PERNYATAAN SIKAP
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
GMNI PMII PMKRI HMKR
Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya beroperasinya Alfamart sudah banyak
memakan korban pedagang tradisional, para pedagang kecil sembako dan lain nya yang
semakin terjepit lambat laun akan mati bukan hanya itu saja dampak hadir nya
ritel waralaba dan toko moderen alfa mart dan indomaret dampak-dampak sosial lain timbul nya
persaiangan ekonomi yang tidak sehat serta adanya monopoli dalam hal
perdangangan pihak yang memonopoli adalah alfa mart karena hanya alfa mart di
kubu raya berdiri, mengapa hanya alfa mart di kabupaten kubu raya sedangkan
pesaing nya indomaret tidak masuk di kabupaten kubu raya,
Sedangkan disis lain berdasarkan PERDA NO 10 Tahun 2013 pemerintah kabupaten kubu raya di
amanahkan untuk merevitaisasi pasar-pasar tardisional , membinan koperasi UMKM
dan pedangan kecil lain nya di kubu raya namum faktanya pemerintah kubu raya
tidak menjalankan perda No 10 tahun 2013
yang telah di buat sendiri. Tidak adanya sosialisasi serta uji publik perda no 10
tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan
toko moderen dan usaha akomodasi menambah keyakinan kami (Aliansi Mahassiwa
Kabupaten Kubu Raya ) GMNI PMII PMKRI HMKR Bahwa perda ini di buat hanya
sekedar copy paste tidak melalui uji publik dan sekedar menggugurkan
administarsi,
ALFA MART adalah Tokoh Modern/Ritel/waralaba sehari-sehari
yang menjual kebutuhan pokok di tolak
oleh semua masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia namun pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah
kabupaten kubu raya malah memberikan
izin dan mengundang investor yang tidak berpihak kepada pedangan kecil dan
menengah hadir di kabupaten kubu raya. Kami tidak menolak investor menanamkan
investasinya di kabupaten kubu raya tetapi masuk nya ALFA MART Juga Bukan
solusi dalam menguraia penggangguran di Kabupaten Kubu raya.
Jika perda no 10 tahun 2013 turunan dari Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/
PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan
pasar moderen, namun parktek di lapangan pemerintah kabupaten kubu raya tidak
melakukan pembinanaan dan penataan pasar tradisional pemerintah kabupaten kubu raya telah melanggar
dan tidak mematuhi perpres No 112/2007. Pihak ALFA MART Melanggar perda No 10 tahun 2013
kabupaten kubu raya karena ALFA MART Melanggar perda maka kami meminta Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Menindak dan
menutup ALFA MART Sesuai dengan aturan yang ada Dalam Perda No 10 tahun 2013
jika itu tidak di lakukan satpol PP kubu raya jangan salahkan Mahasiswa dan
masyarakat melakukan penyegelan.
Menurut analisa Asosiasi
Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) 2012 keberadaan
minimarket modern Alfamart dan indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang
selama ini biasa belanja di warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang
menengah dan setiap pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar
20 (dua puluh) pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu
raya ada 7 autlet alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang
terbunuh.
Lndasan
Filosofi dan Ideologis
Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia ini sangat tidak asing lagi
buat kita yang pastinya sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke
5 dari pancasila yang katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah
negara ini bisa di katakan konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945
juga di kutip negara menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk
hidup layak mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena
kedaulatan ada di tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat
kalimantan barat khususnya (kubu raya ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang
kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak
hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang
bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa
kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan
lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang
terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang
sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa
mart yang mengepung kubu raya pemerintah
daerah terkesan sengaja megundang serta memberikan izin dua penjajah ekonomi
rakyat kecil ini.
Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart di
atas memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga
tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya
legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti
ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit
dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart
menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah
di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki
dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan
kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.
Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart tersebut membuka lapangan pekerjaan sebagai
solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa jumlah karyawan peraoutlet
alfa mart di kali jumlah aulet alfa mart
yang ada serta bandingkan berapa ribu
pedangang akan perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta
kemiskinan bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju
lagi akan tetapi memperbanyak aoutlet alfa
mart dan bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan
tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.
SOLUSI YANG DI TAWARKAN UNTUK DI LAKUKAN PEMERINTAH
KABUPATEN KUBU RAYA KEDEPAN
- Menjalankan Amanah Perda N0 10 tahun 2013
Yaitu dengan Melakukan Langkah-langkah Program Untuk melakukan
refitalisasi Pasar-pasar di Kabupaten
Kubu Raya.
- Melakukan Pembinaan serta peningkatan
keterampilan Terhadap Koperasi UKM serta Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Kubu Raya.
- Memberikan kemudahan Akses Permodalan Untuk
Para Pedangang kecil di pasar-pasar tardisonal di kabupaten kubu raya serta pelaku
Ekonomi Kerakyatan
- Menata keberadaan PKL dan memberikan
pembinaan untuk agar PKL dan pedangan kecil menegah bisa bersaing dengan
toko moderen di kabupten kubu raya.
Berdasarkan uraian di atas maka kami Aliansi
Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya Yang terdiri ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII )
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya (
HMKR ) menyatakan sikap dan mendesak.
- Meminta
Izin Alfa Mart di Kabupaten Kubu Raya di Cabut.
- Meminta
Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Menutup ALFA MART di Kabupaten kubu raya
karena melanggar Perda NO 10 Tahun 2013.
- Memberhentikan
ekspnasi Autlet/Gerai Alfa Mart di seluruh wilayah Kubu Raya
- Meminta
Pertanggung jawaban/konfirmasi Pihak ALFA MART atas pembukaan Tanpa Konfirmasi
ALFA MART jl Ayani II Yang di segel oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu
Raya pada saat aksi penolakan Rabu tanggal 21 agustus 2014
Kabupaten Kubu Raya 26 Agustus 2014
Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya
Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia ( GMNI ) Persiapan Kubu Raya
Himpunan Mahassiwa
Kubu Raya ( HMKR)
Pergerakan Mahassiwa
Islam Indonesia ( PMII ) Kubu Raya