Rabu, 29 Juli 2015

Prinsip Umum Pengelolaan Dana Desa.



Prinsip umum pengelolaan keuangan desa memuai tiga aspek yakni transparansi dan akuntabilitas hal tersbut di sampaikan roy salam dari Indonesian budget center (IBC) dalam lokakarya penyusuan baseline tata kelola keuangan desa yang di sleenggarakan Infes Yogyakarta 15/5/2015
Sayangnya pemahaman tentang keterbukaan informasi hanya menggurukan kewajiban bukan untuk pelayanan missal nya website pemerintah hanya di buat mahal tapi wargany susah mengakses internet
Tranparansi menjadi pintu masuk agi partisipasi warga disini partispasi tidak sebatas kehadiran melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan dalam proses perencanaan keuangan juga semangat partisipasi menjadi ruang control dan pengawasan masyrakat hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa dan kualitas perencanaan yang demokratis
Selaint itu di butuhkan komiten yang kuat dari pemerintah desa badan permusawaratan desa (BPD) Dan semua lembaga yang ada di desa untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas prinsip akuntabilitas perlu menetapkan capaian kinerja pemerintah desa sasaran dan kebermaafaatan dalam pembagunan desa
Akuntabilitas seharusnya juga bisa menjamin pememafaatn sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang undnagan tertib dalam peratruan perundang undangan juga menjadi prinsip dalam dalam pengelolaan keuangan desa dalamdi menjadi panduan bahwa pengautpengaturan desa mukhtahir  pasca disahkannya Undang Undang No 06/2014  (UU Desa) ketiga prinsip tadi menjadi panduan bahwa penguatan kapasitas manusia paling penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar