9 Demsember 2015 Kabupaten Kubu raya Kalimantan Barat aakan menggelar Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
Lembaga Kajian dan Riset/Penelitian Tentang Desa yang di gagas untuk Melakukan Kerja Kerja Advokasi Pendampingan Konsultasi pemberdayaan dalam Mendorong Revolusi Desa dan Implementasi UU Desa
Selasa, 24 November 2015
Minggu, 09 Agustus 2015
PENDAFTARAN PEDAMPING DESA DI KALIMANTAN BARAT
PENDAFTARAN
PEDAMPING DESA DI KALIMANTAN BARAT
PEMERINTAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BADAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Jl.Ahmad
Sood No 25 telp/Fax (0561)583047-583047 Pontianak email:bpmpd@kalbarprov.go.id.
====================================================================
Berdasarkan
surat keputusan menteri desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi RI
Nomor 209/DPPMDI/IDTV/VIII/2015/Tanggal 14 juli 2015 perihal rutretment
pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No 06 tahun 2014
untuk di tempatkan dalam wilayah Kalimantan barat dengan kualifikasi sebagai
berikut:
1.
TENAGA
PENDAMPING LOKAL DESA:
Kualifikasi
- Pendidikan minimal sekolah lanjut tingkat pertama SLTP Atau Sederajat, pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun
- Di utamakan punya pengalaman organisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembagunan dan pemberdayaan masyrakat desa seperti pelatihan sosial panitia pembagunan maupun kegiatan lain nya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyrakat.
- Bertempat tinggal di salah satu lokasi dampingan atau desa yang berdekatan dengan desa lokasi dampingan.
- Usia pada saat mendaftar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. TENAGA PENDAMPING DESA.
Kualifikasi.
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki penngalam dan pengorganisasi masyrakat desa.
- Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat desa.
- Mapu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyrakat desa dalam musyawarah desa.
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarat desa.
- Mmpu mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan aik lisan dan tertulis dalam bahasa indonoesia.
- Latar belakang pendidikandari semua bidang ilmu minmal strata 1 (S1) Denan pengalaman yang relevan dengan program pemeberdayaan masyarakat minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemeberdayaan masyrakat minimal 4 (empat) tahun
- Pada saat melakukan pendaftaran usia calon pendamping desa maksimal 45 tahun.
03.TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN ASISTEN ETNAGA AHLI PEMBERDAYAN MASYARAKAT.
KUALIFIKASI:
- Berpengalam dan bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelanggaran pelatihan fasilitas kaderisasi menguasa metode pendidikan orang dewasa.
- Berpengalamam melakuakn pendampingan dan advokasi kepada masyarakt desa dalam rangka pemberdayaan masyarak desa.
- Memiliki pengetahun dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
- Memiliki pengalam dalam pengorganisasi masyarakat
- Mampu melakukan teknik fasilitas kelompok kelompok masyarkat desa dalam musawarah desa.
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan adat istiadat nilai nilai budaya masyrakat desa.
- Pendidikan srata S1 atau D3 Dari semua idang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk D3 adalah 6 tahun mampu mengoperasikan minimal microcsof office (MS World dan MS Excel ) Dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam satu team.
- Pada saat melakukan pendaftraan usia maksimal 45 tahun.
04.TENAGA AHLI PENDAMPING
PARTISIFATIF.
KUALIFIKASI
- Bepengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyrakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelenggaran pelatihan fasilitas kaderisasi mengasai metode pendidkan orang dewasa.
- Berpengalam melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka pembagunan desa.
- Berpengalam memfasilitasi pembagunan fartisifatif menajemen swakelola pembagunan desa dan pengawasan berbasis komunitas.
- Berpengalama menfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembagunan desa.
- Berpengalaman memfasilitasi masyrakat desa dalam penyusunan rencana anggaran pembagunan desa sesuai dengan harga satuan setempat
- Mampu melakukan teknik teknik fasilitasi kelompok masyarakt desa dalam musyawarah desa
- Pendidkan starata 1 atau DIII Dari semu disisplin ilmu di utama ilmu studi ekonomi pembagunan.
- Pengalamam di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan computer minimal microsoff office (MS world an MS excel) dan jaringan internet.
- Mamapu berkomunikais dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mampu memfaslitasi dan berkerjasam dengan team.
- 05.TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun
- KUALIFIKASI.
- 1. Berpengalama dalam bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
- 2. Berpengalama dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai metodelogi pendidikan desa.
- 3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyrakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG).
- 4. Berpengalaman menfasilitasi pengembangan TTG Promosi TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa
- 5. Pendidikan starata S 1 atau diploma III dari semua bidang disisplin ilmu di utamakan ilmu teknik semua jurusan atau teknologi ilmu pertanian (termasuk perikanan kehuatanan peternakan perkebunan)
- 6. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyrakat untuk S1 Adalah 4 tahun dan untuk DIII adalah 6 tahun.
- 7. Mampu mengoperasikan computer minimal Microsof office (MS World dan MS Excel) dan jaringan internet.
- 8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- 9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team
- 10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
06.TENAGA AHLI INFRASRUKTUR DESA.
KUALIFIKASI.
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupatem/kota.
- Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusuanan modul sederhana fasilitas penyelenggaraan pelatihan fasilitas kaderisasi menguasai metodelogi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman melakukan pendapingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana desa.
- Berpengalama dalam memfasilitasi perencanaan pelkasanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembagunan sarana dan prasarana desa.
- Pendidkan S1 atau diploma III dari bidang disiplin ilmu teknik sipil.
- Pengalaman minmal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan computer minmal Microsoft office (MS word dan MS excel dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dn tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
07.
TENAGA AHLI PENGEMANGAN PELAYANAN DASAR.
KUALIFIKASI.
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Berpengalaman dalam melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana fasilitas penyelenggara pelatihan fasilitas kadeirssi menguasasi metodelogi pendidikan orang dewasa.
- Berpengelaman melakukan pendampingan dan advokasi kepaa pengmbangan pada masyarakat desa dalam rangka pengembanan pelayanan dasar.
- Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan pelaksanaan pengawasan kegiatan pelayanan dasar ( pendidikan kesehatan pemberdayan keluarga penaggulangan kemiskinan pemberdayaan perempuan dan anak permberdayaan warga di fabel dan kemlompok marginal penaganan konflik sosial pengebangan inormasi desa.
- Pendidian strata S1 atau diploma III semua bidang disiplin ilmu
- Pengalama minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk DIII Adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan computer minimal microcsof office (MS World dan MS excel ) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasam dalam satu team.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun.
08.KUALIFIKASI UMUM.
- Sehat jasmanai dan rohani.
- sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
- mengenal adat istiadat kultural budaya, tradisi dan kearifan lokal maysrakat di lokasi bertugas teemasuk di dalam dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Mempunyai integritas dan tanggung jawab terhadap tugas.
- Tidak terikat kontrak kerja pada intansi/lembaga lain
- Tidak terlibat sebagai pengurus partai politik.
09
SURAT LAMARAN BERMATERAI RP 6000 DENGAN LAMPIRAN:
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Pas Photo 2 lembar berwarna ukuran 4x6.
- Foto copy ijazah terahir dan photo copy transkip nilai yang telah di legalisir.
- Foto copy kartu tanda penduduk. (KTP)
- Surat keterangan pengalaman kerja jika ada
10.berkas
lamaran paling lambat tanggal 11 agustus 2015
11.pelamar dapat mengirimkan berkas
lamaran kerja secara online yang di tujukan kepada satker pusat ditjen PPMD
kemendes PDT dan tarnmigrasi dengan alamat
http//www.pendamping.kemendesa.go.id.
12 bagi pelamar yang tidak bisa
mengakses pendaftaran secara online kepada satker kepada satker pusat ditjen
PPMD kemendes PDT dan tarnmigrasi dapat mengirim berkas lamaran yang di tujukan
kepada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa provinsi Kalimantan
barat. Jalan ahmad sood nomor 25 pontianak ( telp 0561 736014 ) PO BOX 8003ptk 78000 email.satpov.kalbar@yahoo.com
Pontianak 05 agustus 2015
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN DESA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
EBEN EZAN TARIGAN SH, M SI
Sumber
Pontianak post rabu 05 agustus 2015
Rabu, 29 Juli 2015
Prinsip Umum Pengelolaan Dana Desa.
Prinsip
umum pengelolaan keuangan desa memuai tiga aspek yakni transparansi dan
akuntabilitas hal tersbut di sampaikan roy salam dari Indonesian budget center
(IBC) dalam lokakarya penyusuan baseline tata kelola keuangan desa yang di
sleenggarakan Infes Yogyakarta 15/5/2015
Sayangnya
pemahaman tentang keterbukaan informasi hanya menggurukan kewajiban bukan untuk
pelayanan missal nya website pemerintah hanya di buat mahal tapi wargany susah
mengakses internet
Tranparansi
menjadi pintu masuk agi partisipasi warga disini partispasi tidak sebatas
kehadiran melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan dalam proses
perencanaan keuangan juga semangat partisipasi menjadi ruang control dan
pengawasan masyrakat hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah
desa dan kualitas perencanaan yang demokratis
Selaint
itu di butuhkan komiten yang kuat dari pemerintah desa badan permusawaratan
desa (BPD) Dan semua lembaga yang ada di desa untuk melaksanakan prinsip
akuntabilitas prinsip akuntabilitas perlu menetapkan capaian kinerja pemerintah
desa sasaran dan kebermaafaatan dalam pembagunan desa
Akuntabilitas
seharusnya juga bisa menjamin pememafaatn sumber daya yang sesuai dengan
peraturan perundang undnagan tertib dalam peratruan perundang undangan juga
menjadi prinsip dalam dalam pengelolaan keuangan desa dalamdi menjadi panduan
bahwa pengautpengaturan desa mukhtahir
pasca disahkannya Undang Undang No 06/2014 (UU Desa) ketiga prinsip tadi menjadi panduan
bahwa penguatan kapasitas manusia paling penting.
Langganan:
Postingan (Atom)