ALIANSI
MAHASISWA KABUPATEN KUBU RAYA
(GMNI
PMKRI HMKR PMII )
PEMERINTAH DAERAH
KKR TIDAK BERPIHAK PEDANGANG KECIL DAN
KE PASAR TRADISONAL. e
Tanggapan Aliansi
Mahasiswa Kubu Raya Terhadap Pernyataan Bupati di Media
Membaca harian PONTIANAK POST pada
tanggal 2 september 2014 harian SUARA PEMRED di halaman kubu raya dengan judul Berita Bupati Bela
Pasar Moderen kita sebagai mahasiswa dan masyarakat Kubu raya sangat kecewa
dan kami aliansi mahasiswa kubu raya gabungan organisasi ( GMNI PMII PMKRI HMKR
) menilai bupati kubu raya H RUSMAN ALI SH masih bepikir sempit dan instan
tidak melihat fakta dan data di lapangan dan tidak bisa melihat serta menangkap
kebutuhan dan peluang DI KUBU RAYA pemimpin yang tak punya konsep pembagunan
ekonomi berbasis kerakyatan kedepan
serta tidak mempunya visi dan misi yang jelas tentang pembangunan kubu raya
kedepan dan tidak membaca Perda (
Peraturan Daerah No 10 tahun 2013 ) Kami Aliansi Mahasiswa Meminta Bupati
meminta bupati kubu raya Mengkaji Sampai Tuntas perda no 10 tahun 2013 dan
perpes no 112/2007 dan permendag no 112/2007 baru Bicara Ke Publik secara
tuntas dan publik bisa tahu sebenar apa yang terjadi di kubu raya dan jangan
menggiring opini publik dan masyarakat kubu raya, bahwa mahasiswa melakukan
aksi penolakan alfa mart dan indomaret di kubu raya menolak investor kami
melakukan itu semua tentu kami telah melakukan kajian riset dan diskusi dan
kami melakukan survei lapangan dan berdiskusi dengan para pedangang juga telah
mempunyai data dan landasan hukum seperti perda no 10 tahun 2013 dan Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/
PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan
pasar moderen, masyarakat harus cerdas mecernanya sehingga ahir nya akan katahuan
ada apa sebenar di kabupaten kubu raya.
Kami
Aliansi Mahasiswa Kubu Raya. ( GMNI PMII PMKRI HMKR kubu raya) melakukan itu
semua berdasarka sebut riset dan kajian kami tidak menolak investor melakukan investasi di
kubu raya yang di tuduhkan bupati tentu harus sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku karena
negara kita adalah negara hukum dan perda no 10 tahun 2013 contoh nya banyak
yang telah menanamkan investasi di kubu raya baik itu perkebunan dan lain lain
nya mengapa kami menolak Alfa Mart dan Indomaret Karena Amanah Perda No 10
Tahun 2013 belum di jalankan oleh pemkab KKR. dan adanya pembohongan publik
yang di lakukan alfa mart yang meminta dukungan warga di sekitar yang akan di
bangun alfa mart dengan tidak menjelaskan maksud dan tujuannya warga di suruh
tanda tangan persetujuan berdirinya alfa mart, disinilah alfa mart melakukan
kebohongan publik karena dari itu kami meminta dan mendesak izin alfa mart di
cabut dan layak untuk di usir dari kubu raya.
Jika
bupati kubu raya beranggapan bahwa masuk nya alfa mart di kubu raya membawa
dampak fositif bupati kubu raya kami minta menjelaskan ke publik apa saja
dampak fositif nya terhadap pembagunan kubu raya kalau kehadiran alfa mart di
kubu raya bisa mengurangi penganggura di kubu raya bupati kubu raya harus
menjelaskan ke publik berapa jumlah pengangguran di kubu raya dan berapa persen
penagangguran di kubu raya yang terserap dengan masuk alfa mart/indomaret di
kubu raya. Jika bupati tidak bisa menjelaksna dan tidak mempunyai bukti kami
mahasiswa ( aliansi mahasiswa kubu raya ) punya data. Mengurai pengaangguran
dan meningkatkan kesejeahtera masyrakat kubu mimang sudah menjadi kewajiban
pemkab KKR bupati sebagai pemimpin. Disnilah letak ketidak kreatifan dan tidak
ketidak tahuan inovasi bupati kubu raya. Kami memandang potensi kubu raya SDA
sangat kaya.
Jika
hadir nya alfa dan indomaret dapat memperindah kota adalah sebuah kebohongan
publik karena secara masuk secara logika
hanya dua affamart langsung memperindah kawasan jl soekarno hatta keindahan jl
soekarno hatta adanya penataan taman taman dan ini harus di lakukan dinas atau badan yang mengelola keindahan
kota sungai raya untuk memperindahan di jalan siekarno hatta /ayani II
semestinya pemda KKR harus Memberikan penerangan disnilah letak kebohongan
publik bupati kubu raya terhadap masyrakat KKR.
Bukti
ketidak terbukaan pemerintah kubu raya terhadap saran dan kiritik mahasiswa
pertama adalah DPRD KKR kami dari aliansi mahasiswa kubu raya telah dua kali
mengajukan surat permohonan audensi dan diskusi mempertanyakan terkait alfa
mart tapi sampai sekarang tidak ada
surat konfirmasi kesedian nya menerima kami dari aliansi mahasiswa kubu raya.
Kedua adalah dinas perindustirian dan perdanganagn kubu raya juga tidak mebalas
surat audensi yang di ajukan oleh Mahasiswa, ketiga badan penanaman modal dan
pelayanan terpadu surat yang di ajukan sampai sekarang belum ada balasan kepada
kita.masyrakat kubu raya bisa menilai siapa yang terbuka dan siapa yang tidak
terbuka.
Demikian
sanggahan ini di buat untuk di sampaiak kepada seluruh masyrakat kubu raya agar
cita cita perjuangan kubu raya yaitu kesejahteraan kubu raya bisa di rasakan
rakyat nya bukan elit elit di kabupaten kubu raya.
Kubu
raya 2 September 2014
Humas AMKR Adrianus Sekaligus Ketua PMKRI Sungai Raya Kubu Raya.
Humas AMKR Adrianus Sekaligus Ketua PMKRI Sungai Raya Kubu Raya.
Ttd
Gerakan
Mahassiwa NasionaL indonesia ( DPC GMNI Persiapan Kubu Raya )
Perhimpuanan
Mahasiwa Katolik Republik Indonesia Indonesia ( PMKRI Sungai Raya )
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII kubu
Raya )
Himpunan
Mahasiswa Kubu Raya. ( HMKR )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar