Rabu, 26 November 2014

Perusahaan Rampas Tanah Warga Di Desa Bengkarek

warga dusun zakia desa bengkarek kecamantan sungai ambawang kabupaten kubu raya mengeluh karena tanah yang menjadi sumber kehidupan nya di ambil oleh perusahaan perkebunan PT Nusa Jaya Perkasa ( PT NJP II ) persoalan perampasan tanah rakyat oleh perusahaan sudah sering terjadi di kabupaten kubu raya kalimantan barat
persoalan ini sudah diadukan ke DPRD Kubu Raya, sehingga pihak legislatif mengadakan dialog langsung dengan masyarakat yang menjadi korban. Pertemuan dimulai pukul tentu kita menuggu hasil dari pertemuan ini serta tindak lanjut nya sehingga hak hak akan kepemilikan tanah ini bisa kembali kemasyrakat di dusun zakia desa bengkarek sungai ambawang kubu raya 
dalam pertemuan antara Warga dusun Zakia Desa Bengkarek dan pihak DPRD KKR yang langsung menemui masyarakat hanya 4 orang, yaitu Rohmad, Jauhari Ja’far, Herry Efenddy dan Utin Nuvita. Dalam pertemuan tersebut, Masyarakat satu persatu menyampaikan kronologis permasalahan masuknya PT. Nusa Jaya Perkasa II di Desa Bengkarek. Syamsudin Maluku, salah satu korban menuturkan kronologis kepada anggota dewan serta meminta DPRD KKR untuk memediasikan pertemuannya bersama perusahaan, selain dari pak syamsudin, korban lain, kholik juga berkomentar bahwa sebelumnya pernah mendatangi kepala desa terkait lahan yang digarap oleh PT. NJP II tanpa sepengetahuannya, akan tetapi tidak ada kejelasan dari kepala desa. Kemudian korban lain, Muhalli yang juga ikut pertemuan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dikasi tahu adanya perusahaan yang akan menggarap lahannya “tahu-tahu kebun dan rumah saya habis dimakan eksapator” maka dari itu kami menuntut PT. Nusa Jaya Perkasa II dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Kembalikan posisi tanah kami seperti keadaan semula (parit yang dirusak).
2. Meminta ganti rumah yang digusur
3. Meminta ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 75.000.000, ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) per hektar.


cerita permapsan taah tanah warga di desa desa sudah sring kita dengar namum lagi lagi hukum tidak berpihak kemsyrakat kecil 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar