Tidak ada PERDA. Alfa Mart
Berdiri.
Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya dan
rencana berdirinya juga indomaret di kota pontianak Persaingan Indomaret dengan Alfamart
sudah banyak memakan korban pedagang tradisional, para pedagang kecil yangl
semakin terjepit lambat laun akan mati alfa mart dan indomaret yang menjual
kegutan sehari-sehari adalah ritel raksasa yang di tolak oleh semua masyarakat
dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia pemerintah daerah dalam hal ini
pemerintah kabupaten kubu raya dan kota pontianak tidak berpihak kepada
pedangan kecil dan menengah tetapi lebih berpihak kepara pemilik modal melanggar
Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag
Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar
tardisional dan pasar moderen, pemerintah kota pontianak dan kabupaten kubu
raya harus mengacu kepada aturan ini kami
menolak alfa mart dan indomart juga mendorong tentang pengaturan mini
market/swalayan/ritel melihat contoh daerah-daerah di indonesia yang mengatur keberadaa
ritel ini dengan perda ( Peraturan Daerah ) bahkan di kota depok dinas perindustrian dan
perdanganngan tidak lagi memberikan izin pendirian alfa mart di kota bandung
juga ada perda yang mengatur tentang wiayah dan bangunan yang mengatur
keberadaan minimarket/swalayan.
Menurut analisa Asosiasi
Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) keberadaan minimarket modern Alfamart dan
indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang selama ini biasa belanja di
warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang menengah dan setiap
pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar 20 (dua puluh)
pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu raya ada 7 autlet
alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang terbunuh.
Sejarah pertumbuhan Alfamart
luar biasa. Saat ini sudah mencapai lebih dari 2.779 gerai seindonesia, seperti
hendak mengimbangi pertumbuhan jumlah gerai Indomaret – pesaing utamanya – yang
juga tumbuh pesat. Sejak dirintis 1988, kini jaringan Indomaret mencapai 3.134
gerai. Indomart dan Alfa Mart adalah jaringan waralaba di Indonesia.
Sebenarnya selain Alfamart dan
Indomaret masih banyak pemain minimarket lain. Sebut saja Circle K, Starmart,
Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya yang tampak dimasyarakat adalah adu
kuat antara Alfamart dan Indomaret. Maklum, kedua merek minimarket ini sangat
agresif menggarap pasar hingga ke kawasan perumahan. Saking ketatnya bersaing,
mereka seperti tak peduli dengan kedekatan lokasi toko. Dalam radius 10 meter,
gampang sekali dijumpai toko Alfamart berhadapan dengan Indomaret. Malahan, di
beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit dua Alfamart. Boleh jadi ini
jurus Alfamart
Indomaret pun tak mau kalah set dari
Alfamart. Tak puas dengan 3.134 gerainya, tahun ini Indomaret berencana
menambah sekitar 900 gerai lagi. Target itu mengalami kenaikan lebih- kurang
250 gerai dibanding tahun 2008 yang penambahan gerainya berkisar 650 toko. Mulai dari aceh hingga keseluruh indonesia. Berdasarkan data yng di sampaikan ke publik tahun ini
total gerai akan menjadi 4.000 an toko, di
Palembang dan Bali, Saat ini gerai Indomaret di Bali mencapai 50 toko dan di
Medan 42 toko. adalah pionir di kedua
wilayah itu. Alfa mart bertekad meningkatkan porsi waralaba
dari 23 5 menjadi 30% sehigga member peluang lebih besar pada investor
membesarkan alfa mart hingga ke pelosok indonesia
Pemkab KKR dan Alfa Mart Melanggar Aturan.
Ini adalah aturan
yang tertuang Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk
dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur
dalamPerpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).
Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007adalah toko
dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran
yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun
grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan
kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan
pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
Suatu toko modern
(minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko
Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (Pasal 12 Perpres
112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat
didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag
No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag
53/2008”) namun disini lah letak bahwa pemerintah kubu raya dan alfa mart
telah melanggar aturan
Lndasan Filosofi
dan Ideologis
Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini sangat
tidak asing lagi buat kita yang pastinya
sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke 5 dari pancasila yang
katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah negara ini bisa di katakan
konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945 juga di kutip negara
menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk hidup layak
mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena kedaulatan ada di
tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat kalimantan barat
khususnya (kubu raya dan kota pontianak ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang
kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak
hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang
bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa
kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan
lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang
terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang
sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa
mart yang mengepung kubu raya dan
indomaret yang akan berdiri di kota pontianak pemerintah daerah terkesan
sengaja megundang serta memberikan izin dua penajajah ekonomi rakyat kecil ini
Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart indomaret di atas
memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga
tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya
legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti
ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit
dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart
menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah
di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki
dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan
kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.
Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart dan indomart tersebut membuka
lapangan pekerjaan sebagai solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa
jumlah karyawan peraoutlet indomaret dan alfa mart di kali jumlah aulet alfa
mart dan indomaret yang ada serta bandingkan berapa ribu pedangang akan
perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta kemiskinan
bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju lagi akan
tetapi memperbanyak aoutlet mart dan
indomart bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan
tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434
BalasHapus