Senin, 29 Desember 2014

SEPUTAR PROBLEM PENYALURAN DANA DESA (TANTANGAN DAN SOLUSI)


MUDA MAHENDRAWAN, SH 

“Proses Perencanaan dan Penatausahaan Birokrasi  Pemkab dalam Penyaluran Alokasi Dana ke Desa-Desa baik dari APBN (3 tahap) dan APBD (2 tahap) mesti menjamin ketepatan waktu dan kelancaran pencairannya agar menghindari  keterlambatan pelaksanaan program kegiatan  fisik dan non fisik atau minimnya daya serap anggaran dan realisasi kegiatan dari APBDesa, berakibat  peluang mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak untuk perbaikan kualitas hidup di desa-desa jadi terkendala, bahkan berpotensi jadi celah penyimpangan dalam pelaksanaannya”        

UU Desa no 6 Tahun 2014 berikut PP 43 dan PP 60 Tahun 2014 sebagai pengaturan pelaksanaannya, telah membawa konsekuensi akan mengalirnya anggaran dana ke desa dari pusat (APBN) yang pehitungannya disesuaikan dengan indeks jumlah penduduk, luas wilayah, rata-rata tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis (akses infrastruktur, sarana prasarana, jangkauan wilayah), mekanisme dana itu akan ditransfer dulu ke rekening kas daerah (pemkab) baru setelah itu akan disalurkan ke rekening kas desa-desa jika APBDesa telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Pemkab (Bupati melalui Badan Pemdes), pengucuran tidak sekaligus tapi 3 tahap yakni tahap kesatu pada minggu ke II April 40% , tahap kedua pada minggu kedua Agustus 40%, dan tahap ketiga pada minggu kedua November 20%. Ini baru yang bersumber dari pusat, sedangkan yang dari APBD yakni ADD yang konkritnya hampir 7 tahun ini telah dianggarkan ke desa-desa (melalui PP 72/2005 tg ADD) tetap  wajib dianggarkan dan disalurkan oleh Pemkab sesuai jumlah yang ditentukan dalam Peraturan Bupati ttg penetapan besaran ADD tiap desa seperti selama ini (rata-rata 100 juta sampai 250 juta per desa) tiap tahun. Ini masih ditambah lagi dengan pendapatan dari Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang juga wajib ditetapkan Bupati melalui Perbup dan sumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sendiri. Inilah 4 komponen sumber keuangan yang pasti akan masuk ke desa mulai tahun depan (2015) sesuai perintah dan amanat UU Desa dan PP nya. Sedangkan sumber dari bantuan keuangan pempus, pemprov,pemkab, dan sumber hibah tidak mengikat dari pihak lainnya bersifat tidak mutlak (belum pasti dialokasikan). Berarti setidaknya proses penyaluran alokasi anggaran dari pemkab ke rekening kas desa dalam setahun anggaran minimal dilakukan dalam 5 kali  tahap pencairan yakni dari APBN 3 kali tahap pencairan dan dari ADD 2 tahap. Kondisi ini tentu membutuhkan komitmen kinerja pemkab lebih serius dan fokus untuk menjamin proses penyaluran dana ke rekening kas desa-desa pada tiap tahapan tidak mengalami kendala teknis dan keterlambatan terlalu jauh.
Seperti telah ditegaskan di tulisan sebelumnya, Implementasi UU Desa dengan seluruh agenda yang mesti berjalan tak semata hanya menuntut kesiapan dari Aparatur Desa (Kades, BPD, perangkat desa) saja baik kompetensi, ketrampilan, pemahaman persepsi yang tepat, namun juga sangat penting  menuntut kesiapan dari Aparatur Birokrasi di Pemkab, terutama birokrasi di Badan Pemdes, para Camat dan staf kecamatan, SKPD di Sekretariat Daerah (Asisten I dan Kabag Hukum), Dinas Pendapatan dan Keuangan, Inspektorat, termasuk Bappeda. Mengapa demikian ?

 Informasi KUA-PPAS ke Desa-desa (pra RAPB Desa)
Karena dimulai dari alur proses Perencanaan pembangunan dimana Desa-Desa sudah harus mendapatkan informasi dari Pemkab melalui Bappeda atas dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun berikutnya paling lama 10 hari setelah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD. Pertama, karena dalam KUA-PPAS itu akan bisa terlihat dan tergambar jumlah besaran indikatif dari ADD dan BHP-RD meskipun baru angka pagu indikatif namun setidaknya desa-desa mengetahui besarannya (tetap atau bertambah) sehingga desa bisa masukkan ancer-ancer angka pagu indikatif di pos komponen pendapatan dari ADD dan BHP-RD diluar dari Dana Anggaran Desa yang dari APBN (pusat). Kedua, melalui KUA-PPAS itu desa-desa baru bisa menyusun Rancangan APBDesa masing-masing karena akan terlihat jelas Program dan Kegiatan dari seluruh Dinas (SKPD) di Pemkab baik Fisik dan Non Fisik, terutama insfrastruktur dasar sehingga bisa diketahui Program dan Kegiatan apa saja yang akan masuk melalui APBD Kabupaten ke tiap desa agar menghindari duplikasi atau tumpang tindih anggaran dan kewenangan yang menjadi celah potensi penyimpangan bahkan celah dan peluang manipulasi kegiatan di lapangan.  Jika dokumen KUA-PPAS  telah diterima Pemerintah Desa bisa menyusun rancangan program dan kegiatan sesuai RPJMDesa dan RKPDesa yang tidak dianggarkan di APBD kabupaten namun dalam kategori yang menjadi  Kewenangan Desa   (kewenangan berdasarkan asal usul dan kewenangan berskala lokal desa)  sesuai Perbup Daftar Kewenangan Desa yang harus  disusun bersama dan diterbitkan oleh pemkab dengan terlebih dulu mengagendakan penyusunan daftar kewenangan desa bersama-sama seluruh kepala desa dan ketua BPD sebagaimana tulisan Seri Pencerahan Desa bagian 1 yang lalu . Jadi KUA-PPAS menjadi bahan penting dan mendasar untuk pijakan desa bisa menyusun rancangan APBDesa. Sedangkan Dalam PP 43 Tahun 2014 pasal 101 telah ditegaskan bahwa Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades bersama BPD paling lambat akhir Oktober tahun berjalan, ketentuan ini bermaksud memberikan waktu yang cukup (sekitar 2 bulan) bagi pemerintah desa untuk antisipasi agar penetapan APBDesa tidak sampai melampaui batas waktu 31 Desember (terlambat).  
Di sisi lain berkaca pada perjalanan otonomi daerah selama ini,  di banyak kabupaten agenda pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran berikutnya oleh Pemkab bersama DPRD  seringkali mengalami keterlambatan dari jadwal sesuai ketentuan. Kalau  sekarang terkait dengan Implementasi UU Desa berarti dokumen KUA-PPAS untuk RAPBD Tahun 2015 harus telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (melalui Bappeda ke para camat) ke seluruh Pemerintah Desa, agar Kades dan BPD bisa segera menyiapkan Rancangan APBDesa dengan terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah untuk Revisi RPJMDesa dan dilanjutkan agenda penyusunan RKPDesa, sehingga waktu yang tersisa tinggal 2 bulan ke depan Perdes APBDesa 2015 bisa dikejar untuk ditetapkan sebelum batas akhir 31 Desember tahun ini. Jadi jika APBDesa ke depan terlambat ditetapkan tentu akan berpengaruh langsung pada proses penyaluran alokasi dana ke desa-desa karena akan dilanjutkan proses teknis penatausahaan di internal birokrasi (evaluasi dan verifikasi) sebelum bisa disalurkan.
Perbaiki SOP dan Komitmen Kinerja Lebih Fokus Efektif
Untuk itulah Pemkab disini juga dituntut mesti menyiapkan untuk menjalankan kinerja pelayanan lebih optimal terutama terkait dengan proses penyaluran uang dana desa ke rekening kas desa baik sumber dari APBN Pusat dan dari ADD. Mengingat pengalaman empiris penyaluran ADD saja selama ini seringkali juga koreksi, evaluasi dan penelaahan dan verivikasi  tak jarang terjadi perbedaan persepsi antara Dinas/SKPD terkait di internasl birokrasi (antara Badan Pemdes, Sekretariat Daerah, Keuangan) bahkan tak jarang Peraturan Bupati dan Surat Keputusan yang harus diterbitkan sebagai dasar  payung hukum untuk proses pencairan ADD terlambat karena harus memakan waktu cukup lama dan lambat dari meja ke meja apalagi kalau sampai berkasnya bolak balik yang terkadang justru bukan pada soal substansi nya melainkan hanya soal tata naskah dan titik koma (seputar problem remeh temeh) akibat penyakit klasik birokrasi yang masih berkutat pada pendekatan arogansi dan sikap ego antar Dinas/SKPD satu sama lain. Kelancaran proses penyaluran dana desa ini menjadi penting karena  menghindari keterlambatan dalam proses realisasi/penggunaan dalam pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam kebijakan APBDesa, apalagi dengan kewenangan desa mengelola anggaran cukup besar, secara otomatis jumlah dan jenis program kegiatan akan semakin banyak item belanja langsung maupun tak langsung yang harus direalisasikan dan dipertanggungjawabkan oleh aparat pemerintah desa, sehingga akan langsung berdampak daya serap anggaran yang minim dan lambat sementara untuk proses pencairan tahap ke 2 misalnya umumnya disyaratkan daya serap/realisasi dari anggaran yang telah dicairkan pada tahap 1 setidaknya harus 90% nya telah terealisasi, jika pada tahap 1 penyaluran nya ke rekening desa telah terlambat cukup lama dikhawatirkan akan menjadi kendala untuk proses pencairan tahap berikutnya (tahap 2 dan 3) yang akhirnya cukup besar anggaran yang tidak bisa direalisasikan/diserap yang juga menyebabkan jumlah SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) yang besar dan tidak wajar, meski SILPA bisa digunakan untuk kegiatan tertunda di tahun anggaran berikutnya namun peluang untuk mempercepat perbaikan kualitas hidup warga jadi terhambat, sementara banyak kebutuhan dasar masyarakat sangat mendesak yang mestinya bisa direalisasikan jadi tertunda. Kondisi ini tak jarang juga bisa menimbulkan kondisi kurang kondusif di desa, sebab ketika APBDesa sudah ditetapkan melalui Kades bersama BPD maka warga desa tentu sangat berharap bisa direalisasikan terkait dengan belanja pembangunan/masyarakat baik fisik dan non fisik, perlu dimaklumi  warga desa umumnya kurang memahami hal ihwal mekanisme teknis proses pencairan dana desa, sementara di desa-desa suasana politik lokal justru lebih tajam dan sensitif muncul. Di sisi lain, SILPA yang terlalu besar dan tidak wajar juga bisa berpotensi menjadi celah penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa. Kondisi seperti ini perlu diantisipasi agar tak banyak menimbulkan kendala serius dalam implementasinya ke depan.
Solusinya, pemkab melalui dinas-dinas terkait (forum SKPD) dituntut untuk menyiapkan diri dengan mendesian SOP (standar operasional prosedur) untuk implementasi proses tata kelola anggaran dana desa yang lebih memberikan jaminan kelancaran dan sistem lebih efektif serta tidak harus berlarut atau stagnan namun tanpa mengurangi tingkat kehati-hatian dan ketelitian dalam proses koreksi, evaluasi dan verivikasi nya. Setidaknya bisa lebih dipastikan target kinerja masing-masing SKPD yang menangangi baik target jangka waktu (berapa hari tiap meja SKPD) untuk koreksi, evaluasi dan verivikasinya, seperti best practice nya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). SOP dimaksud dibahas dan dirembukkan serta disepakati bersama yang akan menjadi produk Peraturan Bupati.   
Disamping itu tak kalah penting adalah upaya kepala daerah sendiri untuk membangun suatu kesamaan persepsi terhadap Agenda Pembaruan Desa sebagaimana amanat UU Desa yang telah mengakui hak dan kewenangan desa untuk merencanakan dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan mendesak dan prioritas bagi percepatan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup rakyat banyak yang berada di pedesaan. Kepala Daerah bersama-sama seluruh jajaran SKPD birokrasi pemkab tak boleh lagi memandang desa hanya sebagai “obyek” pembangunan saja seperti cara pandang masa lalu, melainkan sebagai sebuah Entitas dan Subyek yang harus diakui dan diberikan peluang untuk bisa berdaya dan mandiri. Pendekatan dan cara pandang klasik pejabat publik maupun birokrasi yang masih cenderung berprilaku arogan dan feodal harus mulai jauh-jauh ditinggalkan, perlu ada revolusi mindset. Sekali lagi perlu dipahami dan diingat bersama, anggaran dana desa baik dari APBN maupun ADD dari APBD  merupakan HAK Desa-Desa dan bukanlah BANTUAN ke Desa-Desa, maka bagaimanapun semua elit politik dan birokrasi baik pusat dan daerah wajib mengawal dan memastikan anggaran itu dapat tersalurkan dengan lancar dan tepat waktu ke rekening kas desa. 

Disisi lain seluruh aparatur desa dituntut pula komitmennya untuk menyiapkan diri dengan berupaya melatih dan meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam mengelola anggaran desa dengan prinsip terbuka dan bisa dipertangungjawabkan (transparan dan akuntabel) penggunaannya sesuai  ketentuan dan tepat waktu dalam pelaksanaan kegiatan, maka seluruh stake holder di desa perlu memperkuat ruang keteribatan (partisipasi) di semua alur proses mulai dari musyawarah perencanaan, pelaksanaan terlebih dalam pengawasan realisasi APBDesa dan evaluasi serta pertanggungjawaban, pengawasan terbaik justru dari seluruh rakyat desa itu sendiri sebagai pihak yang menerima serta merasakan langsung dampak dari program kegiatan ke desa-desa yang bersumber dari APBDesa, APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN. Seluruh elit desa dan warga desa (terutama generasi muda terdidik sebagai tanggung jawab intelektual) mesti sigap,  bersikap proaktif mengawal, jangan bersikap apatis, skeptis bahkan menyia-nyiakan peluang untuk bisa mempercepat proses perbaikan kualitas hidup seluruh rumah tangga di desa sekaligus mengurangi kesenjangan hidup antara perkotaan dan pedesaan. Singkatnya, jangan terlalu banyak proses ‘pembiaran-pembiaran’ ke depan. Semoga. 

Rabu, 26 November 2014

Muda Mahendrawan SH, Pejuang Rakyat, Pejuang Desa.

Oleh.. Sumadi Pattalim 
warga Kabupaten Kubu Raya 
( tulisan ini adalah sebuah Analisa Pribadi Jika adalah yang salah mohon kritik dan syaran nya )

Bung Muda Begitulah sapaan akrab Tokoh Pemekaran kabupaten kubu raya dan mantan bupati kubu raya pertama putra tokoh masyrakat kalimantan barat Makmud Akil mantan rektor universitas tangjungpura pontianak. di kalangan masyrakat kabupaten kuu raya nama ini sangan familiar sampai saat ini meskipun kalah dalam pilkada kabupaten kubu raya pada plbup 2013 kemarin tetapi kebijakan dan pemikiran pemikiran masih menggema di seluruh masyrakat kabupaten kubu raya dan masih sangat di rasakan masyrakat ketika penulis berdiskusi dan bertanya dengan beberapa warga di semblan kecamtan yang masuk wilyah kabupaten kubu raya nama muda mahendrawan SH masih begitu melekat dan familiar.
kerangka pembagunan dasar kabupaten kubu raya tidak bisa di lepaskan dari tangan dingin dan pemikiran pemikiran dengan slogan dari kubu raya untuk indonesia kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten pontianak ini di bangun  untuk menjadi kabupaten yang terdepan dan berkualitas yang di jadikan semboyan ketika memimpin kabupaten termuda di kalimantan barat. semangat berlari lebih kencang berproses lebih cepat menjadi semnagat bekerja sehingga prestasi banyak di raih ketika memimpin kabupaten kubu raya seperti menjadi 7 bupati pilihan dari majalah TEMPO.
Keberpihakan terhdapa rakyat di desa telah di mulai ketika menjadi notaris dengan konsep Tata Kelola ADD ( Alokasi Dana Desa) semasa menjadi bupati keberpihakan kedesa terbukti dengan di bentuk nya SPD ( Sarjana Pedamping Desa ) dan Komite Kesehatan Desa (KKD) Setelah tidak menjabat bupati kabupaten kubu raya komitmen kebangsan dan kerakyatan kepedulin terhadap pembagunan desa tidak pernah padam terus menggelora. lahirnya institute indonesia moeda yang di gagasnya terus menularkan gagasan dalam bentuk tulisan tentang desa yang di muat di koran pontianak post
menyatu nya dengan pemuda pemuda terus di di lakukan untuk menjadi penggerak bagi pemuda. motivasi dan dorongan dalam mendorong pembagunan berkeadilan di desa terus di lakukan agar implementasi UU Desa Bisa mendarat di desa dengan jalan yang benar,
desa sebagai tangga pembagunan bangsa mimang tidak bisa kita lepaskan karena desa adalah sebuah sistem dalam tata negara yang semestinya di jadikan garda terdepan dalam proses pembangunan bangsa pemikiran pemikiran yang di uangkan dalam bentuk tulisantelah banyak mengispirasi para pemangku kepentingan di desa

Perusahaan Rampas Tanah Warga Di Desa Bengkarek

warga dusun zakia desa bengkarek kecamantan sungai ambawang kabupaten kubu raya mengeluh karena tanah yang menjadi sumber kehidupan nya di ambil oleh perusahaan perkebunan PT Nusa Jaya Perkasa ( PT NJP II ) persoalan perampasan tanah rakyat oleh perusahaan sudah sering terjadi di kabupaten kubu raya kalimantan barat
persoalan ini sudah diadukan ke DPRD Kubu Raya, sehingga pihak legislatif mengadakan dialog langsung dengan masyarakat yang menjadi korban. Pertemuan dimulai pukul tentu kita menuggu hasil dari pertemuan ini serta tindak lanjut nya sehingga hak hak akan kepemilikan tanah ini bisa kembali kemasyrakat di dusun zakia desa bengkarek sungai ambawang kubu raya 
dalam pertemuan antara Warga dusun Zakia Desa Bengkarek dan pihak DPRD KKR yang langsung menemui masyarakat hanya 4 orang, yaitu Rohmad, Jauhari Ja’far, Herry Efenddy dan Utin Nuvita. Dalam pertemuan tersebut, Masyarakat satu persatu menyampaikan kronologis permasalahan masuknya PT. Nusa Jaya Perkasa II di Desa Bengkarek. Syamsudin Maluku, salah satu korban menuturkan kronologis kepada anggota dewan serta meminta DPRD KKR untuk memediasikan pertemuannya bersama perusahaan, selain dari pak syamsudin, korban lain, kholik juga berkomentar bahwa sebelumnya pernah mendatangi kepala desa terkait lahan yang digarap oleh PT. NJP II tanpa sepengetahuannya, akan tetapi tidak ada kejelasan dari kepala desa. Kemudian korban lain, Muhalli yang juga ikut pertemuan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dikasi tahu adanya perusahaan yang akan menggarap lahannya “tahu-tahu kebun dan rumah saya habis dimakan eksapator” maka dari itu kami menuntut PT. Nusa Jaya Perkasa II dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Kembalikan posisi tanah kami seperti keadaan semula (parit yang dirusak).
2. Meminta ganti rumah yang digusur
3. Meminta ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 75.000.000, ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) per hektar.


cerita permapsan taah tanah warga di desa desa sudah sring kita dengar namum lagi lagi hukum tidak berpihak kemsyrakat kecil 

Minggu, 26 Oktober 2014

Urgensi Pedamping Desa Dalam UU Desa.

Oleh Sumadi Pattalim

undang undang desa telah lahir ada yang menyambut dengan gembira ada juga yang bigung dan galau untuk menerapkan dalam kontek pemerintah desa karena  ada catatan yang kita temu ketika kita hari ini berbicara tentang desa dan pemerintahan desa, UU Desa yang sempat menjadi jualan saat pesta demokrasi pilpres 2014 adlah sebuah perjuangan panjang oleh para penggas maka lahirnya dan implementasi nya harus menjadi kegembiraan politik semua pihak di tambah kemaun keras jokowi dalam menyeipak prihal desa dalam sebuah kementerian adalah sebuah pilihan politik yang baik.
undang undang desa adalah sebuah perangkat aturan mengenai penyelenggara dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi agar menjadi uat maju mandiri dan demokratis sehingga sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembagunan menuju masyrakat yang adil makmur dan sejahtera
undang undang ini juga mengatur materi mengenai asas pengaturan kedudukan dan jenis desa penataan desa dan kewenangan desa penyelengara pemerintahan desa hak dan kewajiban desa masyrakat desa peraturan desa dan aset desa pembagunan desa dan lembaga adat desa
hal yang sangat krusila dalam undang undang desa adalah terkait adalah anggaran untuk desa di titk ini lah semua aparatur desa mengalami kebigungan di sini juga masuk penting nya pedamping desa berada dalam penjeasan pasal 72 ayat 2 tentang keuangan desa jumlah aanggran yang langsung  kedesa di tetapka sepuluh persen dari dan di luar dana transfer daerah kemudain di pertimbangakn jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan luas wilayah kesulitan geografis hal ini dalam rangka peningkatan masyrakat desa karena di perkirakan setiap desa akan mendaatakan dana 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjekasan UU Desa

Upaya Pemerintah Kabupaten Dalam Implementasi UU Desa.

Pemerintah Kabupate Sebagai Leader Pemerintah Desa Harus terus menyiapak perangkat UU Desa Yang terus di dorong 2015 menjadi tahun imlemtasui UU Desa, Agar UU ni benar benar mendarat di desa dorongan ini di lakaukan kepala desa mega timur kecamatan sungai ambawang kubu raya dengan mendorong pemerintah kabupaten kubu raya untuk memulai melakukan langka nyata untum implemtasi UU Desa 2015 seperti yang di beritakan Antara Kal bar edisi kamis 16 oktober 2014 menurut adam semestinya persiapan itu di lakukan dari sekarang karena saat ini masih banyak kader yang bingung dan masyrakat yang belum mengetahui terkait UU Desa kesadaran dan peran aktif  kepala desa seperti ini sangat penting semua element masyrakat desa juga perlu berperan aktif dalam mendorong Implementasi UU Desa LSM/NGO dan semua elemen bangsa mesti mendorong upaya agar undang undang desa benar benar terwujud.



Kamis, 04 September 2014

Pasar Tradisonal VS Toko Moderen

Pasar Rakyat Serdam 

Tulisan Ini di buat adalah sebuah analisis dan kejian terkait makin banyak ritel dan toko moderen di kubu raya ada dampak fositif dan negatif tentu ada yang menjadi korban ketika hadirnya ritel/waralaba toko moderen mengapa kita harus kita kaji karena tidak sampai dua bulan 11 alfa mart berdiri indomaret 5 autlet dan hadirnya indogrosir menambah tokoh moderen di kabupaten kubu raya.indomaret juga menysusul berdiri di kubu raya.
kubu raya adalah sebuah kabupaten yang saat ini mengalami geliat pembangunan Perda No 10 Tahun 2013 yang mengatur tentang pasar tardisional jelas mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam membina pasar tardisional di kubu raya namun pemerintah daerah kubu belum melakukan kewajiban itu tetapi toko moderen hadir di kabupaten paling bungsu di kalimantan barat.

posisi pedangang dan pasar tradisonal sebagai pusat ekonomi kerakyatan di kubu raya sangat amburadul tidak tertur dan cendrung itdak dibina dan kumuh seperti pasar parit baru  


Selasa, 02 September 2014

Pemkab KKR tidak berpihak Ke Pedangang Kecil Dan Pasar Tradisional

ALIANSI MAHASISWA KABUPATEN KUBU RAYA
(GMNI PMKRI HMKR PMII )

PEMERINTAH DAERAH KKR TIDAK BERPIHAK PEDANGANG KECIL DAN  KE PASAR TRADISONAL. e
Tanggapan Aliansi Mahasiswa Kubu Raya Terhadap Pernyataan Bupati di Media

Membaca harian PONTIANAK POST pada tanggal 2 september 2014 harian SUARA PEMRED  di halaman  kubu raya dengan judul Berita Bupati Bela Pasar Moderen kita sebagai mahasiswa dan masyarakat Kubu raya sangat kecewa dan kami aliansi mahasiswa kubu raya gabungan organisasi ( GMNI PMII PMKRI HMKR ) menilai bupati kubu raya H RUSMAN ALI SH masih bepikir sempit dan instan tidak melihat fakta dan data di lapangan dan tidak bisa melihat serta menangkap kebutuhan dan peluang DI KUBU RAYA pemimpin yang tak punya konsep pembagunan ekonomi berbasis kerakyatan  kedepan serta tidak mempunya visi dan misi yang jelas tentang pembangunan kubu raya kedepan  dan tidak membaca Perda ( Peraturan Daerah No 10 tahun 2013 ) Kami Aliansi Mahasiswa Meminta Bupati meminta bupati kubu raya Mengkaji Sampai Tuntas perda no 10 tahun 2013 dan perpes no 112/2007 dan permendag no 112/2007 baru Bicara Ke Publik secara tuntas dan publik bisa tahu sebenar apa yang terjadi di kubu raya dan jangan menggiring opini publik dan masyarakat kubu raya, bahwa mahasiswa melakukan aksi penolakan alfa mart dan indomaret di kubu raya menolak investor kami melakukan itu semua tentu kami telah melakukan kajian riset dan diskusi dan kami melakukan survei lapangan dan berdiskusi dengan para pedangang juga telah mempunyai data dan landasan hukum seperti perda no 10 tahun 2013 dan Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan pasar moderen, masyarakat harus cerdas mecernanya sehingga ahir nya akan katahuan ada apa sebenar di kabupaten kubu raya.
Kami Aliansi Mahasiswa Kubu Raya. ( GMNI PMII PMKRI HMKR kubu raya) melakukan itu semua berdasarka sebut riset dan kajian kami  tidak menolak investor melakukan investasi di kubu raya yang di tuduhkan bupati tentu harus sesuai  prosedur dan aturan hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum dan perda no 10 tahun 2013 contoh nya banyak yang telah menanamkan investasi di kubu raya baik itu perkebunan dan lain lain nya mengapa kami menolak Alfa Mart dan Indomaret Karena Amanah Perda No 10 Tahun 2013 belum di jalankan oleh pemkab KKR. dan adanya pembohongan publik yang di lakukan alfa mart yang meminta dukungan warga di sekitar yang akan di bangun alfa mart dengan tidak menjelaskan maksud dan tujuannya warga di suruh tanda tangan persetujuan berdirinya alfa mart, disinilah alfa mart melakukan kebohongan publik karena dari itu kami meminta dan mendesak izin alfa mart di cabut dan layak untuk di usir dari kubu raya.
Jika bupati kubu raya beranggapan bahwa masuk nya alfa mart di kubu raya membawa dampak fositif bupati kubu raya kami minta menjelaskan ke publik apa saja dampak fositif nya terhadap pembagunan kubu raya kalau kehadiran alfa mart di kubu raya bisa mengurangi penganggura di kubu raya bupati kubu raya harus menjelaskan ke publik berapa jumlah pengangguran di kubu raya dan berapa persen penagangguran di kubu raya yang terserap dengan masuk alfa mart/indomaret di kubu raya. Jika bupati tidak bisa menjelaksna dan tidak mempunyai bukti kami mahasiswa ( aliansi mahasiswa kubu raya ) punya data. Mengurai pengaangguran dan meningkatkan kesejeahtera masyrakat kubu mimang sudah menjadi kewajiban pemkab KKR bupati sebagai pemimpin. Disnilah letak ketidak kreatifan dan tidak ketidak tahuan inovasi bupati kubu raya. Kami memandang potensi kubu raya SDA sangat kaya.
Jika hadir nya alfa dan indomaret dapat memperindah kota adalah sebuah kebohongan publik  karena secara masuk secara logika hanya dua affamart langsung memperindah kawasan jl soekarno hatta keindahan jl soekarno hatta  adanya  penataan taman taman dan ini harus di lakukan  dinas atau badan yang mengelola keindahan kota sungai raya untuk memperindahan di jalan siekarno hatta /ayani II semestinya pemda KKR harus Memberikan penerangan disnilah letak kebohongan publik bupati kubu raya terhadap masyrakat KKR.
Bukti ketidak terbukaan pemerintah kubu raya terhadap saran dan kiritik mahasiswa pertama adalah DPRD KKR kami dari aliansi mahasiswa kubu raya telah dua kali mengajukan surat permohonan audensi dan diskusi mempertanyakan terkait alfa mart  tapi sampai sekarang tidak ada surat konfirmasi kesedian nya menerima kami dari aliansi mahasiswa kubu raya. Kedua adalah dinas perindustirian dan perdanganagn kubu raya juga tidak mebalas surat audensi yang di ajukan oleh Mahasiswa, ketiga badan penanaman modal dan pelayanan terpadu surat yang di ajukan sampai sekarang belum ada balasan kepada kita.masyrakat kubu raya bisa menilai siapa yang terbuka dan siapa yang tidak terbuka.
Demikian sanggahan ini di buat untuk di sampaiak kepada seluruh masyrakat kubu raya agar cita cita perjuangan kubu raya yaitu kesejahteraan kubu raya bisa di rasakan rakyat nya bukan elit elit di kabupaten kubu raya.
Kubu raya 2 September 2014 
Humas AMKR  Adrianus Sekaligus Ketua PMKRI Sungai Raya Kubu Raya.
Ttd
Gerakan Mahassiwa NasionaL indonesia ( DPC GMNI Persiapan Kubu Raya )
Perhimpuanan Mahasiwa Katolik  Republik Indonesia Indonesia ( PMKRI Sungai Raya )
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  ( PMII kubu Raya )
Himpunan Mahasiswa Kubu Raya. ( HMKR )



Senin, 01 September 2014

MAHASISWA GALANG PETISI TANDA TANGAN TOLAK ALFA MART

Kubu Raya.. Gabungan Organisasi GMNI PMII PMKRI HMKR kubu raya Yang menyatu dalam Aliansi Mahasiswa Kubu Raya melakukan penggalangan tanda tangan seluruh masyrakat pedangang pasar dan pedangan kecil di kubu raya untuk memberikan penolakan terhdapa berdirinya ALFA MART di kubu raya tanda tangan dalam bentuk petisi ini ketiak sudah mencapai seribu tanda tangan akan kita serahkan ke Pihak DPRD KKR dan Bupati kubu raya ini merepuakan rangkai kegiatan dari alainsi mahasiswa kubu raya karena perda no 10 tahun 2013 juga tidak di jalankan pemerintah kubu raya 

mahasiswa yang tergabung dalam alinasi mahasiswa kubu raya tidak menolak investor menanamkan modal nya di kubu raya tetapi kehadiran investor mesti membawa dampak perbaikan di berbagai sisi seperti ekonomi keadilian sosial jangan hanya elit pemimpin daerah ini yang menikmati hadirnya investor dalam amanah perda no 10 tahun 2013 pemkab KKR Wajib melakukan pembinaan terhadap pasar tradisional tetapi pemkab KKR mengabaikan amanat perda jika perda yang di buat pemkab KKR sendiri tetapi tidak di jalankan percuma perda ini di buat Sedangkan Pihak alfa mart sendiri telah melanggra perda ini seharus nya satpoll PP menyegel alfa mart 

menurut analisis kami dari proses awal masuk alfa mart di kubu raya sudah melanggar karean ada ketidak terbukaan seperti para pemilik warung-warung di sekitar alfa mart di minta persetujuan nya tetapi tidak di beri tahu untuk apa tanda tangan seeprti yang di alami pedagang di sekitar jalan adisucipto sungai raya kubu raya.

kepda masyrakat umum ini adalah menjadi undangan untuk sama sam memeberikan dukungan berupa petisi untuk sama berjuang untuk keadilan ekonomi terutama di kubu raya petisi sudah di lakukan mahassiwa sejak senin tanggal 1 september 2014  

Selasa, 26 Agustus 2014

Pemkab KKR dan Alfa Mart tidak Taat PERDA NO 10 Tahun 2013

PERNYATAAN SIKAP

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
GMNI PMII PMKRI HMKR 
Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya beroperasinya Alfamart sudah banyak memakan korban pedagang tradisional, para pedagang kecil sembako dan lain nya yang semakin terjepit lambat laun akan mati bukan hanya itu saja dampak hadir nya ritel waralaba dan toko moderen alfa mart dan indomaret  dampak-dampak sosial lain timbul nya persaiangan ekonomi yang tidak sehat serta adanya monopoli dalam hal perdangangan pihak yang memonopoli adalah alfa mart karena hanya alfa mart di kubu raya berdiri, mengapa hanya alfa mart di kabupaten kubu raya sedangkan pesaing nya indomaret tidak masuk di kabupaten kubu raya,
Sedangkan disis lain berdasarkan PERDA NO 10  Tahun 2013 pemerintah kabupaten kubu raya di amanahkan untuk merevitaisasi pasar-pasar tardisional , membinan koperasi UMKM dan pedangan kecil lain nya di kubu raya namum faktanya pemerintah kubu raya tidak menjalankan perda No 10  tahun 2013 yang telah di buat sendiri. Tidak adanya sosialisasi serta uji publik perda no 10 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan toko moderen dan usaha akomodasi menambah keyakinan kami (Aliansi Mahassiwa Kabupaten Kubu Raya ) GMNI PMII PMKRI HMKR Bahwa perda ini di buat hanya sekedar copy paste tidak melalui uji publik dan sekedar menggugurkan administarsi,
ALFA MART adalah Tokoh Modern/Ritel/waralaba sehari-sehari yang menjual kebutuhan pokok  di tolak oleh semua masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia namun  pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten kubu raya  malah memberikan izin dan mengundang investor yang tidak berpihak kepada pedangan kecil dan menengah hadir di kabupaten kubu raya. Kami tidak menolak investor menanamkan investasinya di kabupaten kubu raya tetapi masuk nya ALFA MART Juga Bukan solusi dalam menguraia penggangguran di Kabupaten Kubu raya.
Jika perda no 10 tahun 2013 turunan dari Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan pasar moderen, namun parktek di lapangan pemerintah kabupaten kubu raya tidak melakukan pembinanaan dan penataan pasar tradisional  pemerintah kabupaten kubu raya telah melanggar dan tidak mematuhi perpres No 112/2007. Pihak  ALFA MART Melanggar perda No 10 tahun 2013 kabupaten kubu raya karena ALFA MART Melanggar perda maka kami meminta  Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Menindak dan menutup ALFA MART Sesuai dengan aturan yang ada Dalam Perda No 10 tahun 2013 jika itu tidak di lakukan satpol PP kubu raya jangan salahkan Mahasiswa dan masyarakat melakukan penyegelan.
Menurut analisa Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) 2012  keberadaan minimarket modern Alfamart dan indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang selama ini biasa belanja di warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang menengah dan setiap pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar 20 (dua puluh) pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu raya ada 7 autlet alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang terbunuh.
Lndasan Filosofi dan Ideologis

Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini sangat tidak  asing lagi buat kita yang pastinya sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke 5 dari pancasila yang katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah negara ini bisa di katakan konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945 juga di kutip negara menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk hidup layak mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena kedaulatan ada di tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat kalimantan barat khususnya (kubu raya ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa mart  yang mengepung kubu raya pemerintah daerah terkesan sengaja megundang serta memberikan izin dua penjajah ekonomi rakyat kecil ini.

Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart di atas memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.

Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart  tersebut membuka lapangan pekerjaan sebagai solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa jumlah karyawan peraoutlet  alfa mart di kali jumlah aulet alfa mart  yang ada serta bandingkan berapa ribu pedangang akan perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta kemiskinan bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju lagi akan tetapi  memperbanyak aoutlet alfa mart dan bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.

SOLUSI YANG DI TAWARKAN UNTUK DI LAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA KEDEPAN

  1. Menjalankan Amanah Perda N0 10 tahun 2013 Yaitu dengan Melakukan Langkah-langkah Program Untuk melakukan refitalisasi Pasar-pasar di Kabupaten  Kubu Raya.
  2. Melakukan Pembinaan serta peningkatan keterampilan Terhadap Koperasi UKM serta Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kubu Raya.
  3. Memberikan kemudahan Akses Permodalan Untuk Para Pedangang kecil di pasar-pasar tardisonal  di kabupaten kubu raya serta pelaku Ekonomi Kerakyatan
  4. Menata keberadaan PKL dan memberikan pembinaan untuk agar PKL dan pedangan kecil menegah bisa bersaing dengan toko moderen di kabupten kubu raya.

Berdasarkan uraian di atas maka kami Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya Yang terdiri ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya ( HMKR )  menyatakan sikap dan mendesak.

  1. Meminta Izin Alfa Mart di Kabupaten Kubu Raya di Cabut.
  2. Meminta Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Menutup ALFA MART di Kabupaten kubu raya karena melanggar Perda NO 10 Tahun 2013.
  3. Memberhentikan ekspnasi Autlet/Gerai Alfa Mart di seluruh wilayah Kubu Raya
  4. Meminta Pertanggung jawaban/konfirmasi Pihak ALFA MART atas pembukaan Tanpa Konfirmasi ALFA MART jl Ayani II Yang di segel oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya pada saat aksi penolakan Rabu tanggal 21 agustus 2014

Kabupaten Kubu Raya 26 Agustus 2014

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Persiapan Kubu Raya
Himpunan Mahassiwa Kubu Raya ( HMKR)
Pergerakan Mahassiwa Islam Indonesia ( PMII ) Kubu Raya



Sabtu, 23 Agustus 2014

VISI MISI PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA 2014-2019

VISI

TERWUJUDNYA KABUPATEN YANG MAJU   HARMONIS DAN BERBUDAYA SERTA MEMILIKI DAYA SAING 

MISI 

  1. MEWUJUDKAN SISTEM TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH BAIK DAN BERWIBAWA.
  2. MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERAHKLAH MULIA BERKUALITAS DAN MEMILIKI KREATIFITAS 
  3. MEMBANGUN PUSAT PUSAT PETUMBUHAN EKONOMI SESUAI DENGAN POTENSI WILAYAH 
  4. MENJAMIN KETERSEDIA SARANA DAN PRASARANA LAYANANAN DASAR MASYARAKAT 


Jumat, 22 Agustus 2014

RASAU JAYA SEBAGAI SENTRAL PELELANGAN HASIL PERTANIAN


Oleh. Sumadi Pattalim 
Mahasiswa Asal Kabupaten Kubu Raya.
Rasau jaya adalah salah satu kecamatan di kabupaten kubu raya, ketika kita berdiskusi dan mendegar rasau jaya ingatan langsung tertuju ke jagung karena kecamatan ini penghasil jagung terbesar di kabupaten kubu raya bahkan ketika penulis berkunjung kekecamatan dengan lima desa ini penulis menemukan cafe jangung cafe yang menyediakan makanan seperti jagung bakar jus jagung dan makan lain yang terbuat dari jagung 
jagung adalah penghasil pertani kecamatan rasaau jaya tanah gambut menjadi faktro pendukung sehingga jagung tumbuh subur penetapa rasau jaya menjadi kota terpadu mandiri menjadikan kecamatan ini terus mengalami geliat pembangunan, kecamatan 



Kamis, 21 Agustus 2014

ALIANSI MAHASISWA KABUPATEN KUBU RAYA ( PMKRI GMNI PMII HMKR )


PERNYATAAN SIKAP
MENOLAK ALFAMART DAN INDOMART DI KUBU RAYA 

Alfmart telah mengepung di berbagai sudut di kabupaten kubu raya dan rencana berdirinya mal of borneo beroperasinya Alfamart sudah banyak memakan korban pedagang tradisional, para pedagang kecil yang semakin terjepit lambat laun akan mati alfa mart dan indomaret yang menjual kegutan sehari-sehari adalah ritel raksasa yang di tolak oleh semua masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah di indonesia pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten kubu raya  tidak berpihak kepada pedangan kecil dan menengah tetapi lebih berpihak kepara pemilik modal melanggar Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendag Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008, yang jelas-jelas sudah di mengatur tentang pasar tardisional dan pasar moderen, pemerintah kabupaten kubu raya harus mengacu kepada  aturan ini kami  menolak alfa serta mendorong tentang pengaturan mini market/swalayan/ritel melihat contoh daerah-daerah di indonesia yang mengatur keberadaa ritel ini dengan perda ( Peraturan Daerah )  bahkan di kota depok dinas perindustrian dan perdanganngan tidak lagi memberikan izin pendirian alfa mart di kota bandung juga ada perda yang mengatur tentang wiayah dan bangunan yang mengatur keberadaan minimarket/swalayan.
Menurut analisa Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPTI) keberadaan minimarket modern Alfamart dan indomaret dianggap telah menyedot pembeli yang selama ini biasa belanja di warung tradisional milik pedangang kecil, pedangang menengah dan setiap pendirian 1 (satu) minimarket, maka akan membunuh sekitar 20 (dua puluh) pedagang tradisional.pedangan kecil dan menengah jika di kubu raya ada 7 autlet alfa mart kita bisa hitung sendiri berapa pedangang yang terbunuh.
Sejarah pertumbuhan Alfamart luar biasa. Saat ini sudah mencapai lebih dari 2.779 gerai seindonesia, seperti hendak mengimbangi pertumbuhan jumlah gerai Indomaret – pesaing utamanya – yang juga tumbuh pesat. Sejak dirintis 1988, kini jaringan Indomaret mencapai 3.134 gerai. Indomart dan Alfa Mart adalah jaringan waralaba di Indonesia.
Sebenarnya selain Alfamart dan Indomaret masih banyak pemain minimarket lain. Sebut saja Circle K, Starmart, Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya yang tampak dimasyarakat adalah adu kuat antara Alfamart dan Indomaret. Maklum, kedua merek minimarket ini sangat agresif menggarap pasar hingga ke kawasan perumahan. Saking ketatnya bersaing, mereka seperti tak peduli dengan kedekatan lokasi toko. Dalam radius 10 meter, gampang sekali dijumpai toko Alfamart berhadapan dengan Indomaret. Malahan, di beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit dua Alfamart. Boleh jadi ini jurus Alfamart
Indomaret pun tak mau kalah set dari Alfamart. Tak puas dengan 3.134 gerainya, tahun ini Indomaret berencana menambah sekitar 900 gerai lagi. Target itu mengalami kenaikan lebih- kurang 250 gerai dibanding tahun 2008 yang penambahan gerainya berkisar 650 toko. Mulai dari aceh hingga keseluruh indonesia. Berdasarkan data yng di sampaikan ke publik tahun ini total gerai akan menjadi 4.000 an toko, di Palembang dan Bali, Saat ini gerai Indomaret di Bali mencapai 50 toko dan di Medan 42 toko.  adalah pionir di kedua wilayah itu. Alfa mart bertekad meningkatkan porsi waralaba dari 23 5 menjadi 30% sehigga member peluang lebih besar pada investor membesarkan alfa mart hingga ke pelosok indonesia
Pemkab KKR dan Alfa Mart Melanggar Aturan.
Ini adalah aturan yang tertuang Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalamPerpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007). 
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”) namun disini lah letak bahwa pemerintah kubu raya dan alfa mart telah melanggar aturan

Lndasan Filosofi dan Ideologis

Kalimat keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini sangat tidak  asing lagi buat kita yang pastinya sealalu di bacakan setiap upcara bendera yaitu sila ke 5 dari pancasila yang katanya landasan ideologi negara bangsa dan falsafah negara ini bisa di katakan konstitusi tertinggi dalam undang-undang dasar 1945 juga di kutip negara menjamim bahwa tiap-tiap penduduk indonesia berhak untuk hidup layak mempertahnakn kehidupan dan memperoleh penghidupan karena kedaulatan ada di tangan rakyat
Akan tetapi sungguh sangat meris sekali nasib rakyat kalimantan barat khususnya (kubu raya ) setiap sisi kehidupan rakyat pedangang kecil, buruh, petani, dan kaum miskin semakin tertindas dan terpinggirkan hak hidup rakyat sejatera musnah terampas, oleh borjuasi pemodal besar yang bersistem kapitalis yang sengaja menjajah rakyat yang lemah kaum kecil bisa kita lihat selain penindasan di bidang sosial politik kekuasaan juga penindasan lahan berdangang dan berusaha para pedangang kecil dan menegah sampai yang terjadi sekarang penindasan perekonomian rakyat oleh pemodal besar yang sekarang sangat nampak dan semena mena perusahaan waralaba yaitu aoutlet alfa mart  yang mengepung kubu raya dan indomaret yang akan berdiri di kota pontianak pemerintah daerah terkesan sengaja megundang serta memberikan izin dua penjajah ekonomi rakyat kecil ini.

Dari sebagian kecil contoh kasus di atas alfamart di atas memenuhi unsur tindakan melawan hukum karena selain melanggar aturan juga tindakan tidak sesuia dengan keadilan sosial yang ada di masyrakat seharusnya legislatif dan eksekutif bisa mengambil tindakan tegas bukan pembiaran seperti ini bagaiman masyarakat akan sejatera jika lapangan usaha seperti ini di himpit dan di rampas oleh sekelompok pengusaha seperti indomaret dan alfa mart menguras uang rakyat dan di simpan di saku konglomerat sehingga putaran rupiah di daerah pun mati sedangkan pedangang kecil yang bersahaja mengais rejeki dengan berdangang hanya untuk memenuhi kehidupan sehari hari/mempertahnkan kehidupan nya dan biaya pendidikan anak-anak nya yang di wajibkan pemerintah.

Jika pemerintah beralibi bahwa alfa mart  tersebut membuka lapangan pekerjaan sebagai solusi itu salah besar karena bisa kita lihat berapa jumlah karyawan peraoutlet  alfa mart di kali jumlah aulet alfa mart  yang ada serta bandingkan berapa ribu pedangang akan perlahan lahan ekonominya mati dan menjadi pengangguran serta kemiskinan bertambah, dalam hal ini bukan menolak daerah kita untuk lebih maju lagi akan tetapi  memperbanyak aoutlet alfa mart dan bukan solusi untuk memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat akan tetapi pemerintah daerah harus menciptakan lapangan pekerjaan.

Berdasarkan uraian di atas maka kami Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya Yang terdiri ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Sungai Raya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya ( HMKR )

  1. Menolak Alfa Mart di Kabupaten Kubu Raya .
  2. Meminta DPRD dan Pemkab Kubu Raya Membuat PERDA yang mengatur Ritel. Swalayan

Kabupaten Kubu Raya 20 Agustus 2014

Minggu, 17 Agustus 2014

NAMA NAMA ANGGOTA DPRD KALIMANTAN BARAT PERIODE 2014-2019

         
HASIL PEMILU LEGISLATIF 2014

DAERAH PEMILIHAN 1 KOTA PONTIANAK.


  1. 1     MICHAEL YAN SRIWIDODO                : JUMLAH SUARA 8,368   ( P NASDEM )
  2. 2     EKA KURNIAWAN                                 : JUMLAH SUARA 12,584 ( PDIP ) 
  3. 3.      ZULKARNAEN SIREGAR                       : JUMLAH SUARA 5,330   ( P GOLKAR )
  4. 4.      ISHAK ALI ALMUTHAHAR                    : JUMLAH SUARA 6,643   ( P GERINDRA )
  5. 5.      SETYO GUNAWAN                                 : JUMLAH SUARA 5.232   ( P DEMOKRAT )
  6. 6.      IHKWANI                                                  : JUMLAH SUARA 6.736   ( PAN )
  7. 7.      MAD NAWIR                                             : JUMLAH SUARA 9,760   ( PPP)
  8. 8.      BAHASAN                                                 : JUMLAH SUARA 14,670 ( PKPI )

DAERAH PEMILIHAN 2 KABUPATEN KUBU RAYA DAN KABUPATEN MEMPAWAH


  1. 1.      SYARIF AMIN MUHAMMAD               : JUMLAH SUARA 14,939 ( P NASDEM )
  2. 2.      MULYADI TAWIK                                 : JUMLAH SUARA 5.803   ( PKB )
  3. 3.      FATAHILAH ABRAR                              : JUMLAH SUARA 7.705   ( PKS )
  4. 4.      M JIMI                                                      : JUMLAH SUARA 19.174 ( PDIP )
  5. 5.      MEISKE ANGGRAINY                           : JUMLAH SUARA 11.027 ( PDIP )
  6. 6.      MASDAR AR                                           : JUMLAH SUARA 12.384 ( P GOLKAR )
  7. 7.      YULIANA                                                : JUMLAH SUARA 6,308   ( P GERINDRA )
  8. 8.      AFFANDIE AR                                        : JUMLAH SUARA 20,354 ( P DEMOKRAT )
  9. 9.      ERMIN ELVIANI                                     : JUMLAH SUARA 11.533 ( P DEMOKRAT )
  10. 10.  UJANG SUKANDAR                              : JUMLAH SUARA 23.692 ( PAN )
  11. 11.  AHMADI USMAN                                   : JUMLAH SUARA 12.258 ( PPP )

DAERAH PEMILIHAN 3 KOTA SINGAKWANG DAN KABUPATEN BENGKAYANG.


  1. 1.      JOHANES A DOPONG                          : JUMLAH SUARA 5,557   ( P NASDEM )
  2. 2.      HELDI                                                      : JUMLAH SUARA 11,581 ( PDIP )
  3. 3.      BONG CIN NEN                                    : JUMLAH SUARA 6.808   ( P GOLKAR )
  4. 4.      LUKANUS LUKASA P                          : JUMLAH SUARA 2,893   ( P GERINDRA )
  5. 5.      NENENG                                                : JUMLAH SUARA 15.130 ( P DEMOKRAT )
  6. 6.      STEPANUS ATY                                    : JUMLAH SUARA 6.982   ( P HANURA )

DAERAH PEMILIHAN 4 KABUPATEN SAMBAS


  1. 1.      SUBHAN NUR                                        : JUMLAH SUARA 9.885  ( P NASDEM )
  2. 2.      SABIRIN                                                  : JUMLAH SUARA 5.536  ( PKS )
  3. 3.      DARSO                                                    : JUMLAH SUARA  8.339 (PDIP )
  4. 4.      PRABASA ANANTATUR                      : JUMLAHSUARA  15.957 ( P GOLKAR )
  5. 5.      SURIANSYAH                                        : JUMLAH SUARA 8,865  ( P GERINDRA )
  6. 6.      MUHAMAD ISYA                                  : JUMLAH SUARA 6.159 ( P DEMOKRAT )
  7. 7.      GUNTUR                                                 : JUMLAH SUARA 10.041 ( PAN )
  8. 8.      TIMOTIUS KETAK                                : JUMLAH SUARA 3,481 ( HANURA )

DAERAH PEMILIHAN 5 KABUPATEN LANDAK.


  1. 1.      MINSEN                                                 : JUMLAH SUARA  46.907 ( PDIP )
  2. 2.      TAPANUS                                              : JUMLAH USARA  27,246 (PDIP )
  3. 3.      MARIA LESTARI                                   : JUMLAH SUARA 20.144  (PDIP )
  4. 4.      NEHEN                                                   : JUMLAH SUARA 9,939    (P GOLKAR)
  5. 5.      MARKUS AMID                                    : JUMLAH SUARA 21.145  ( P DEMOKRAT )

DAERAH PEMILIHAN 6 SANGGAU DAN SEKADAU
1.       
  1.     .    KRISANTUS KURNIAWAN                    : JUMLAH SUARA 27,887 ( PDIP)
  2.     .     ALOYSIUS                                            : JUMLAH SUARA 16,449 ( PDIP )
  3.      MARTINUS SUDARMO                        : JUMLAH SUARA 14,030 ( PDIP )
  4.       MULYADI H YAMIN                             : JUMLAH SUARA 12,713 ( P GOLKAR )
  5.    .  HENDRI                                               : JUMLAH SUARA 6,976   ( P GERINDRA )
  6.      .    ANTO YOKOBUS                                : JUMLAH SUARA 12,815 ( P DEMOKRAT )
  7.     .    SAPARUDIN                                         : JUMLAH SUARA 4,193   ( PAN )
  8.     .     NEHEMIA RENTHA                              : JUMLAH SUARA 10,396 ( PKPI )

  9. DAERAH PEMILIHAN KETUJUH SINTANG MELAWI KAPUAS HULU
     1.      LUTFHI A HADI                                   : JUMLAH SUARA 6.900 ( P NASDEM )
     2.      KADRI                                                  : JUMLAH SUARA 3,143 ( PKB )
     3.      M KEBING L                                        : JUMLAH SUARA 35,296 ( PDIP )
     4.      MUHAMAD MUHCLIS                       : JUMLAH SUARA 12.126 ( PDIP )
     5.      HENNY DWI RINI                               : JUMLAH SUARA 21.995 ( P GOLKAR )
     6.      ANTONIUS SITUMORANG               : JUMLAH SUARA 12,170 ( P GERINDRA )
     7.      ANDI ASWAD                                     : JUMLAH SUARA 8.343   ( P DEMOKRAT )
     8.      AMRI KALAM                                    : JUMLAH SUARA 22.045 ( PAN )
     9.      MASHUR                                             : JUMLAH SUARA 9 175 ( PPP )
    10.  SUYANTO TANJUNG                         : JUMLAH SUARA 32,158 ( P HANURA )
    11.  MARYONO                                          : JUMLAH SUARA 12.730 ( PKPI )

  1. DAERAH PEMILIHAN DELAPAN KETAPANG DAN KAYONG UTARA

     1.      MASKENDARI                                      : JUMLAH SUARA 13.079 ( PDIP )
     2.      THOMAS ALEXANDER                       : JUMLAH SUARA 12.831 ( PDIP )
     3.      SUMA JENNY HERYANTI                   : JUMLAH SUARA 26.581 ( P GOLKAR )
     4.      MARTIN RANTAN                                : JUMLAH SUARA 8.873   ( P GOLKAR )
     5.      ABUL AINEN                                         : JUMLAH SUARA 5.046   ( P GERINDRA )
     6.      MIJINO                                                   : JUMLAH SUARA 11,462 ( P DEMOKRAT )
     7.      HUSNI BA                                              : JUMLAH SUARA 7.093   ( PAN )
     8.      MIFTAH                                                  : JUMLAH SUARA 7.199   ( PPP )
  1.  
  2. Sumber Pontianak Post Senin 12 Mei 2014
  3.