Selasa, 02 September 2014

Pemkab KKR tidak berpihak Ke Pedangang Kecil Dan Pasar Tradisional

ALIANSI MAHASISWA KABUPATEN KUBU RAYA
(GMNI PMKRI HMKR PMII )

PEMERINTAH DAERAH KKR TIDAK BERPIHAK PEDANGANG KECIL DAN  KE PASAR TRADISONAL. e
Tanggapan Aliansi Mahasiswa Kubu Raya Terhadap Pernyataan Bupati di Media

Membaca harian PONTIANAK POST pada tanggal 2 september 2014 harian SUARA PEMRED  di halaman  kubu raya dengan judul Berita Bupati Bela Pasar Moderen kita sebagai mahasiswa dan masyarakat Kubu raya sangat kecewa dan kami aliansi mahasiswa kubu raya gabungan organisasi ( GMNI PMII PMKRI HMKR ) menilai bupati kubu raya H RUSMAN ALI SH masih bepikir sempit dan instan tidak melihat fakta dan data di lapangan dan tidak bisa melihat serta menangkap kebutuhan dan peluang DI KUBU RAYA pemimpin yang tak punya konsep pembagunan ekonomi berbasis kerakyatan  kedepan serta tidak mempunya visi dan misi yang jelas tentang pembangunan kubu raya kedepan  dan tidak membaca Perda ( Peraturan Daerah No 10 tahun 2013 ) Kami Aliansi Mahasiswa Meminta Bupati meminta bupati kubu raya Mengkaji Sampai Tuntas perda no 10 tahun 2013 dan perpes no 112/2007 dan permendag no 112/2007 baru Bicara Ke Publik secara tuntas dan publik bisa tahu sebenar apa yang terjadi di kubu raya dan jangan menggiring opini publik dan masyarakat kubu raya, bahwa mahasiswa melakukan aksi penolakan alfa mart dan indomaret di kubu raya menolak investor kami melakukan itu semua tentu kami telah melakukan kajian riset dan diskusi dan kami melakukan survei lapangan dan berdiskusi dengan para pedangang juga telah mempunyai data dan landasan hukum seperti perda no 10 tahun 2013 dan Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan pasar moderen, masyarakat harus cerdas mecernanya sehingga ahir nya akan katahuan ada apa sebenar di kabupaten kubu raya.
Kami Aliansi Mahasiswa Kubu Raya. ( GMNI PMII PMKRI HMKR kubu raya) melakukan itu semua berdasarka sebut riset dan kajian kami  tidak menolak investor melakukan investasi di kubu raya yang di tuduhkan bupati tentu harus sesuai  prosedur dan aturan hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum dan perda no 10 tahun 2013 contoh nya banyak yang telah menanamkan investasi di kubu raya baik itu perkebunan dan lain lain nya mengapa kami menolak Alfa Mart dan Indomaret Karena Amanah Perda No 10 Tahun 2013 belum di jalankan oleh pemkab KKR. dan adanya pembohongan publik yang di lakukan alfa mart yang meminta dukungan warga di sekitar yang akan di bangun alfa mart dengan tidak menjelaskan maksud dan tujuannya warga di suruh tanda tangan persetujuan berdirinya alfa mart, disinilah alfa mart melakukan kebohongan publik karena dari itu kami meminta dan mendesak izin alfa mart di cabut dan layak untuk di usir dari kubu raya.
Jika bupati kubu raya beranggapan bahwa masuk nya alfa mart di kubu raya membawa dampak fositif bupati kubu raya kami minta menjelaskan ke publik apa saja dampak fositif nya terhadap pembagunan kubu raya kalau kehadiran alfa mart di kubu raya bisa mengurangi penganggura di kubu raya bupati kubu raya harus menjelaskan ke publik berapa jumlah pengangguran di kubu raya dan berapa persen penagangguran di kubu raya yang terserap dengan masuk alfa mart/indomaret di kubu raya. Jika bupati tidak bisa menjelaksna dan tidak mempunyai bukti kami mahasiswa ( aliansi mahasiswa kubu raya ) punya data. Mengurai pengaangguran dan meningkatkan kesejeahtera masyrakat kubu mimang sudah menjadi kewajiban pemkab KKR bupati sebagai pemimpin. Disnilah letak ketidak kreatifan dan tidak ketidak tahuan inovasi bupati kubu raya. Kami memandang potensi kubu raya SDA sangat kaya.
Jika hadir nya alfa dan indomaret dapat memperindah kota adalah sebuah kebohongan publik  karena secara masuk secara logika hanya dua affamart langsung memperindah kawasan jl soekarno hatta keindahan jl soekarno hatta  adanya  penataan taman taman dan ini harus di lakukan  dinas atau badan yang mengelola keindahan kota sungai raya untuk memperindahan di jalan siekarno hatta /ayani II semestinya pemda KKR harus Memberikan penerangan disnilah letak kebohongan publik bupati kubu raya terhadap masyrakat KKR.
Bukti ketidak terbukaan pemerintah kubu raya terhadap saran dan kiritik mahasiswa pertama adalah DPRD KKR kami dari aliansi mahasiswa kubu raya telah dua kali mengajukan surat permohonan audensi dan diskusi mempertanyakan terkait alfa mart  tapi sampai sekarang tidak ada surat konfirmasi kesedian nya menerima kami dari aliansi mahasiswa kubu raya. Kedua adalah dinas perindustirian dan perdanganagn kubu raya juga tidak mebalas surat audensi yang di ajukan oleh Mahasiswa, ketiga badan penanaman modal dan pelayanan terpadu surat yang di ajukan sampai sekarang belum ada balasan kepada kita.masyrakat kubu raya bisa menilai siapa yang terbuka dan siapa yang tidak terbuka.
Demikian sanggahan ini di buat untuk di sampaiak kepada seluruh masyrakat kubu raya agar cita cita perjuangan kubu raya yaitu kesejahteraan kubu raya bisa di rasakan rakyat nya bukan elit elit di kabupaten kubu raya.
Kubu raya 2 September 2014 
Humas AMKR  Adrianus Sekaligus Ketua PMKRI Sungai Raya Kubu Raya.
Ttd
Gerakan Mahassiwa NasionaL indonesia ( DPC GMNI Persiapan Kubu Raya )
Perhimpuanan Mahasiwa Katolik  Republik Indonesia Indonesia ( PMKRI Sungai Raya )
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  ( PMII kubu Raya )
Himpunan Mahasiswa Kubu Raya. ( HMKR )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar