Rabu, 03 Februari 2016

Melihat Proses Seleksi Pedamping Lokal Desa,PD dan TA

Amanat Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 lahir nya UU ini memberikan secercah harapan baru untuk pembagunan desa tentu kita sepakat membagun desa sama dengan membagun indonesia  desentralisasi pembagunan indonesai di perkotaan yang telah terjadi bertahun tahun membuat pembaguna desa di berbagai sisi di tinggalkan.
kesadaran kolektif bangsa ini sudah siuman dari sakit dan sesat pikir Ruh/Semangat UU desa tentu tidak boleh di khianati oleh siapapun di negara ini konsepsi pembagunan yang di jabarkan jika di terapkan dengan nyata di desa desa akan mengalami pembagunan dari segi ekonomi budaya pendidikan dan lain lain nya.
lahirnya undang undang desa di tambah PP Menteri dan aturan-aturan hukum lain nya membuat masyarakat desa serta perangkat-perangkat desa menyambut nya untuk menerapkan wujud nyata dari undang undang desa pemerintah membuka bebrapa tenaga yang di butuhkan dalam mendampingi  UU desa Agara proses penerapan di lapangan tidak mengalami kegalauan.

Proses seleksi Pedamping Desa. Pedamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli.
Seleksi PD/PLD/TA di kalimantan barat di lakukan oleh BPMPD kal-bar SecarA Terbuka, 

Kamis, 07 Januari 2016

Warga Datangi Dewan

Lantaran Menilai manipulasi dan cacat hukum puluhan warga desa air putih kecamatan kubu kabupaten kubu raya selasa (5/1) Mendatangi gedung DPRD Kubu Raya melakukan aksi damai dengan menuntut pilkades ulang di desa tersebut kordinator aksi jajang ruspandi mengatakan kedatangan dirinya beserta puluhan warga desa air putih menginginkan agar para wakil rakyat di DPRD Kubu Raya memproses calon kepala desa no 2 yang saat ini terpilih lantaran di dalam undang undang tidak masuk dalam pencalonan dan cacat demi hukum 
selain cacat demi hukum kata jajang calon kades no 2 tersebut mempunyai dua kartu keluarga dengan nama yang berbeda "setelah kami selidiki ternyata cakades no urut 2 itu memiliki memiliki dua kartu keluarga dengan nama berbeda ini mengindikasikan adanya kerjasama dengan panitia karena tahu sebeum nya dia pernah mengikuti pilkades namun tidak lolos kenapa sekarang bisa lolos ungkap nya"
ketua Komisis 1 DPRD Kabupaten kubu raya Lendeng Syahrani saat menymabut kedatangan para demonstran tersebut menegaskan dalam waktu dekat pihak nya akan segera menindaklanjuti sebagian warga des air putih dengan berkordinasi dengan dinas terkait " atas yang kami terima ini dalam waktu dekat akan memmanggil kepala badan pemberdayaan dan pemerintahan desa (BPMPD) Kubu Raya untuk mempertanyakan prihal keluhan sebagian warga desa air putih kecamatan kubu kami juga akan berupaya maksimal untuk membuktikan hal tersebut
"jika mimang indikasi ada politik uang silakan buktikan hal tersebut karena bupati kubu raya sebelum nya juga berpesan setiap cakades mengikuti jalan nya pilkades secara jujur dan adil kalau mimang terjadi kecurangan silakan di tindak lanjuti sesuai denga ketentuan yang berlaku jika mimang ada camat atau pengawai negeri sipil di kubu raya ini yang mimang di temukan mendukung salah satu calon kepala desa maka akan di berhentikan " kata lendeng
sementara itu wakil ketua komis 1 zainal Abidin menmabhakan dari komisi yang melahirkan perda tata cara pencalonan dan pelantikan anar waktu sudah jelas tata cara pencalonan tersebut "ini menjadi dasar dan payung hukum sudah kami laksanakan kami paham benar dan detail dari awal mengenai aturan aturan tengan pemilihan kepal desa " jelas nya usai demonstrasi yang di lakukan puluhan warga tersebut jainal mengatakan selanjutnya DPRD Kubu raya akan menghubungai BPMPD Kubu Raya untuk membahsa adanya keluahan dari sejumlah indikasi terjadiya kecurangan dalam pilkades di desa air putih ..sumber pontianak Post  

Rabu, 06 Januari 2016

Pengerasan Jalan Desa Durian-Bengkarek


Jalan Desa durian atau yang lebih populer jalan ampera menjadi jalan utama dan  urat nadi transportasi masyarakat yang ada di berbagai desa sepeti desa simpang kanan, desa puguk, dan desa bengkarek,  untuk berbagai aktifitas seperi anak sekolah guru burh pengawai swasta dan lain lain menuju ibu kota kecamatam sungai ambawang.

Sebagai jalan poros jalan ini menjadi jalan utama ketika musim hujan kendala di rasakan masyarakat berbagai desa yang menjadi jalan ini sebagai pergerakan baik ekonomi pendidikan adalah jalan menjadi becek dan licin karena belum ada pengerasan meskipun ada pengerasan hanya beberapa meter saja membaca berita dan menonton berita TV lokal pemerintah kabupaten kubu raya menjadikan pembagunan jalan poros sebagai pembagunan yang utama namum jalan desa durian yang menghubungkan berbagai desa lain nya belum tersentuh
Peran vital jalan sudah menjadi kebutuhan masyarakat untuk menjalankan berbagai aktifias, masyrakat tentu menuggu komitmen pemerinath kabupaten kubu raya untuk pembagunan jalan poros ini