Prinsip
umum pengelolaan keuangan desa memuai tiga aspek yakni transparansi dan
akuntabilitas hal tersbut di sampaikan roy salam dari Indonesian budget center
(IBC) dalam lokakarya penyusuan baseline tata kelola keuangan desa yang di
sleenggarakan Infes Yogyakarta 15/5/2015
Sayangnya
pemahaman tentang keterbukaan informasi hanya menggurukan kewajiban bukan untuk
pelayanan missal nya website pemerintah hanya di buat mahal tapi wargany susah
mengakses internet
Tranparansi
menjadi pintu masuk agi partisipasi warga disini partispasi tidak sebatas
kehadiran melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan dalam proses
perencanaan keuangan juga semangat partisipasi menjadi ruang control dan
pengawasan masyrakat hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah
desa dan kualitas perencanaan yang demokratis
Selaint
itu di butuhkan komiten yang kuat dari pemerintah desa badan permusawaratan
desa (BPD) Dan semua lembaga yang ada di desa untuk melaksanakan prinsip
akuntabilitas prinsip akuntabilitas perlu menetapkan capaian kinerja pemerintah
desa sasaran dan kebermaafaatan dalam pembagunan desa
Akuntabilitas
seharusnya juga bisa menjamin pememafaatn sumber daya yang sesuai dengan
peraturan perundang undnagan tertib dalam peratruan perundang undangan juga
menjadi prinsip dalam dalam pengelolaan keuangan desa dalamdi menjadi panduan
bahwa pengautpengaturan desa mukhtahir
pasca disahkannya Undang Undang No 06/2014 (UU Desa) ketiga prinsip tadi menjadi panduan
bahwa penguatan kapasitas manusia paling penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar