Sabtu, 25 Juli 2015

Dana Desa Dan Prerioritas nya



Menjelang pencairan dana desa pemerintah memperbaharui besaran dana desa yang di sesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 pda maret 2015 lalu menurut data yang di publis oleh direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan total dana desa yang akan di cairkan tahun ini sebesar Rp 20,7 Triliun Untuk 74 ribu desa di Indonesia pencairan dana desa di lakukan secara bertahap pada april (40 persen) Agustus (40 Persen ) dan November (20 Persen).
Apabila di pukul rata dana desa untuk masing-masing desa sebesar 1,4 miliar perlia tahun atau sebesar 200 juta pertahun namun demikian bearan desa yang di terima setiap desa tida sama besaran dana desa yang di terima terbagi menjadi 90 persen di bagi rata dan 10 persen di dasarkan pada empat hal yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Dana desa yang bersumber dari APBN di transfer melalui anggran pendatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk dapat mencarikan dana desa setiap desa harus menggealr musawarah untuk menentukan
1.      Rencana pembagunan jangka menengah desa (RPJMDes)
2.      Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
3.      Rencana kegiatan pembagunan desa . (RKPDes)
Prioritas penggunaan dana desa
“dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukan bagi desa yang di transfer melalui anggaran pedapatan dan belaja daerah kabupaten/kota dan di gunakan untuk mendanai penyelenggraan pemerintah pelaksanaan pembagunan dan pembinaan kemasyrakatn dan pemberdayaan masyrakat “ (PP Nomor 43/2014 tentang perauran pelaksaan UU No 6/2014 tentang desa )
Bunyi ketentuan di atas dengan jelas menyebutkan bahwa penggunan dana desa sesuia dengan empat bidang dana desa di perioritaskan untuk membiayai belanja pembagunan dan pemberdayaan masyrakat desa dalam prinsipnya penggunan dana desa untuk mendanai pelaksanaan kewenagan berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Menteri desa tranmigrasi dan daerah tertinggal pun mengeluarkan peraturan menteri desa nomor 5/2015 tentang penetapan perioritas penggunana dana desa tahu 2015 mengacu pada peraturan ri tersebut dana desa di prioritaskan untuk membiayai belanja pembagunan dan pemberdayaan masyrakat desa.
Di bidang pembagunan penggunan dana desa di perioritaskan untuk membagunan merawat serta mengembangkan :
1.      Pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes posyandu PAUD.
2.      Sarana dan prasaraan desa seperti jalan desa jalan usaha tani embung desa. Pembagunan energi baru dan terbarukan pengelolaan air bersih berskala desa.pemeliaharan irigasi tersier budidaya perikanan saran dan prudukdi di desa.
3.      Potensi ekonomi lokal seperti pengembangan BUMDes, Pasar Desa pelelangan ikan lumbung pangan pupuk dan pangan organic benih lokal ternak kolektif tambatan perahu padang g
  1. Sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pengeloaan air bersih berskala desa, pemeliharaan irigasi tersier, budidaya perikanan, sarana dan produksi di desa
  2. Potensi ekonomi lokal,seperti pengembangan BUMDes, pasar desa, pelelanganbala desa wisata teknologi tepat guna pengelolaan hasil pertanian dan perikanan ikan, lumbung pangan, pupuk dan pangan organik, benih lokal, ternak kolektif, tambatan perahu, padang gembala, desa wisata, teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan
  3. Pemamfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sepertu hutan milik desa dan pengelolaan sampah.
Sementara di bidang pemberdayaan dana desa di prioritaskan untuk:
1.      Peningjkatan kuaiats proses perencanaan desa.
2.      Mendudkung kegiatan ekonomi baik mellaui BUMDes maupun kelompok usaha masyrakat.
3.      Peningkatan kader pemberdayan masyrakat desa.
4.      Pengorganisasi melalui pembentukan da fasilitas paralegal untuk memberikan bantuan kepada warga desa.
5.      Penyeleggran proosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
6.      Dukunga terhadap kegiatan desa dan masyraakt pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyrakat
7.      Peningaktan kapasitan kelompok masyrakat melalui. Kelompok usaha ekonomi produktif kelompok perempuan, kelompok tani kelompok masyrakat miskin, kelompok nelayan kelompom pengrajin kelompo pemerhati dan perlindungan anak kelompok pemuda kelompok lain sesuia kondisi desa.
Rincican daan desa menurut kabupaten/Kota dapat di akses di lama direktorat jenderal perimbangan keuangan

1 komentar:

  1. Citizen's Eco Drive Titanium Watch (CSA) - TiGIA-ART
    by T TINTHI · CSA-CSA-BK · CSA-CSA-BK · titanium bikes CSA-CSA-DK titanium iv chloride · titanium solvent trap monocore CSA-CSA-FZ · CSA-CSA-FZ mens black titanium wedding bands · titanium nipple barbells CSA-CSA-DZ.

    BalasHapus