Selasa, 26 Agustus 2014

Pemkab KKR dan Alfa Mart tidak Taat PERDA NO 10 Tahun 2013

PERNYATAAN SIKAP

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
GMNI PMII PMKRI HMKR 
Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya beroperasinya Alfamart sudah banyak memakan korban pedagang tradisional, para pedagang kecil sembako dan lain nya yang semakin terjepit lambat laun akan mati bukan hanya itu saja dampak hadir nya ritel waralaba dan toko moderen alfa mart dan indomaret  dampak-dampak sosial lain timbul nya persaiangan ekonomi yang tidak sehat serta adanya monopoli dalam hal perdangangan pihak yang memonopoli adalah alfa mart karena hanya alfa mart di kubu raya berdiri, mengapa hanya alfa mart di kabupaten kubu raya sedangkan pesaing nya indomaret tidak masuk di kabupaten kubu raya,
Sedangkan disis lain berdasarkan PERDA NO 10  Tahun 2013 pemerintah kabupaten kubu raya di amanahkan untuk merevitaisasi pasar-pasar tardisional , membinan koperasi UMKM dan pedangan kecil lain nya di kubu raya namum faktanya pemerintah kubu raya tidak menjalankan perda No 10  tahun 2013 yang telah di buat sendiri. Tidak adanya sosialisasi serta uji publik perda no 10 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan toko moderen dan usaha akomodasi menambah keyakinan kami (Aliansi Mahassiwa Kabupaten Kubu Raya ) GMNI PMII PMKRI HMKR Bahwa perda ini di buat hanya sekedar copy paste tidak melalui uji publik dan sekedar menggugurkan administarsi,
ALFA MART adalah Tokoh Modern/Ritel/waralaba sehari-sehari yang menjual kebutuhan pokok  di tolak oleh semua masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia namun  pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten kubu raya  malah memberikan izin dan mengundang investor yang tidak berpihak kepada pedangan kecil dan menengah hadir di kabupaten kubu raya. Kami tidak menolak investor menanamkan investasinya di kabupaten kubu raya tetapi masuk nya ALFA MART Juga Bukan solusi dalam menguraia penggangguran di Kabupaten Kubu raya.
Jika perda no 10 tahun 2013 turunan dari Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan pasar moderen, namun parktek di lapangan pemerintah kabupaten kubu raya tidak melakukan pembinanaan dan penataan pasar tradisional  pemerintah kabupaten kubu raya telah melanggar dan tidak mematuhi perpres No 112/2007. Pihak  ALFA MART Melanggar perda No 10 tahun 2013 kabupaten kubu raya karena ALFA MART Melanggar perda maka kami meminta  Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Menindak dan menutup ALFA MART Sesuai dengan aturan yang ada Dalam Perda No 10 tahun 2013 jika itu tidak di lakukan satpol PP kubu raya jangan salahkan Mahasiswa dan masyarakat melakukan penyegelan.
Menurut analisa Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) 2012  keberadaan minimarket modern Alfamart dan indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang selama ini biasa belanja di warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang menengah dan setiap pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar 20 (dua puluh) pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu raya ada 7 autlet alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang terbunuh.
Lndasan Filosofi dan Ideologis

Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini sangat tidak  asing lagi buat kita yang pastinya sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke 5 dari pancasila yang katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah negara ini bisa di katakan konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945 juga di kutip negara menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk hidup layak mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena kedaulatan ada di tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat kalimantan barat khususnya (kubu raya ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa mart  yang mengepung kubu raya pemerintah daerah terkesan sengaja megundang serta memberikan izin dua penjajah ekonomi rakyat kecil ini.

Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart di atas memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.

Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart  tersebut membuka lapangan pekerjaan sebagai solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa jumlah karyawan peraoutlet  alfa mart di kali jumlah aulet alfa mart  yang ada serta bandingkan berapa ribu pedangang akan perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta kemiskinan bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju lagi akan tetapi  memperbanyak aoutlet alfa mart dan bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.

SOLUSI YANG DI TAWARKAN UNTUK DI LAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA KEDEPAN

  1. Menjalankan Amanah Perda N0 10 tahun 2013 Yaitu dengan Melakukan Langkah-langkah Program Untuk melakukan refitalisasi Pasar-pasar di Kabupaten  Kubu Raya.
  2. Melakukan Pembinaan serta peningkatan keterampilan Terhadap Koperasi UKM serta Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kubu Raya.
  3. Memberikan kemudahan Akses Permodalan Untuk Para Pedangang kecil di pasar-pasar tardisonal  di kabupaten kubu raya serta pelaku Ekonomi Kerakyatan
  4. Menata keberadaan PKL dan memberikan pembinaan untuk agar PKL dan pedangan kecil menegah bisa bersaing dengan toko moderen di kabupten kubu raya.

Berdasarkan uraian di atas maka kami Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya Yang terdiri ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya ( HMKR )  menyatakan sikap dan mendesak.

  1. Meminta Izin Alfa Mart di Kabupaten Kubu Raya di Cabut.
  2. Meminta Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Menutup ALFA MART di Kabupaten kubu raya karena melanggar Perda NO 10 Tahun 2013.
  3. Memberhentikan ekspnasi Autlet/Gerai Alfa Mart di seluruh wilayah Kubu Raya
  4. Meminta Pertanggung jawaban/konfirmasi Pihak ALFA MART atas pembukaan Tanpa Konfirmasi ALFA MART jl Ayani II Yang di segel oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya pada saat aksi penolakan Rabu tanggal 21 agustus 2014

Kabupaten Kubu Raya 26 Agustus 2014

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Persiapan Kubu Raya
Himpunan Mahassiwa Kubu Raya ( HMKR)
Pergerakan Mahassiwa Islam Indonesia ( PMII ) Kubu Raya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar