Minggu, 26 Oktober 2014

Urgensi Pedamping Desa Dalam UU Desa.

Oleh Sumadi Pattalim

undang undang desa telah lahir ada yang menyambut dengan gembira ada juga yang bigung dan galau untuk menerapkan dalam kontek pemerintah desa karena  ada catatan yang kita temu ketika kita hari ini berbicara tentang desa dan pemerintahan desa, UU Desa yang sempat menjadi jualan saat pesta demokrasi pilpres 2014 adlah sebuah perjuangan panjang oleh para penggas maka lahirnya dan implementasi nya harus menjadi kegembiraan politik semua pihak di tambah kemaun keras jokowi dalam menyeipak prihal desa dalam sebuah kementerian adalah sebuah pilihan politik yang baik.
undang undang desa adalah sebuah perangkat aturan mengenai penyelenggara dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi agar menjadi uat maju mandiri dan demokratis sehingga sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembagunan menuju masyrakat yang adil makmur dan sejahtera
undang undang ini juga mengatur materi mengenai asas pengaturan kedudukan dan jenis desa penataan desa dan kewenangan desa penyelengara pemerintahan desa hak dan kewajiban desa masyrakat desa peraturan desa dan aset desa pembagunan desa dan lembaga adat desa
hal yang sangat krusila dalam undang undang desa adalah terkait adalah anggaran untuk desa di titk ini lah semua aparatur desa mengalami kebigungan di sini juga masuk penting nya pedamping desa berada dalam penjeasan pasal 72 ayat 2 tentang keuangan desa jumlah aanggran yang langsung  kedesa di tetapka sepuluh persen dari dan di luar dana transfer daerah kemudain di pertimbangakn jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan luas wilayah kesulitan geografis hal ini dalam rangka peningkatan masyrakat desa karena di perkirakan setiap desa akan mendaatakan dana 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjekasan UU Desa

Upaya Pemerintah Kabupaten Dalam Implementasi UU Desa.

Pemerintah Kabupate Sebagai Leader Pemerintah Desa Harus terus menyiapak perangkat UU Desa Yang terus di dorong 2015 menjadi tahun imlemtasui UU Desa, Agar UU ni benar benar mendarat di desa dorongan ini di lakaukan kepala desa mega timur kecamatan sungai ambawang kubu raya dengan mendorong pemerintah kabupaten kubu raya untuk memulai melakukan langka nyata untum implemtasi UU Desa 2015 seperti yang di beritakan Antara Kal bar edisi kamis 16 oktober 2014 menurut adam semestinya persiapan itu di lakukan dari sekarang karena saat ini masih banyak kader yang bingung dan masyrakat yang belum mengetahui terkait UU Desa kesadaran dan peran aktif  kepala desa seperti ini sangat penting semua element masyrakat desa juga perlu berperan aktif dalam mendorong Implementasi UU Desa LSM/NGO dan semua elemen bangsa mesti mendorong upaya agar undang undang desa benar benar terwujud.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar