Oleh: Rusnandi Padjung
Sejumlah kalangan mengkhwatrikan dana desa di korupsi yang dapat berujung
pada terjeratnya banak aparat desa dalam kasus korupsi
Tidak ketingggalanKPK berdasarkan hasil kajian nya menunjuk 14 persoalan
pengelolaan dana desa yang berpotensi menajdi koruspi ke 14 persoalan tersebut
di antaranay berhubungan dengan pengawasan pengaduan masyarakat
pertanggungjawaban sumber daya manusia serta monitor dan evaluasi.
Sesungguhnya ke khawtiran bahwa dana desa di korupsi mestinya tak muncul
jika hakikat pemberian dana desa pada perpekstif yang benar sesuai amanat UU
Desa (UU No 6 Tahun 2014) dana desa adalah hak desa yang di berikan sebagai
konseskuensi logis dan ikatan dari rekognisi (pengakuan) yang subsiadiritas
yang di berikan kepada desa kesatuan masyrakat hukum yang bernama desa.
Napas utama UU desa adalah rekognisi ( pengakuan ) dan subsidiritas
dengan rekognisi pemerintah memebrikan pengakuan kepada kesatuan masyrakat
hukum yang bernama desa atas prakarsa masyrakat hak asal usul dan atau hak
tradisionla sebagai kesatuan masyrakat hukum desa bukanlah bawahan kabupaten kota melainkan organisasi
pemerintah berbasis masyrakat ( kombinasi self governing community dan local
self government ) yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyrakat
sehari-hari.
Dengan subsidirtas Negara menyerahkan keweangan lokal berskala desa
menjadi kewenangan desa dengan demikian terdpat sejumlah kewenangan yang jadi
kewenangan desa tanpa harus melalui proses pelimpahan (delegasi )
urusan/kewenangan dari kabuptane/kota batasan kewenagan lokal berskala desa
yang jadi kewenangan desa sebagian telah di atur dalam peraturan dalam
pertauran menteri desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi ( pemen
desa nomor 1 tahun 2015 ) tentang pedoman kewenagan berdasarkan hak asal ususl
dan kewenagan lokal berskala desa.
Atas pengakuan rekognisi dan penyerahan kewenagna subsidiritas itulah
maka Negara memberikan dana kepada desa meliputi 1 alokasi APBN yang umumnya di
sebut dana desa 2 bagian dari hasil paja daerah dan retribusi daerah kabupaten
kota (pdrd) dan 3 alokasi dana desa bagian dari dana perimbangan yang di terima
kabupaten kota (ADD)
Seajlan denga rekognisi dan penyerahan kewenangan yang di berikan kepada
desa pemerintah seyogyanya tidak ikut campur terlalu jauh atas pengelolaan dana
desa penggunan dana desa merupakan kewengan desa dana deaa desa digunakan oleh
desa sesuia rencana pembagunan jangka menegah desa (RPJMDesa) rencana kerja
pemerintah desa (RKP Desa) serta angaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa)
karena ketiganya di susun sendiri desa (pemerintah dan masyrakat desa) cara
paling efektif dalam pengawasan implementasinya adalah desa itu sendiri dalam
hal ini masyrakat desa.
Secara ekstrem pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBN ini
sejatinya cukup di lakukan dengan bukti yang menunjukkan dana telah masuk
kerekening kas desa (RKD) Selanjuntnya meruapak kewenagan desa dari sistem
pengelolaan keungan Negara secaar teknis mudah di lakukan dengan memperlakukan
dana itu sebagai anggaran dalam kelompok mata anggaran kegiatan (MAK) Bantuan
sosial dengan memperlakukan dana desa sebagai bantuan sosial urusan selesai
begitu dana di terima desa dan taka da aparat desa terjerat korupsi
Memang
kita tentu ingi agar anggaran yang sebenarnya relative tidak terlalu besar itu
tahun ini Rp 20,7 triliun Untuk 74.093 desa di bandingkan APBN-P 2015 sekitar
2,000 triliun dapat di gunakan secara efektif menyejahterakan rakyat sesuai tujuan
UU Desa untuk efesiensi dan efektifitas secara efektif menyejahterakan rakyat
sesuai tujuan UU Desa untuk efesiensi
dan efektifitas dalam rangka mendukung program kepentingan nasional
pemerintah bisa saja memberikan arahan dan rambu rambu penggunana dan
pengelolaan dana desa sepanjang tak bertentangan dengan napas kewenangan yang
telah di berikan kepada desa.
Aturan
Bisa Menjerat.
Meskipun
demikian terlalu banyak pengaturan justru dapat menjerat aparat desa tersangkut
dalam pengelolaan dana desa selain itu aturan yang rumit akan menadikan kontra
produktif karena menghambat proses pencairan dan pemamfaatn dana di desa lebih
dari itu terlalu banyak atauran dapat menafikan eksistensi dan kewenagan desa.
Sibuk
mengurus aturan dan pengendalian dana desa dapat mereduksi roh UU desa implementasi
UU desa dapat terjebak dalam hanya urusan mekanistik administratif dana desa
padahal dana desa bagian kecil dari UU Desa.
Eksistensi
dan kewenangan harus di akui kecurigaan kepada desa harus di singkirkan jauh
juah melihat desa aparat dan masyrakat nya sebagai tidak jujur
harus di kesampinkan desa seyognyanya tidak di pandang sebagai kumpulan orang
yang inferior desa memiliki kearifan lokal desa harus memiliki orang orang yang
jadi panutan di balik itu betatapun tertinggal dan terisolasinya suatu desa
pasti ada saja anggota masyrakat nya yang melek informasi dan memiliki sifat kritis.
Sejumlah
atura yang di terbitkan dalam rangka pengelolaan dana des adapt di anggap lebih
dari cukup untuk memastikan dana tersebut di mamffat dengan baik dan benar
aturan itu meliputi peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 Yang merivisi
PP No 60 Tahun 2014 tetntang dana desa yang bersumber dari APBN permen desa No
5 Ttentang penetapan priorotas penggunana dana desa tahun 2015 serta permen
keuangan No 93 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian penyaluran dan penggunana
pemantauan dan evaluasi dana desa ujung dari semua aturan itu adalah peraturan
bupati/walikota kabupaten/kota masing maisng mengenai atat cara pembagian dan
penetapan rincia dana desa setiap desa.
Desa telah siap
Tak dapat
di mungkiri dana desa yang tadinya taka da tiba tiba muncul di RKD yang
notabene ada di bawah kendali aparat desa dapat membuat hijau mata segelintir
oknum aparat desa dan dapat di selewengkan oknum namun di desa ada masyrakat
yang dapat melihta menilai melapor masyrakat pemilik dana itu yang sebelum nya
bersama menyusun APB Desa, pengelolaan dana sesungguhnya bukan barang asing bagi desa bhksn kelompok
masyrakat mellui badan keswadayaan masyrakat dan unit engelola kegiatan sudah
bisa mengelola bantuan langsung masyrakat serupa desngan dana desa selama ini
juga telah ada ADD yang di slurkan langsung kedesa.
Melau program
nasional pemeberdayaan masyrakat Mnadiri (PNPM Mandiri) yang telah menyentuh
67.108 desa masyrakat desa telah di kenalkan ke akuntabilitas dan tranparansi
pengelolaan dana termasuk tentang pentingnya menepelkan fotokopi rekening dan
rincian penggunanaan dana di papan informasi menurut catatan sekrang di desa
masih ada 13.00-1n fasilitator PNPM Mandiiri (nanti akan bernaanm pendamping)
yang melakukan pendampingan
Melalui kementerian
desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi tahun ini pemerintah akan
menambah 26.000 pedamping lokal salah satu tugas pendampig ini adalah
mendapingin desa dalam mengelola dana
desa jadi kekhawatiran dana desa di korupsi tidak perlu berlebihan dengan
memasang terllau banyak aturan dan prosedur berbelit yang justru dapat menjerat
aparat desa dan menjadi kontrproduktif.
Penulis staf ahli bidang pembagunan
dan kemasyaraktan kemeterian desa pembagunan daerah tertinggal (sumber Kompas
senin 6 juli 2015)