Rabu, 29 Juli 2015

Prinsip Umum Pengelolaan Dana Desa.



Prinsip umum pengelolaan keuangan desa memuai tiga aspek yakni transparansi dan akuntabilitas hal tersbut di sampaikan roy salam dari Indonesian budget center (IBC) dalam lokakarya penyusuan baseline tata kelola keuangan desa yang di sleenggarakan Infes Yogyakarta 15/5/2015
Sayangnya pemahaman tentang keterbukaan informasi hanya menggurukan kewajiban bukan untuk pelayanan missal nya website pemerintah hanya di buat mahal tapi wargany susah mengakses internet
Tranparansi menjadi pintu masuk agi partisipasi warga disini partispasi tidak sebatas kehadiran melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan dalam proses perencanaan keuangan juga semangat partisipasi menjadi ruang control dan pengawasan masyrakat hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa dan kualitas perencanaan yang demokratis
Selaint itu di butuhkan komiten yang kuat dari pemerintah desa badan permusawaratan desa (BPD) Dan semua lembaga yang ada di desa untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas prinsip akuntabilitas perlu menetapkan capaian kinerja pemerintah desa sasaran dan kebermaafaatan dalam pembagunan desa
Akuntabilitas seharusnya juga bisa menjamin pememafaatn sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang undnagan tertib dalam peratruan perundang undangan juga menjadi prinsip dalam dalam pengelolaan keuangan desa dalamdi menjadi panduan bahwa pengautpengaturan desa mukhtahir  pasca disahkannya Undang Undang No 06/2014  (UU Desa) ketiga prinsip tadi menjadi panduan bahwa penguatan kapasitas manusia paling penting.

Minggu, 26 Juli 2015

Khawatir Dana Desa Di Korupsi.




Oleh: Rusnandi Padjung
Sejumlah kalangan mengkhwatrikan dana desa di korupsi yang dapat berujung pada terjeratnya banak aparat desa dalam kasus korupsi
Tidak ketingggalanKPK berdasarkan hasil kajian nya menunjuk 14 persoalan pengelolaan dana desa yang berpotensi menajdi koruspi ke 14 persoalan tersebut di antaranay berhubungan dengan pengawasan pengaduan masyarakat pertanggungjawaban sumber daya manusia serta monitor dan evaluasi.
Sesungguhnya ke khawtiran bahwa dana desa di korupsi mestinya tak muncul jika hakikat pemberian dana desa pada perpekstif yang benar sesuai amanat UU Desa (UU No 6 Tahun 2014) dana desa adalah hak desa yang di berikan sebagai konseskuensi logis dan ikatan dari rekognisi (pengakuan) yang subsiadiritas yang di berikan kepada desa kesatuan masyrakat hukum yang bernama desa.
Napas utama UU desa adalah rekognisi ( pengakuan ) dan subsidiritas dengan rekognisi pemerintah memebrikan pengakuan kepada kesatuan masyrakat hukum yang bernama desa atas prakarsa masyrakat hak asal usul dan atau hak tradisionla sebagai kesatuan masyrakat hukum desa bukanlah bawahan  kabupaten kota melainkan organisasi pemerintah berbasis masyrakat ( kombinasi self governing community dan local self government ) yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyrakat sehari-hari.
Dengan subsidirtas Negara menyerahkan keweangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa dengan demikian terdpat sejumlah kewenangan yang jadi kewenangan desa tanpa harus melalui proses pelimpahan (delegasi ) urusan/kewenangan dari kabuptane/kota batasan kewenagan lokal berskala desa yang jadi kewenangan desa sebagian telah di atur dalam peraturan dalam pertauran menteri desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi ( pemen desa nomor 1 tahun 2015 ) tentang pedoman kewenagan berdasarkan hak asal ususl dan kewenagan lokal berskala desa.
Atas pengakuan rekognisi dan penyerahan kewenagna subsidiritas itulah maka Negara memberikan dana kepada desa meliputi 1 alokasi APBN yang umumnya di sebut dana desa 2 bagian dari hasil paja daerah dan retribusi daerah kabupaten kota (pdrd) dan 3 alokasi dana desa bagian dari dana perimbangan yang di terima kabupaten kota (ADD)
Seajlan denga rekognisi dan penyerahan kewenangan yang di berikan kepada desa pemerintah seyogyanya tidak ikut campur terlalu jauh atas pengelolaan dana desa penggunan dana desa merupakan kewengan desa dana deaa desa digunakan oleh desa sesuia rencana pembagunan jangka menegah desa (RPJMDesa) rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) serta angaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) karena ketiganya di susun sendiri desa (pemerintah dan masyrakat desa) cara paling efektif dalam pengawasan implementasinya adalah desa itu sendiri dalam hal ini masyrakat desa.
Secara ekstrem pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBN ini sejatinya cukup di lakukan dengan bukti yang menunjukkan dana telah masuk kerekening kas desa (RKD) Selanjuntnya meruapak kewenagan desa dari sistem pengelolaan keungan Negara secaar teknis mudah di lakukan dengan memperlakukan dana itu sebagai anggaran dalam kelompok mata anggaran kegiatan (MAK) Bantuan sosial dengan memperlakukan dana desa sebagai bantuan sosial urusan selesai begitu dana di terima desa dan taka da aparat desa terjerat korupsi
Memang kita tentu ingi agar anggaran yang sebenarnya relative tidak terlalu besar itu tahun ini Rp 20,7 triliun Untuk 74.093 desa di bandingkan APBN-P 2015 sekitar 2,000 triliun dapat di gunakan secara efektif menyejahterakan rakyat sesuai tujuan UU Desa untuk efesiensi dan efektifitas secara efektif menyejahterakan rakyat sesuai tujuan UU Desa untuk efesiensi  dan efektifitas dalam rangka mendukung program kepentingan nasional pemerintah bisa saja memberikan arahan dan rambu rambu penggunana dan pengelolaan dana desa sepanjang tak bertentangan dengan napas kewenangan yang telah di berikan kepada desa.
Aturan Bisa Menjerat.
Meskipun demikian terlalu banyak pengaturan justru dapat menjerat aparat desa tersangkut dalam pengelolaan dana desa selain itu aturan yang rumit akan menadikan kontra produktif karena menghambat proses pencairan dan pemamfaatn dana di desa lebih dari itu terlalu banyak atauran dapat menafikan eksistensi dan kewenagan desa.
Sibuk mengurus aturan dan pengendalian dana desa dapat mereduksi roh UU desa implementasi UU desa dapat terjebak dalam hanya urusan mekanistik administratif dana desa padahal dana desa bagian kecil dari UU Desa.
Eksistensi dan kewenangan harus di akui kecurigaan kepada desa harus di singkirkan jauh juah melihat desa   aparat dan masyrakat nya sebagai tidak jujur harus di kesampinkan desa seyognyanya tidak di pandang sebagai kumpulan orang yang inferior desa memiliki kearifan lokal desa harus memiliki orang orang yang jadi panutan di balik itu betatapun tertinggal dan terisolasinya suatu desa pasti ada saja anggota masyrakat nya yang melek informasi dan memiliki sifat kritis.
Sejumlah atura yang di terbitkan dalam rangka pengelolaan dana des adapt di anggap lebih dari cukup untuk memastikan dana tersebut di mamffat dengan baik dan benar aturan itu meliputi peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 Yang merivisi PP No 60 Tahun 2014 tetntang dana desa yang bersumber dari APBN permen desa No 5 Ttentang penetapan priorotas penggunana dana desa tahun 2015 serta permen keuangan No 93 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian penyaluran dan penggunana pemantauan dan evaluasi dana desa ujung dari semua aturan itu adalah peraturan bupati/walikota kabupaten/kota masing maisng mengenai atat cara pembagian dan penetapan rincia dana desa setiap desa.
Desa telah siap
Tak dapat di mungkiri dana desa yang tadinya taka da tiba tiba muncul di RKD yang notabene ada di bawah kendali aparat desa dapat membuat hijau mata segelintir oknum aparat desa dan dapat di selewengkan oknum namun di desa ada masyrakat yang dapat melihta menilai melapor masyrakat pemilik dana itu yang sebelum nya bersama menyusun APB Desa, pengelolaan dana sesungguhnya  bukan barang asing bagi desa bhksn kelompok masyrakat mellui badan keswadayaan masyrakat dan unit engelola kegiatan sudah bisa mengelola bantuan langsung masyrakat serupa desngan dana desa selama ini juga telah ada ADD yang di slurkan langsung kedesa.
Melau program nasional pemeberdayaan masyrakat Mnadiri (PNPM Mandiri) yang telah menyentuh 67.108 desa masyrakat desa telah di kenalkan ke akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan dana termasuk tentang pentingnya menepelkan fotokopi rekening dan rincian penggunanaan dana di papan informasi menurut catatan sekrang di desa masih ada 13.00-1n fasilitator PNPM Mandiiri (nanti akan bernaanm pendamping) yang melakukan pendampingan
Melalui kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi tahun ini pemerintah akan menambah 26.000 pedamping lokal salah satu tugas pendampig ini adalah mendapingin  desa dalam mengelola dana desa jadi kekhawatiran dana desa di korupsi tidak perlu berlebihan dengan memasang terllau banyak aturan dan prosedur berbelit yang justru dapat menjerat aparat desa dan menjadi kontrproduktif.
Penulis staf ahli bidang pembagunan dan kemasyaraktan kemeterian desa pembagunan daerah tertinggal (sumber Kompas senin 6 juli 2015)