PT, LIP Tak Bisa Tunjukan Salinan IMB.
KUBU RAYA. Kepala desa teluk
Kapuas mempertanyakan izin mendirikan bagunan (IMB) Kantor perkebunan kelapa
sawit PT Lingkar Indah plantation (PT LIP) yang berada di jalan Soekarno Hatta
desa teluk Kapuas kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya
Kantor tersebut sudah beroperasi
namun hingga saat ini kepala desa tak pernah mengeluarkan rekomendasi IMB
Kantor tersebut Kepala desa teluk Kapuas abdul halim menyatakan pihak menajemen
PT LIP Pada Maret 2012 silam pernah memintan izin untuk mendirikan pagar namun
pada kenyataan nya pada maret itu juga mereka malah mendirikan tiang untuk
membagun kantor beserta mis karyawan hal itu tanpa sepengetahuan bahakn tidak
meminta izin kepada kepala desa teluk Kapuas “pada saat mereka mendirkan tiang
saya datang dan menayakan terkait izin yang di miliki namun mereka malah
menjawab izinnya sudah lengkap dengan alas an perusahaan LIP adalah perusahaan
besar jika tidak ada izin mereka tidak berani membangun”ungkap abdul halim.
Ia menjelaskan setelah mndapatkan
jawaban tersebut kemudian ia meminta salinan izin yang telah di milikinya terutama
untuk izin mendirikan bagunan (IMB) Namun pihak perusahaan enggan memberikan
nya.
Uapaya tak terhenti disitu kades
kembali meminta pada bulan September 2014 salinan tersebut namun PT LIP Tetap
tidak dapat menunjukan dan memebrikan salinan IMB Tersebut.
Sekita bulan januari 2015 saya
kembali meminta copy izinnya namun yang di berikan surat standar berkas IMB
Dari BPMPT Setelah saya baca ternayat perusahaa telah meminta rekomendasi dari
desa arang limbung” jelasnya
Mengetahu hal tersebut kades
menyuratai BPMPT melalau camat sungai raya terkait rekomendasi yang di
keluarkan oleh dea arang limbung di tanggguhkan lantaran lokasi PT LIP berada
di desa teluka Kapuas bukan di desa arang limbung jelasnya
Setelah itu ada pertemuan antara
BPMPT kades arang limbung kadeteluk Kapuas camat sungia raya dan beberapa pihak
terkait lain nya. Terjadilah pematalan rekomendasiyang telah di kelaurkan desa
arang limbung kemudian pihak perusahaan kembali di minta rekoemndais telauk
Kapuas samapai sekrang perusahaan memiliki izin namun bagunan sudah siap bahkan
sudah beroperasi jelas nya.
Meskipun demikian halim
menambahkan pada jumat 6/3 pihak menajemen kemudian menyerahkan pembatalan
rekomendasi dari ades arang limbung setelah itu pihak nya meminta rekomendasi
dari desa teluk Kapuas dan ia memberikan rekomendasi itu.
Akan tetapi selama ini kantor itu
sudah beroperasi baru aya keluarkan jum at 6/3 kemarin katanya.saat di
konfirmasi community relation (Pembina hubungan) PT Lingkar Indah plantation
Yudi melarang suara pemred merekam wanacara dengan nya dengan alas an harus
memiliki surat tugas resmi dari menajemen kedua belah pihak baik suara pemred
maupun PT LIP “Jika di rekam saya tidak mau berbicara silakan bapak yang bicara
saya diam” ungkap yudi di temuai di kantor PT LIP jalan soekarno hatta kubu
raya belum lama ini
Setelah rekeman di matikan yudi
menatakan ada enam sertifikat yang di miliki oleh kantor PT LIP ke enam
sertifikat itu hanya satu sertifikat yang berada di lokasi teluk Kapuas
sedangkan sertifikat lain nya berada di desa arang limbung
Sertifikat ini di keluarkan oleh
BPN Kubu Raya ini sebelum pemekaran desa arang limbung seluruh sertifikat nya
di lokasi arang limbung” ujar Yudi
Yudi membenarkan miming ada
pertemuan anatara BPMPT kedua kepala desa bersama PT LIP dan di hadiri camat
sungai raya terkait pembatalan rekomendasi dari desa arang limbung sehingga demikian pihak nya di minta untuk
melakuakn revisi terhadap ekoemndasi yang telah di berikan oleh kepala desa
arang limbung untuk di revisi menjadi rekomendasi dari teluk Kapuas
Hanya saja revisi itu belum kami
serahkan kepada kades teluk Kapuas karena masih dala proses ugkap nya.
Terkait sudah beropersinya kantor
PT LIP Menurutnya untuk saat ini pihak nya masih menggunakan IMB PT LIP ini
sedang dalam proses
Semua perusahaan lakukan sesuai
dengan prosedur yang ada kami juga selalu bayar pajak kalau IMB Kami masih dalm
proses ini juga karena kesalahan dari pihak desa, ungkapnya. Suara
Pemred senin 09 maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar