warga dusun zakia desa bengkarek kecamantan sungai ambawang kabupaten kubu raya mengeluh karena tanah yang menjadi sumber kehidupan nya di ambil oleh perusahaan perkebunan PT Nusa Jaya Perkasa ( PT NJP II ) persoalan perampasan tanah rakyat oleh perusahaan sudah sering terjadi di kabupaten kubu raya kalimantan barat
2. Meminta ganti rumah yang digusur
3. Meminta ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 75.000.000, ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) per hektar.
cerita permapsan taah tanah warga di desa desa sudah sring kita dengar namum lagi lagi hukum tidak berpihak kemsyrakat kecil
persoalan ini sudah diadukan ke DPRD Kubu Raya, sehingga pihak legislatif
mengadakan dialog langsung dengan masyarakat yang menjadi korban. Pertemuan
dimulai pukul tentu kita menuggu hasil dari pertemuan ini serta tindak lanjut nya sehingga hak hak akan kepemilikan tanah ini bisa kembali kemasyrakat di dusun zakia desa bengkarek sungai ambawang kubu raya
dalam pertemuan antara Warga dusun Zakia Desa Bengkarek dan pihak DPRD KKR yang langsung menemui masyarakat hanya 4 orang,
yaitu Rohmad, Jauhari Ja’far, Herry Efenddy dan Utin Nuvita. Dalam pertemuan
tersebut, Masyarakat satu persatu menyampaikan kronologis permasalahan masuknya
PT. Nusa Jaya Perkasa II di Desa Bengkarek. Syamsudin Maluku, salah satu korban
menuturkan kronologis kepada anggota dewan serta meminta DPRD KKR untuk
memediasikan pertemuannya bersama perusahaan, selain dari pak syamsudin, korban
lain, kholik juga berkomentar bahwa sebelumnya pernah mendatangi kepala desa
terkait lahan yang digarap oleh PT. NJP II tanpa sepengetahuannya, akan tetapi
tidak ada kejelasan dari kepala desa. Kemudian korban lain, Muhalli yang juga
ikut pertemuan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dikasi tahu adanya
perusahaan yang akan menggarap lahannya “tahu-tahu kebun dan rumah saya habis
dimakan eksapator” maka dari itu kami menuntut PT. Nusa Jaya Perkasa II dengan
tuntutan sebagai berikut:
1. Kembalikan posisi tanah kami seperti keadaan semula (parit yang dirusak).2. Meminta ganti rumah yang digusur
3. Meminta ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 75.000.000, ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) per hektar.
cerita permapsan taah tanah warga di desa desa sudah sring kita dengar namum lagi lagi hukum tidak berpihak kemsyrakat kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar