Sabtu, 25 Juli 2015

Pendamping Desa



Oleh: Ivanovich Agusta.
Upaya menghidukan kembali 1 600 pedamping desa harus di ikuti dengan pembalikan pengalaman 15 tahun terahir.
Subyek pendampingan dan finansila telah berubah mengikuti UU o 6/2014 tentang desa undang undang juga menyodorkan lembaga baru pendudkung pembagunan semua program nasional pemberdayaan masyrakat (PNPM) Kini berkonsep community driven development (CDD) nmaun justru pengalaman inilah yang harus di perlakkan secara terbalik.
Modal Sosial
Diperkenlakansejak 1999 bank dunia mendasarkan CDD pada konsep odel sosial ciptaan James S Coleman sebagai pakar teori pilihan rasional coleman mengusulkan wargalah yang mengambil keputusan paling efesien di antara pilihan pilihan kegiatan yang di bolehkan (community driven ).
Cara memadukan peringkat tujuan pembagunan yang paling mungkin di capai sesuia nilai bantuan pemerintah dan modal sosisla warga ( tindakan kolektif, pengumpulan dana dan material ) operasionalisasinya berupa pertemuan tingkat kecamatan guna memutuskan pemenag di antara lautan proposal yang di ajukan semua desa, proposal paling efesien adalah rasionya paling tingg di antara mamfaat perbiaya (B/C Ratio).
Desa berstrategi meningkatkan angka banefit dengan menuliskan jumlah pemanfaatan sebanyak banyak nya termasuk maafaat bagi desa desa lain adapun strategi penurunanya biaya di lakukan dengan meambahkan modal sosial sebesar besarya.


Jumlah warga yang bergotong royong di nilai sekedar tukang bantu yan g bekerjasama (collective action  upah bayangan nya di kemlbalikan kepada PNPM lalu di hitung sebagai nilai modal sosial sumbangan suka rela beruoa lahan dan konsumsi di andang berpamrih sehungga bisa niaai setara uang
Keniscayaan modal awal berlanjut sehingga penerima skema pinjaman proyek untuk itu di utamakan warga yang berpengalaman berproduksi dan berdangan alhasil kegiatan simpan pinjam dari rumah tangga termiskian .
Basis data PNPM mandiri pedesaan missal nya memang mencatat 70 persen pememfaatan langsung dari rumah tangga miskin namun golongan miskin di defenisikan tersendiri dalam rapat keproyekan.
Sebagai pembanding menurut (BPS) hanya 14 persen desa yang melaporkan rumah tangga miskin mendaptkan maafaat PNPM statistika ini sejalan dengan hasil diskusi diskusi evaluative desa yang menihilkan PNPM sebagai pendorong mobilitas sosial orang miskin
Muncul pada awal reformasi CDD Menilai pemerintah pusat daerah dan desa berpamrih mereka di anggap penumpang gelap ( free rider ) dengan korupsi sehingga di larang turut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan evaluasi proyek.
Mudah di tebakpembagunan yang kosong dari Negara tersebut sehingga di isi swasta yaitu perusahaan konsultan pendampingan bank pembagunan asing selayaknya industry standarisasi di praktikkan dengan menyeramatkan semua tahapan dan penggunana metode partisipasi di semua lokasi proyek
Alokasi dana utang
Dari uatng PNPM Mnadiri Pedesaan Bank dunia 2012-2015 sebesar 650 juta dolar as atau 8.5 triliun  sebanyak 450 juta dollar as atau rp 5,8 triliun di alokasikan bagi pedamping ienternasional nasional kabupaten hingga kecamatan menganalogikan laporan BPS di atas di duga uatang luar negeri hanya bermaafaat 4 persen bagi rumah tangga miskin 27 persen untuk rumah tangga kaya dan 69 persen untuk pendamping .
Untuk  menjaga rasionalitas pertukaran nilai dana material dan tenaga PNPM Di jalankan sebagai sistem proyek yang tutup berlakukanlah kaidah zero sum game dimana total nilai di mamfaatkan selalu sama dengan nilai kucuran dana di tambah sumbangan modal sosial di kurangi baiay pendampingan
Prasyarat ketertutupan sistem menghalangi penguatan unit pengelolaan kegiatan (UPK) di kecamatan yang beromzet hingga miliran rupiah pertahun menjadi embaga berbdan hukum seeprti koperasi dan badan hukum lain nya sebalikanya semua komponen proyek bersifat tetap selama belasan tahun.

Solidaritas sosial
Undnag undang no 6/2014 mengubah dimensi keproyekan menjadi kebijakan birokratis pembagunan desa lomptan radigma mutakhir ini melarang pendampingan menysihkan pemerintah desa sebagaimana terjadi selama ini dan mendudukanya sebagai actor pembagunan bersama warga.
Dana pembagunan tidak lagi di berikan sebatas 54 persen desa terseleksi tetapi menyebar kesemua desa sementara PNPM Mnadiri pedesaan mengabiskan biaya proyek dan pedampingan sekitar 405 juta perdesa kini aliran dana kesetiap desa berlipat ganda artinya jika di perlukan pemerintah desa mampu membayar pedampiganya seiring dengan kemndirinay dalam membangun bersaam warga
Orientasi pamrih dan siaft ketertutupan CDD harus di ganti menjadi solidaritas antar lapisan masyrakat dan golongan sebagaiman lazim nya di desa sejak dahulu pedamoing tidak boleh lagi mengeliminasi elite dan pemerintah desa seagaimana acuan PNPM Sebalikanya menjadikan semua lapisan dangolongan sebagai subyek pendapingan
Mubyarto dan sajogyo telah menrapkan sepanjang 1993-1997 dalam program inpres desa teringal dimana musawarah selalu di ikuti warga berbagai lapisan termasuk elite dan pemerintah desa nia solidaritas mengarahkan kekuasaan elit justru gunan memberdayakan lapisan terbawah di pedesaa (power with the poor ).
Badan usaha milik desa di tingkat desa atau kecamatan perlu berbadan hukum agar dapat menampung kumulasi nilai tambah kegiatan guna memandirikan desa.
Ivanovich Agusta ( sosiolog pedesaan intitute pertanian bogor )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar