PERNYATAAN SIKAP
MENOLAK ALFAMART DAN INDOMART DI KUBU RAYA
Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya dan
rencana berdirinya mal of borneo beroperasinya Alfamart sudah banyak memakan korban pedagang tradisional,
para pedagang kecil yang semakin terjepit lambat laun akan mati alfa mart dan
indomaret yang menjual kegutan sehari-sehari adalah ritel raksasa yang di tolak
oleh semua masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia pemerintah
daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten kubu raya tidak berpihak kepada pedangan kecil dan
menengah tetapi lebih berpihak kepara pemilik modal melanggar Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/
PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan
pasar moderen, pemerintah kabupaten kubu raya harus mengacu kepada aturan ini kami menolak alfa serta mendorong tentang
pengaturan mini market/swalayan/ritel melihat contoh daerah-daerah di indonesia
yang mengatur keberadaa ritel ini dengan perda ( Peraturan Daerah ) bahkan di kota depok dinas perindustrian dan
perdanganngan tidak lagi memberikan izin pendirian alfa mart di kota bandung
juga ada perda yang mengatur tentang wiayah dan bangunan yang mengatur
keberadaan minimarket/swalayan.
Menurut analisa Asosiasi
Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) keberadaan minimarket modern Alfamart dan
indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang selama ini biasa belanja di
warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang menengah dan setiap
pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar 20 (dua puluh)
pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu raya ada 7 autlet
alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang terbunuh.
Sejarah pertumbuhan Alfamart
luar biasa. Saat ini sudah mencapai lebih dari 2.779 gerai seindonesia, seperti
hendak mengimbangi pertumbuhan jumlah gerai Indomaret – pesaing utamanya – yang
juga tumbuh pesat. Sejak dirintis 1988, kini jaringan Indomaret mencapai 3.134
gerai. Indomart dan Alfa Mart adalah jaringan waralaba di Indonesia.
Sebenarnya selain Alfamart dan
Indomaret masih banyak pemain minimarket lain. Sebut saja Circle K, Starmart,
Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya yang tampak dimasyarakat adalah adu
kuat antara Alfamart dan Indomaret. Maklum, kedua merek minimarket ini sangat
agresif menggarap pasar hingga ke kawasan perumahan. Saking ketatnya bersaing,
mereka seperti tak peduli dengan kedekatan lokasi toko. Dalam radius 10 meter,
gampang sekali dijumpai toko Alfamart berhadapan dengan Indomaret. Malahan, di
beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit dua Alfamart. Boleh jadi ini
jurus Alfamart
Indomaret pun tak mau kalah set dari
Alfamart. Tak puas dengan 3.134 gerainya, tahun ini Indomaret berencana
menambah sekitar 900 gerai lagi. Target itu mengalami kenaikan lebih- kurang
250 gerai dibanding tahun 2008 yang penambahan gerainya berkisar 650 toko. Mulai dari aceh hingga keseluruh indonesia. Berdasarkan data yng di sampaikan ke publik tahun ini
total gerai akan menjadi 4.000 an toko, di
Palembang dan Bali, Saat ini gerai Indomaret di Bali mencapai 50 toko dan di
Medan 42 toko. adalah pionir di kedua
wilayah itu. Alfa mart bertekad meningkatkan porsi waralaba
dari 23 5 menjadi 30% sehigga member peluang lebih besar pada investor
membesarkan alfa mart hingga ke pelosok indonesia
Pemkab KKR dan Alfa Mart Melanggar Aturan.
Ini
adalah aturan yang tertuang Minimarket, dalam peraturan
perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan
mengenai toko modern diatur dalamPerpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres
112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres
112/2007adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department
Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko
modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta
jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4
ayat (1) Perpres 112/2007).
Suatu
toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin
Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (Pasal 12
Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat
didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag
No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag
53/2008”) namun disini lah letak bahwa pemerintah kubu raya dan alfa mart
telah melanggar aturan
Lndasan
Filosofi dan Ideologis
Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia ini sangat tidak asing lagi
buat kita yang pastinya sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke
5 dari pancasila yang katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah
negara ini bisa di katakan konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945
juga di kutip negara menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk
hidup layak mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena
kedaulatan ada di tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat
kalimantan barat khususnya (kubu raya ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang
kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak
hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang
bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa
kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan
lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang
terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang
sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa
mart yang mengepung kubu raya dan
indomaret yang akan berdiri di kota pontianak pemerintah daerah terkesan
sengaja megundang serta memberikan izin dua penjajah ekonomi rakyat kecil ini.
Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart di
atas memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga
tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya
legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti
ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit
dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart
menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah
di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki
dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan
kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.
Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart tersebut membuka lapangan pekerjaan sebagai
solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa jumlah karyawan peraoutlet
alfa mart di kali jumlah aulet alfa mart
yang ada serta bandingkan berapa ribu
pedangang akan perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta
kemiskinan bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju
lagi akan tetapi memperbanyak aoutlet alfa
mart dan bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan
tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.
Berdasarkan uraian di atas maka kami Aliansi
Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya Yang terdiri ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII )
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya (
HMKR )
- Menolak
Alfa Mart di Kabupaten Kubu Raya .
- Meminta
DPRD dan Pemkab Kubu Raya Membuat PERDA yang mengatur Ritel. Swalayan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar