Sabtu, 16 Agustus 2014

NAMA-NAMA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUBU RAYA PERIODE 2014-2019


HASIL PEMILU LEGISLATIF 2014

Daerah Pemilihan 1 Sungai Raya.


  1.       Junaidi SP                    : Jumlah Suara 1,922  ( Partai Nasdem )
  2.       Jainal Abidin SHI         : Jumlah Suara 2,090  ( Partai PKB )
  3.       Sujiwo SE                    : Jumlah Suara 4,777  ( PDI Perjuangan )
  4.        Usman AR S Hut          : Jumlah Suara 4.601  ( PDI Perjuangan )
  5.       Dr Yohanes Tif             : jumlah Suara 1.924  ( PDI  Perjuangan )
  6.       M Yani SE                    : Jumlah Suara 2,318  ( Partai Golkar )
  7.       Darmansyah                  : jumlah Suara 2,146  ( Partai Golkar )
  8.       Ummi Kulsum               : jumlah Suara 1,893  ( Partai GERINDRA )
  9.       Hamdan STH               : Jumlah Suara 1,595  ( Partai Demokrat )
  10.       Iqbal A SE                    : Jumlah Suara 645     ( PAN )
  11.          Surian AR                     : Jumlah Suara 1.738  ( PPP)
  12.            Heri Efendir                  : jumlah Suara 1,814  ( Partai HANURA )

Daerah Pemilihan 2 Sungai Raya.


  1.      .    M Iqbal S Pdi               : Jumlah Suara 2,174 ( Partai GOLKAR )
  2.        H Ali Amin SE              : Jumlah Suara 3,732 ( Partai GERINDRA ) 
  3.           Subaidi S Pdi                : jumlah Suara 1,289 ( Partai DEMOKRAT )
  4.         Inna M effendi A Md   : Jumlah Suara 2,145 ( PAN )
  5. .        Ahmad Sudi S HI         : Jumlah Suara 1, 621( PPP)

Daerah Pemilihan 3 Kubu batu Ampar Terentang.
                

  1.       Amri SP                        : jumlah Suara 3,044 ( PKS )
  2.       Agus Sudarmansyah      : jumlah Suara 2.937 ( PDI Perjuangan )
  3.       Suharso SIP                  : Jumlah Suara 2,752( Partai GOLKAR )
  4.       H Yusianik S Pdi           : jumlah Suara 2, 603( Partai GERINDRA )
  5.       Teguh A A Md              : jumlah Suara 1,746 ( Partai Demokrat )
  6.       Drs Subandi                  : Jumlah Suara 1,856 ( PPP)
  7.      Joko Triono                  : Jumlah Suara 2,206 ( Partai HANURA )

Daerah Pemilihan 4 Rasau Jaya


  1.            Yanto SE                      : Jumlah Suara 1, 085 ( PKS )
  2.        Bambang Ganepo SE  : Jumlah Suara 4,279  ( PDI Perjuangan )
  3.       Suprapto                      : Jumlah Suara 2,160  ( Partai GOLKAR )
  4.       Zakari                          : Jumlah Suara 1,621  ( PPP )

Daerah Pemilihan 5 Sungai Kakap.


  1. 1.      Utin Norvita                : jumlah Suara 1,837 ( Partai Nasdem )
  2. 2.      Rahmad S                   : Jumlah Suara 663    ( PKB )
  3. 3.      Zulkarnaen                  : jumlah Suara 3,307 ( partai Golkar )
  4. 4.      Sukadi                        : jumlah Suara 2,698 ( partai Golkar )
  5. 5.      M. Nurdin                   : jumlah Suara 1,710 ( partai Golkar )
  6. 6.      Ir Usman                     : jumlah Suara 2,362 (partai Demokrat )
  7. 7.      Lendeng Syahrani        : jumlah Suara 2,262 ( PAN )
  8. 8.      Ir Sahdan M Nur         : jumlah suara 2,963 ( PPP )
  9. 9.      Benny Farianto            : jumlah Suara 2,047 ( partai Hanura )

Daerah Pemilihan 6 Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B.


  1. 1.      KH Hanafi                    : jumlah Suara 2,116 ( partai Nasdem )
  2. 2.      Jauhari Ja,far                : jumlah Suara 2,497 (PKB)
  3. 3.      Yoga Irawan                : jumlah Suara 4,084 ( PDI Perjuangan )
  4. 4.      Nelly Leoni SH            : Jumlah Suara 3,469 ( PDI Perjuangan )
  5. 5.      Ngatiman                     : Jumlah Suara 1,878 ( Partai Golkar )
  6. 6.      Rohmad                       : jumlah Suara 1,671 ( Partai Gerindra )
  7. 7.      Ani Suryani                  : jumlah suara 2,523 ( Partai demokrat )
  8. 8.      M Musni Kalib             : jumlah Suara 2,119 (PPP)



Minggu, 10 Agustus 2014

Tak Ada PERDA Alfa Mart Berdiri.


Tidak ada PERDA. Alfa Mart Berdiri.

Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya dan rencana berdirinya juga indomaret di kota pontianak Persaingan Indomaret dengan Alfamart sudah banyak memakan korban pedagang tradisional, para pedagang kecil yangl semakin terjepit lambat laun akan mati alfa mart dan indomaret yang menjual kegutan sehari-sehari adalah ritel raksasa yang di tolak oleh semua masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten kubu raya dan kota pontianak tidak berpihak kepada pedangan kecil dan menengah tetapi lebih berpihak kepara pemilik modal melanggar Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan pasar moderen, pemerintah kota pontianak dan kabupaten kubu raya harus mengacu kepada  aturan ini kami  menolak alfa mart dan indomart juga  mendorong tentang pengaturan mini market/swalayan/ritel melihat contoh daerah-daerah di indonesia yang mengatur keberadaa ritel ini dengan perda ( Peraturan Daerah )  bahkan di kota depok dinas perindustrian dan perdanganngan tidak lagi memberikan izin pendirian alfa mart di kota bandung juga ada perda yang mengatur tentang wiayah dan bangunan yang mengatur keberadaan minimarket/swalayan.
Menurut analisa Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) keberadaan minimarket modern Alfamart dan indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang selama ini biasa belanja di warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang menengah dan setiap pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar 20 (dua puluh) pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu raya ada 7 autlet alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang terbunuh.
Sejarah pertumbuhan Alfamart luar biasa. Saat ini sudah mencapai lebih dari 2.779 gerai seindonesia, seperti hendak mengimbangi pertumbuhan jumlah gerai Indomaret – pesaing utamanya – yang juga tumbuh pesat. Sejak dirintis 1988, kini jaringan Indomaret mencapai 3.134 gerai. Indomart dan Alfa Mart adalah jaringan waralaba di Indonesia.
Sebenarnya selain Alfamart dan Indomaret masih banyak pemain minimarket lain. Sebut saja Circle K, Starmart, Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya yang tampak dimasyarakat adalah adu kuat antara Alfamart dan Indomaret. Maklum, kedua merek minimarket ini sangat agresif menggarap pasar hingga ke kawasan perumahan. Saking ketatnya bersaing, mereka seperti tak peduli dengan kedekatan lokasi toko. Dalam radius 10 meter, gampang sekali dijumpai toko Alfamart berhadapan dengan Indomaret. Malahan, di beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit dua Alfamart. Boleh jadi ini jurus Alfamart
Indomaret pun tak mau kalah set dari Alfamart. Tak puas dengan 3.134 gerainya, tahun ini Indomaret berencana menambah sekitar 900 gerai lagi. Target itu mengalami kenaikan lebih- kurang 250 gerai dibanding tahun 2008 yang penambahan gerainya berkisar 650 toko. Mulai dari aceh hingga keseluruh indonesia. Berdasarkan data yng di sampaikan ke publik tahun ini total gerai akan menjadi 4.000 an toko, di Palembang dan Bali, Saat ini gerai Indomaret di Bali mencapai 50 toko dan di Medan 42 toko.  adalah pionir di kedua wilayah itu. Alfa mart bertekad meningkatkan porsi waralaba dari 23 5 menjadi 30% sehigga member peluang lebih besar pada investor membesarkan alfa mart hingga ke pelosok indonesia
Pemkab KKR dan Alfa Mart Melanggar Aturan.
Ini adalah aturan yang tertuang Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalamPerpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007). 
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”) namun disini lah letak bahwa pemerintah kubu raya dan alfa mart telah melanggar aturan

Lndasan Filosofi dan Ideologis

Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini sangat tidak  asing lagi buat kita yang pastinya sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke 5 dari pancasila yang katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah negara ini bisa di katakan konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945 juga di kutip negara menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk hidup layak mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena kedaulatan ada di tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat kalimantan barat khususnya (kubu raya dan kota pontianak ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa mart  yang mengepung kubu raya dan indomaret yang akan berdiri di kota pontianak pemerintah daerah terkesan sengaja megundang serta memberikan izin dua penajajah ekonomi rakyat kecil ini
Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart indomaret di atas memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.
Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart dan indomart tersebut membuka lapangan pekerjaan sebagai solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa jumlah karyawan peraoutlet indomaret dan alfa mart di kali jumlah aulet alfa mart dan indomaret yang ada serta bandingkan berapa ribu pedangang akan perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta kemiskinan bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju lagi akan tetapi  memperbanyak aoutlet mart dan indomart bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.








Rabu, 06 Agustus 2014

Pedangang Merugi Dengan Adanya Alfa Mart


Kehadiran Alfa Mart yang tersebar  mengepung kabupaten kubu raya yang berbada di berbagai sudut desa seperti jalan desa kapur kecamatan sungai raya kabupaten kubu jl transkalimantan Sungai Ambawang Jl adisucipto dan jl Ayani II Dampak nya sangat di rasakan oleh peangan kecil dan mengah yang berdekatan dengan alfa mart mendapat keluhan dari pedagang sekitar, yang mengaku mengalami menurunan omset akibat hadirnya ritel tersebut  

Salah satu pedagang yang merasakan dampak hadirnya ritel raksasa besar ini adalah Ahmadi (29) Pedagang harian warga desa kapur kecamatan sungai raya, ia mengaku merasa keberatan dengan adanya ritel yang sanat berdekatan  tersebut, karena pelanggan dan konsumen setia warung sembako nya sudah pindah dalam membeli kebutuhan sembilan bahan pokok sehari-hari 

kami juga tidak pernah tahu dan mendengar sosialisasi dari berbagai pihak rencana beropersinya alfa mart seperti pihak pemerintah desa kecamatan dan kabupaten ahmadi juga mengaku tidak pernah mendengar sosialisasi apa tentang rencana berdirnya alfa mart apa lagi mentndatangani 


hal yang sama di alami oleh Ahong (40) tahun salah satu pedangang sembako di jalan Ayani II kecamatan Sungai Raya mengaku mengalami penuruan omset serta pendapatan selama satu bulan semenjak berdirinya alfa mart yang berada di samping parit H Muksin "Saya menduga kerugian dan menurun nya karena para warga perumahan sudah pindah belanja ke alfa mart karena harga di alfa marts aya dengar lebih murah dari warung kecil biasanya biasanya berkaca pada lebaran idul fitri tahun kemarin banyak warga yang belanja untuk kebutuhan menyambut lebaran ke warung saya tapi saya lihat tahun ini tidak lagi dan pindah ke alfa mart.


keluhan pedangan ini di sampaiakn kepanulis ketika penulis gobrol sambi minum kopi di sekitar jalan ayani dan jl adisucipto sambil minum kopi tadi pagi para pedangan tidak tahu sistem ekonomi yang di bangun oleh alfa mart jarak yang berdekatan seakaan tidak di berikan nya ruang untuk para pedangan kecil untuk melakukan usaha perdanganan 

berkaca di berbagai daerah di indonesia kehadiran alfa mart di tolak oleh semua kalangan seperti mahasiswa pedangang karena dampak nya sangat di rasakan seperti yang di alami oleh pedangang di atas 
pemerintah kabupaten kubu raya tentu harus mendengar keluhan para pedangang ini serta membrikan aturan yang jelas beruapa pembatasa jam operasional Alfa Mart dan membatasi Jarak berdirinya alfa mart di kabupaten kubu raya demi keberlangsungan para pedangang kecil dan menenah di kabupaten kubu raya 

Minggu, 03 Agustus 2014

Kekeringan Mengancam Desa Desa Di Kubu Raya.



sekitar satu bulan hujan tidak turun di kabupaten kubu raya, Air adalah kebutuhan utama yang sangat di perlukana dalam aktifitas sehari hari tulisan ini di tulis setelah melihat kekeringan di berebagai desa di kecamatan sungai raya sungai ambawang kecamatan kuala mandor B yang di lihat langsung ketikan bersilaturhami ke rumah keluarga teman organisasi semasih kuliah dan teman organisasi lain nya.dalam suasa lebaran idul fitri 1435 H 2014 

kabupaten kubu raya adalah kabupaten yang banyak juga di aliri oleh anak sungai kapuas yang merupakan sungai terpanjang di kalimnatan barat masyarakat di berbagai desa mendiami wilayah pinggir sungai sehingga daerah Aliran sungai ( DAS ) Menjadi urat nadi perekonomian dan aktifitas sehari-sehari bagi masyrakat desa yang mendiami wilayah daratan parit parit yang terhubung dengan dengan anak sungai ini di jadikan kebutuhan sumber air dalam melakukan aktifitas seperti mandi mencucuci pakai dan lain lain nya, di samping sumur yang di buat oleh masyrakat desa untuk kebutuhan air jika air di parit-parit yang terhubung dengan Anak-anak sungai kapuas kering. jika air laut naik ( pasang ) maka terisi lahair di parit jika musim kemarau seperti sekarang ini, masyrakat menggunakan air di sumur yang di buat. jika air yng di sumur tiap rumah rumah di desa yg di buat untuk persedian air habis maka mau tidak mau air di parit-parit yang berwarna kecoklatan dan kotor menjadi pilihan tidak lagi memperdulikan apakah air itu sehat atau tidak yang penting bisa membantu masyarakat mendapatkan air untuk aktiftias mencuci dan lain-lain nya.

seperti yang saya lihat di parit pong asam desa kula mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Pada Hari sabtu tanggal 2 agustus 2014 desa ini tidak terlalu jauh dari ibu kota kecataaman sungai ambawang dan ibu kota kecamatan kuala mandor B Air berwarna kecoklatan dan kuning menjadi aktifitas mencucui dan berwudhu masyarakat 

kebutuhan air bersih adalah masalah yang mesti menjadi perhatian oleh para pegambil kebiajakn dan para wakil rakyat yang telah di beri amanah oleh para masyrakat desa di kabupaten kubu raya , karena masyrakat di desa ini sudah berpuluh puluh tahun merasakan air seperti ini dan masyrakat disini tidak pernah merasakan air bersih turun temurun selama mediami desa ini . keadaan seperti ini di alami oleh semua desa yang ada di kecamatan sungai raya, kecamatan sungai ambawang dan kecatamatan Kuala Mandor B 

dari berbagai media saya membaca perusahaan air milik pemerintah daerah kabupaten kubu raya PDAM Tirta Raya selalau mengeluh persiolana dana yang sedikit. untuk memeberikan pelayanan Air bersih bagi seluruh masyrakat kubu raya untuk masyrakat kecamatan sungai raya saja kebutuhan air bersih belum tercukupi. meskipun telah terjadi MOU antara PDAM kota Pontianak dan PDAM Kubu Raya tetap saja kebutuhan air bersih masih belum di bisa di rasakan oleh masyrakat.

Inovasi Kebiajakan Pemkab KKR. penting untuk memenuhi kebutuhan mendasar masyrakat desa, desa sebagai sentral pembagaunan menjadi menjadi skala perioritas dalam tujuan pembagunan yang berbasis kesadaran ( minset ) sehingga masyarakat desa benar-benar sadar akan pembagunan desa dan pemberian hak hak desa  karena infrastruktur dasar pembaguann air bersih bagi desa sangat memadai seperti daerah aliran sungai yang sangat cocok untuk di jadikan bahan baku untuk di olah menjadi air bersih peperitah kabupaten mesti menjadi fasilitator dan menacri teknologi untuk mengelola air ini mnejadi air bersih untuk di distribusikan keada masyrakay desa desa.