Oleh:
Ivanovich Agusta.
Upaya menghidukan kembali 1 600
pedamping desa harus di ikuti dengan pembalikan pengalaman 15 tahun terahir.
Subyek pendampingan dan
finansila telah berubah mengikuti UU o 6/2014 tentang desa undang undang juga menyodorkan
lembaga baru pendudkung pembagunan semua program nasional pemberdayaan
masyrakat (PNPM) Kini berkonsep community driven development (CDD)
nmaun justru pengalaman inilah yang harus di perlakkan secara terbalik.
Modal Sosial
Diperkenlakansejak 1999 bank
dunia mendasarkan CDD pada konsep odel sosial ciptaan James S Coleman sebagai
pakar teori pilihan rasional coleman mengusulkan wargalah yang mengambil
keputusan paling efesien di antara pilihan pilihan kegiatan yang di bolehkan (community driven ).
Cara memadukan peringkat tujuan
pembagunan yang paling mungkin di capai sesuia nilai bantuan pemerintah dan
modal sosisla warga ( tindakan kolektif, pengumpulan dana dan material )
operasionalisasinya berupa pertemuan tingkat kecamatan guna memutuskan pemenag
di antara lautan proposal yang di ajukan semua desa, proposal paling efesien
adalah rasionya paling tingg di antara mamfaat perbiaya (B/C Ratio).
Desa berstrategi meningkatkan
angka banefit dengan menuliskan jumlah pemanfaatan sebanyak banyak nya termasuk
maafaat bagi desa desa lain adapun strategi penurunanya biaya di lakukan dengan
meambahkan modal sosial sebesar besarya.
Jumlah warga yang bergotong royong di nilai
sekedar tukang bantu yan g bekerjasama (collective action upah bayangan nya di kemlbalikan kepada PNPM
lalu di hitung sebagai nilai modal sosial sumbangan suka rela beruoa lahan dan
konsumsi di andang berpamrih sehungga bisa niaai setara uang
Keniscayaan modal awal berlanjut sehingga
penerima skema pinjaman proyek untuk itu di utamakan warga yang berpengalaman
berproduksi dan berdangan alhasil kegiatan simpan pinjam dari rumah tangga
termiskian .
Basis data PNPM mandiri pedesaan missal nya
memang mencatat 70 persen pememfaatan langsung dari rumah tangga miskin namun
golongan miskin di defenisikan tersendiri dalam rapat keproyekan.
Sebagai pembanding menurut (BPS) hanya 14 persen
desa yang melaporkan rumah tangga miskin mendaptkan maafaat PNPM statistika ini
sejalan dengan hasil diskusi diskusi evaluative desa yang menihilkan PNPM
sebagai pendorong mobilitas sosial orang miskin
Muncul pada awal reformasi CDD Menilai pemerintah
pusat daerah dan desa berpamrih mereka di anggap penumpang gelap ( free rider )
dengan korupsi sehingga di larang turut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan
evaluasi proyek.
Mudah di tebakpembagunan yang kosong dari Negara
tersebut sehingga di isi swasta yaitu perusahaan konsultan pendampingan bank
pembagunan asing selayaknya industry standarisasi di praktikkan dengan
menyeramatkan semua tahapan dan penggunana metode partisipasi di semua lokasi
proyek
Alokasi dana utang
Dari uatng PNPM Mnadiri Pedesaan Bank dunia
2012-2015 sebesar 650 juta dolar as atau 8.5 triliun sebanyak 450 juta dollar as atau rp 5,8
triliun di alokasikan bagi pedamping ienternasional nasional kabupaten hingga
kecamatan menganalogikan laporan BPS di atas di duga uatang luar negeri hanya
bermaafaat 4 persen bagi rumah tangga miskin 27 persen untuk rumah tangga kaya
dan 69 persen untuk pendamping .
Untuk
menjaga rasionalitas pertukaran nilai dana material dan tenaga PNPM Di
jalankan sebagai sistem proyek yang tutup berlakukanlah kaidah zero sum game dimana total nilai di
mamfaatkan selalu sama dengan nilai kucuran dana di tambah sumbangan modal
sosial di kurangi baiay pendampingan
Prasyarat ketertutupan sistem menghalangi
penguatan unit pengelolaan kegiatan (UPK) di kecamatan yang beromzet hingga
miliran rupiah pertahun menjadi embaga berbdan hukum seeprti koperasi dan badan
hukum lain nya sebalikanya semua komponen proyek bersifat tetap selama belasan
tahun.
Solidaritas sosial
Undnag undang no 6/2014 mengubah dimensi
keproyekan menjadi kebijakan birokratis pembagunan desa lomptan radigma
mutakhir ini melarang pendampingan menysihkan pemerintah desa sebagaimana
terjadi selama ini dan mendudukanya sebagai actor pembagunan bersama warga.
Dana pembagunan tidak lagi di berikan
sebatas 54 persen desa terseleksi tetapi menyebar kesemua desa sementara PNPM
Mnadiri pedesaan mengabiskan biaya proyek dan pedampingan sekitar 405 juta
perdesa kini aliran dana kesetiap desa berlipat ganda artinya jika di perlukan
pemerintah desa mampu membayar pedampiganya seiring dengan kemndirinay dalam
membangun bersaam warga
Orientasi pamrih dan siaft ketertutupan
CDD harus di ganti menjadi solidaritas antar lapisan masyrakat dan golongan sebagaiman
lazim nya di desa sejak dahulu pedamoing tidak boleh lagi mengeliminasi elite
dan pemerintah desa seagaimana acuan PNPM Sebalikanya menjadikan semua lapisan
dangolongan sebagai subyek pendapingan
Mubyarto dan sajogyo telah menrapkan
sepanjang 1993-1997 dalam program inpres desa teringal dimana musawarah selalu
di ikuti warga berbagai lapisan termasuk elite dan pemerintah desa nia
solidaritas mengarahkan kekuasaan elit justru gunan memberdayakan lapisan
terbawah di pedesaa (power with the poor ).
Badan usaha milik desa di tingkat desa
atau kecamatan perlu berbadan hukum agar dapat menampung kumulasi nilai tambah
kegiatan guna memandirikan desa.
Ivanovich Agusta ( sosiolog pedesaan
intitute pertanian bogor )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar