Selasa, 10 Maret 2015

Operasional Tanpa Rekomendasi Desa

PT, LIP Tak Bisa Tunjukan Salinan IMB.
KUBU RAYA. Kepala desa teluk Kapuas mempertanyakan izin mendirikan bagunan (IMB) Kantor perkebunan kelapa sawit PT Lingkar Indah plantation (PT LIP) yang berada di jalan Soekarno Hatta desa teluk Kapuas kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya
Kantor tersebut sudah beroperasi namun hingga saat ini kepala desa tak pernah mengeluarkan rekomendasi IMB Kantor tersebut Kepala desa teluk Kapuas abdul halim menyatakan pihak menajemen PT LIP Pada Maret 2012 silam pernah memintan izin untuk mendirikan pagar namun pada kenyataan nya pada maret itu juga mereka malah mendirikan tiang untuk membagun kantor beserta mis karyawan hal itu tanpa sepengetahuan bahakn tidak meminta izin kepada kepala desa teluk Kapuas “pada saat mereka mendirkan tiang saya datang dan menayakan terkait izin yang di miliki namun mereka malah menjawab izinnya sudah lengkap dengan alas an perusahaan LIP adalah perusahaan besar jika tidak ada izin mereka tidak berani membangun”ungkap abdul halim.
Ia menjelaskan setelah mndapatkan jawaban tersebut kemudian ia meminta salinan izin yang telah di milikinya terutama untuk izin mendirikan bagunan (IMB) Namun pihak perusahaan enggan memberikan nya.
Uapaya tak terhenti disitu kades kembali meminta pada bulan September 2014 salinan tersebut namun PT LIP Tetap tidak dapat menunjukan dan memebrikan salinan IMB Tersebut.
Sekita bulan januari 2015 saya kembali meminta copy izinnya namun yang di berikan surat standar berkas IMB Dari BPMPT Setelah saya baca ternayat perusahaa telah meminta rekomendasi dari desa arang limbung” jelasnya
Mengetahu hal tersebut kades menyuratai BPMPT melalau camat sungai raya terkait rekomendasi yang di keluarkan oleh dea arang limbung di tanggguhkan lantaran lokasi PT LIP berada di desa teluka Kapuas bukan di desa arang limbung jelasnya
Setelah itu ada pertemuan antara BPMPT kades arang limbung kadeteluk Kapuas camat sungia raya dan beberapa pihak terkait lain nya. Terjadilah pematalan rekomendasiyang telah di kelaurkan desa arang limbung kemudian pihak perusahaan kembali di minta rekoemndais telauk Kapuas samapai sekrang perusahaan memiliki izin namun bagunan sudah siap bahkan sudah beroperasi jelas nya.
Meskipun demikian halim menambahkan pada jumat 6/3 pihak menajemen kemudian menyerahkan pembatalan rekomendasi dari ades arang limbung setelah itu pihak nya meminta rekomendasi dari desa teluk Kapuas dan ia memberikan rekomendasi itu.
Akan tetapi selama ini kantor itu sudah beroperasi baru aya keluarkan jum at 6/3 kemarin katanya.saat di konfirmasi community relation (Pembina hubungan) PT Lingkar Indah plantation Yudi melarang suara pemred merekam wanacara dengan nya dengan alas an harus memiliki surat tugas resmi dari menajemen kedua belah pihak baik suara pemred maupun PT LIP “Jika di rekam saya tidak mau berbicara silakan bapak yang bicara saya diam” ungkap yudi di temuai di kantor PT LIP jalan soekarno hatta kubu raya belum lama ini
Setelah rekeman di matikan yudi menatakan ada enam sertifikat yang di miliki oleh kantor PT LIP ke enam sertifikat itu hanya satu sertifikat yang berada di lokasi teluk Kapuas sedangkan sertifikat lain nya berada di desa arang limbung  
Sertifikat ini di keluarkan oleh BPN Kubu Raya ini sebelum pemekaran desa arang limbung seluruh sertifikat nya di lokasi arang limbung” ujar Yudi
Yudi membenarkan miming ada pertemuan anatara BPMPT kedua kepala desa bersama PT LIP dan di hadiri camat sungai raya terkait pembatalan rekomendasi dari desa arang limbung  sehingga demikian pihak nya di minta untuk melakuakn revisi terhadap ekoemndasi yang telah di berikan oleh kepala desa arang limbung untuk di revisi menjadi rekomendasi dari teluk Kapuas
Hanya saja revisi itu belum kami serahkan kepada kades teluk Kapuas karena masih dala proses ugkap nya.
Terkait sudah beropersinya kantor PT LIP Menurutnya untuk saat ini pihak nya masih menggunakan IMB PT LIP ini sedang dalam proses

Semua perusahaan lakukan sesuai dengan prosedur yang ada kami juga selalu bayar pajak kalau IMB Kami masih dalm proses ini juga karena kesalahan dari pihak desa, ungkapnya. Suara Pemred senin 09 maret 2015  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar