Minggu, 10 Agustus 2014

Tak Ada PERDA Alfa Mart Berdiri.


Tidak ada PERDA. Alfa Mart Berdiri.

Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya dan rencana berdirinya juga indomaret di kota pontianak Persaingan Indomaret dengan Alfamart sudah banyak memakan korban pedagang tradisional, para pedagang kecil yangl semakin terjepit lambat laun akan mati alfa mart dan indomaret yang menjual kegutan sehari-sehari adalah ritel raksasa yang di tolak oleh semua masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten kubu raya dan kota pontianak tidak berpihak kepada pedangan kecil dan menengah tetapi lebih berpihak kepara pemilik modal melanggar Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan pasar moderen, pemerintah kota pontianak dan kabupaten kubu raya harus mengacu kepada  aturan ini kami  menolak alfa mart dan indomart juga  mendorong tentang pengaturan mini market/swalayan/ritel melihat contoh daerah-daerah di indonesia yang mengatur keberadaa ritel ini dengan perda ( Peraturan Daerah )  bahkan di kota depok dinas perindustrian dan perdanganngan tidak lagi memberikan izin pendirian alfa mart di kota bandung juga ada perda yang mengatur tentang wiayah dan bangunan yang mengatur keberadaan minimarket/swalayan.
Menurut analisa Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) keberadaan minimarket modern Alfamart dan indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang selama ini biasa belanja di warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang menengah dan setiap pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar 20 (dua puluh) pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu raya ada 7 autlet alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang terbunuh.
Sejarah pertumbuhan Alfamart luar biasa. Saat ini sudah mencapai lebih dari 2.779 gerai seindonesia, seperti hendak mengimbangi pertumbuhan jumlah gerai Indomaret – pesaing utamanya – yang juga tumbuh pesat. Sejak dirintis 1988, kini jaringan Indomaret mencapai 3.134 gerai. Indomart dan Alfa Mart adalah jaringan waralaba di Indonesia.
Sebenarnya selain Alfamart dan Indomaret masih banyak pemain minimarket lain. Sebut saja Circle K, Starmart, Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya yang tampak dimasyarakat adalah adu kuat antara Alfamart dan Indomaret. Maklum, kedua merek minimarket ini sangat agresif menggarap pasar hingga ke kawasan perumahan. Saking ketatnya bersaing, mereka seperti tak peduli dengan kedekatan lokasi toko. Dalam radius 10 meter, gampang sekali dijumpai toko Alfamart berhadapan dengan Indomaret. Malahan, di beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit dua Alfamart. Boleh jadi ini jurus Alfamart
Indomaret pun tak mau kalah set dari Alfamart. Tak puas dengan 3.134 gerainya, tahun ini Indomaret berencana menambah sekitar 900 gerai lagi. Target itu mengalami kenaikan lebih- kurang 250 gerai dibanding tahun 2008 yang penambahan gerainya berkisar 650 toko. Mulai dari aceh hingga keseluruh indonesia. Berdasarkan data yng di sampaikan ke publik tahun ini total gerai akan menjadi 4.000 an toko, di Palembang dan Bali, Saat ini gerai Indomaret di Bali mencapai 50 toko dan di Medan 42 toko.  adalah pionir di kedua wilayah itu. Alfa mart bertekad meningkatkan porsi waralaba dari 23 5 menjadi 30% sehigga member peluang lebih besar pada investor membesarkan alfa mart hingga ke pelosok indonesia
Pemkab KKR dan Alfa Mart Melanggar Aturan.
Ini adalah aturan yang tertuang Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalamPerpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007). 
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”) namun disini lah letak bahwa pemerintah kubu raya dan alfa mart telah melanggar aturan

Lndasan Filosofi dan Ideologis

Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini sangat tidak  asing lagi buat kita yang pastinya sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke 5 dari pancasila yang katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah negara ini bisa di katakan konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945 juga di kutip negara menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk hidup layak mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena kedaulatan ada di tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat kalimantan barat khususnya (kubu raya dan kota pontianak ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa mart  yang mengepung kubu raya dan indomaret yang akan berdiri di kota pontianak pemerintah daerah terkesan sengaja megundang serta memberikan izin dua penajajah ekonomi rakyat kecil ini
Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart indomaret di atas memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.
Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart dan indomart tersebut membuka lapangan pekerjaan sebagai solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa jumlah karyawan peraoutlet indomaret dan alfa mart di kali jumlah aulet alfa mart dan indomaret yang ada serta bandingkan berapa ribu pedangang akan perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta kemiskinan bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju lagi akan tetapi  memperbanyak aoutlet mart dan indomart bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.








1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus