raya dan mantan bupati kubu raya pertama putra tokoh masyrakat kalimantan barat Makmud Akil mantan rektor universitas tangjungpura pontianak. di kalangan masyrakat kabupaten kuu raya nama ini sangan familiar sampai saat ini meskipun kalah dalam pilkada kabupaten kubu raya pada plbup 2013 kemarin tetapi kebijakan dan pemikiran pemikiran masih menggema di seluruh masyrakat kabupaten kubu raya dan masih sangat di rasakan masyrakat ketika penulis berdiskusi dan bertanya dengan beberapa warga di semblan kecamtan yang masuk wilyah kabupaten kubu raya nama muda mahendrawan SH masih begitu melekat dan familiar.
kerangka pembagunan dasar kabupaten kubu raya tidak bisa di lepaskan dari tangan dingin dan pemikiran pemikiran dengan slogan dari kubu raya untuk indonesia kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten pontianak ini di bangun  untuk menjadi kabupaten yang terdepan dan berkualitas yang di jadikan semboyan ketika memimpin kabupaten termuda di kalimantan barat. semangat berlari lebih kencang berproses lebih cepat menjadi semnagat bekerja sehingga prestasi banyak di raih ketika memimpin kabupaten kubu raya seperti menjadi 7 bupati pilihan dari majalah TEMPO.
Keberpihakan terhdapa rakyat di desa telah di mulai ketika menjadi notaris dengan konsep Tata Kelola ADD ( Alokasi Dana Desa) semasa menjadi bupati keberpihakan kedesa terbukti dengan di bentuk nya SPD ( Sarjana Pedamping Desa ) dan Komite Kesehatan Desa (KKD) Setelah tidak menjabat bupati kabupaten kubu raya komitmen kebangsan dan kerakyatan kepedulin terhadap pembagunan desa tidak pernah padam terus menggelora. lahirnya institute indonesia moeda yang di gagasnya terus menularkan gagasan dalam bentuk tulisan tentang desa yang di muat di koran pontianak post
menyatu nya dengan pemuda pemuda terus di di lakukan untuk menjadi penggerak bagi pemuda. motivasi dan dorongan dalam mendorong pembagunan berkeadilan di desa terus di lakukan agar implementasi UU Desa Bisa mendarat di desa dengan jalan yang benar,
desa sebagai tangga pembagunan bangsa mimang tidak bisa kita lepaskan karena desa adalah sebuah sistem dalam tata negara yang semestinya di jadikan garda terdepan dalam proses pembangunan bangsa pemikiran pemikiran yang di uangkan dalam bentuk tulisantelah banyak mengispirasi para pemangku kepentingan di desa

Perusahaan Rampas Tanah Warga Di Desa Bengkarek

warga dusun zakia desa bengkarek kecamantan sungai ambawang kabupaten kubu raya mengeluh karena tanah yang menjadi sumber kehidupan nya di ambil oleh perusahaan perkebunan PT Nusa Jaya Perkasa ( PT NJP II ) persoalan perampasan tanah rakyat oleh perusahaan sudah sering terjadi di kabupaten kubu raya kalimantan barat
persoalan ini sudah diadukan ke DPRD Kubu Raya, sehingga pihak legislatif mengadakan dialog langsung dengan masyarakat yang menjadi korban. Pertemuan dimulai pukul tentu kita menuggu hasil dari pertemuan ini serta tindak lanjut nya sehingga hak hak akan kepemilikan tanah ini bisa kembali kemasyrakat di dusun zakia desa bengkarek sungai ambawang kubu raya 
dalam pertemuan antara Warga dusun Zakia Desa Bengkarek dan pihak DPRD KKR yang langsung menemui masyarakat hanya 4 orang, yaitu Rohmad, Jauhari Ja’far, Herry Efenddy dan Utin Nuvita. Dalam pertemuan tersebut, Masyarakat satu persatu menyampaikan kronologis permasalahan masuknya PT. Nusa Jaya Perkasa II di Desa Bengkarek. Syamsudin Maluku, salah satu korban menuturkan kronologis kepada anggota dewan serta meminta DPRD KKR untuk memediasikan pertemuannya bersama perusahaan, selain dari pak syamsudin, korban lain, kholik juga berkomentar bahwa sebelumnya pernah mendatangi kepala desa terkait lahan yang digarap oleh PT. NJP II tanpa sepengetahuannya, akan tetapi tidak ada kejelasan dari kepala desa. Kemudian korban lain, Muhalli yang juga ikut pertemuan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dikasi tahu adanya perusahaan yang akan menggarap lahannya “tahu-tahu kebun dan rumah saya habis dimakan eksapator” maka dari itu kami menuntut PT. Nusa Jaya Perkasa II dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Kembalikan posisi tanah kami seperti keadaan semula (parit yang dirusak).
2. Meminta ganti rumah yang digusur
3. Meminta ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 75.000.000, ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) per hektar.


cerita permapsan taah tanah warga di desa desa sudah sring kita dengar namum lagi lagi hukum tidak berpihak kemsyrakat kecil