Minggu, 25 Januari 2015

Desperindag Minta Kades Gerakan Pelaku Usaha Desa

SUNGAI RAYA. Dinas persindustrian dan perdanganagn kabupaten kubu raya meminta pemerintah desa mengerakan pelaku usaha yang ada di desa untuk memamfaatkan fasilitas pasar desa sebagai uapau peningkatan perekonomian masyrakat. 
"saat ini pasar desa yang ada di setiap desa sebagaian besar belum di maafaatkan denagn baik oleh para pelaku usaha untuk itu kita harapkan setiap kades yang ada bisa ikut berperan dalam mengandeng pedanga berjualan di fasilitas tersebut. kata kepala dinas persindusterian dan perdangangan kabupaten kubu raya.di sungai raya minggu 
menururtnya menganai pasar desa yang belum di tempati pedangang pihak naya akan mencari solusi terbaik dia menuturkan pada dasarnya sudah untuk menacari tempat yang strategis.
"yang harus di pahami pedagang adalah bagaimana .memamfaatkan pasar yang telah di bangun sehingga konsumen meramaikan tempat tersebut,yang paling strategis kawasan nya adalah sungai raya tidak mungkin semua pasar di bangun di sungai raya.
dia menegskan dalam proses pembangunan pasar desa pihak nya telah berkordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa yang mana dengan harapan mereka dapat menentukan lokasi lokasi mana yang akan di gunakan sebagai lokasi pasar desa sehingga sangat jauh jika pembagunan pasar desa tidak memperhatikan lokasi.
pihak nya juga mengangnggap proyek pembagunan pasar desa yang di lakukan pemerintah kabupaten kubu raya dalam hal ini dinas perindutrian dan perdangangan merupakan proyek gagal pasal nya masih banyak yang kita temukan pasar yang terbengkalai,
dia menambahkan sejak pasar tradisional di bangun pihak telah mengintruksikan kepala camatan kepada kepala desa untuk agar pedangan yang masih ada di tempa lama segera mengisi pasar yang telah di sediakan pemerintah sambil menuggu peraturan daerah terkait pengelolan pasar itu,
jadi jelas tak ada pembagunan yang gagal berdasarkan data yang di sampaikan bidang pasar hampir 50 persen pasar yang ada telah di mamfaatkan dan kita telah kembali menyurati pihak kecamatn untuk segera untuk memamfaatkan pasar itu. Katanya.
hanya miang di akuinya yang menjadi kendala pihak nya adalah sejumlah desa masih banyak tidak memiliki kawasan strategis.sumber Antara News.kalimantan barat.







Selasa, 20 Januari 2015

Daftar Nama Desa Dan Kode Pos Di Kabupaten Landak

1.Kecamatan Air Besar.
     .     1.      Desa Betiang Madimong Kode Pos 79365
  Desa Dange Aji Kode Pos 79365
3. Desa Engkadik Kode Pos 79365
4.      Desa Engkangin Kode Pos 79365
5.      Desa Jambu Tembawang Kode Pos 79365
6.      Desa Meranyuh Kode Pos 79365
7.      Desa Nyari Kode Pos 79365
8.      Desa Parek Kode Pos 79365
9.      Desa sekendal Kode Pos 79365
10.  Desa Sempatung Kode Pos 79365
11.  Desa Semuntik Kode Pos 79365
12.  Desa Sepangah Kode Pos 79365
13.  Desa Serimbu Kode Pos 79365
14.  Desa Temoyok Kode Pos 79365
15.  Desa Tengok Pelaik Kode Pos 79365
16.  Desa Tengowe Kode Pos 79365
2.Kecamatan Banyuke Hulu
1.      Desa gamang Kode Pos 79365
2.      Desa kampet Kode Pos 79365
3.      Desa padang pio Kode Pos 79365
4.      Desa Ringo Lojok Kode Pos 79365
5.      Desa Semade Kode Pos 79365
6.      Desa Tembawang Kode Pos 79365
7.      Desa Untang Kode Pos 79365
3.Kecamatan Jelimpo.
1.      Desa ang tembawang Kode Pos 79365
2.      Desa balai peluntan Kode Pos 79365
3.      Desa dara itam Kode Pos 79365
4.      Desa Jelimpo Kode Pos 79365
5.      Desa Kayu ara Kode Pos 79365
6.      Desa kersik Belantin Kode Pos 79365
7.      Desa Mandor Kiru  Kode Pos 79365
8.      Desa Nyiin Kode Pos 79365
9.      Desa papung Kode Pos 79365
10.  Desa Pawis Hilir Kode Pos 79365
11.  Desa Sekais Kode Pos 79365
12.  Desa Temahar Kode Pos 79365
13.  Desa Tubang Lair Kode Pos 79365
4.Kecamatan Kuala Behe
1.      Desa Angkayar Kode Pos 79365
2.      Desa Bengawan Kode Pos 79365
3.      Desa Kedama Kuala Behe Kode Pos 79365
4.      Desa nyayum Kode Pos 79365
5.      Desa Paku Raya Kode Pos 79365
6.      Desa Paku Raya Kode Pos 79365
7.      Desa Permit Kode Pos 79365
8.      Desa Sehe Lusur  Kode Pos 79365
9.      Desa Sejowet Kode Pos 79365
10.  Desa Semedang Kode Pos 79365
11.  Desa Tangjung Balai
5.Kecamatan Mandor
1.      Desa debatung Kode Pos 79365
2.      Desa kayu ara Kode Pos 79365
3.      Desa Kayu Tanam Kode Pos 79365
4.      Desa Keramas Kode Pos 79365
5.      Desa kerohok Kode Pos 79365
6.      Desa Mnador Kode Pos 79365
7.      Desa Manggang Kode Pos 79365
8.      Desa Mengkuyit Kode Pos 79365
9.      Desa Ngarak Kode Pos 79365
10.  Desa Pongok Kode Pos 79365
11.  Desa Sala Tiga Kode Pos 79365
12.   Desa Sebadu Kode Pos 79365
13.  Desa Sekilap Kode Pos 79365
14.  Desa Selutung Kode Pos 79365
15.  Desa Semanuk Kode Pos 79365
16.  Desa simpang Kasturi Kode Pos 79365
17.  Desa Sum Sum Kode Pos 79365
6.Kecamatan Mempawah Hulu
1.      Desa Ansolok Kode Pos 79365
2.      Desa Babatn Kode Pos 79365
3.      Desa Bilayuk Kode Pos 79365
4.      Desa caokn Kode Pos 79365
5.      Desa Garu Kode Pos 79365
6.      Desa Karangan Kode Pos 79365
7.      Desa Mentonyek Kode Pos 79365
8.      Desa Pahong Kode Pos 79365
9.      Desa parigi Kode Pos 79365
10.  Desa Sabaka Kode Pos 79365
11.  Desa Sailo Kode Pos 79365
12.  Desa salaas  Kode Pos 79365
13.  Desa Selumang Kode Pos 79365
14.  Desa sampuro Kode Pos 79365
15.  Desa sei/sungai laki Kode Pos 79365  
16.  Desa Tiang Tangjung Kode Pos 79365
17.  Desa Tiang Tanjung Kode Pos 79365
18.  Desa Tunang Kode Pos 79365
19.  Desa Vaong Kode Pos 79365
7.Kecamatan Menjalin.
1.      Desa Bengkawe kode pos 79365
2.      Desa Larmo Anok kode pos 79365
3.      Desa Menjalin
4.      Desa Nanka
5.      Desa Raba
6.      Desa Rees
7.      Desa Sepahat
8.      Desa Sempoak
8.Kecamatan Menyuke
1.      desa Angkaras
2.      desa Anik Dingir
3.      desa Ansang
4.      Desa Bagak
5.      Desa Berinang
6.      Desa Darit
7.      Desa Kayuara
8.      Desa Ladangan
9.      Desa lintah Betung
10.  Desa Mamek
11.  Desa Ongkol Padang
12.  Desa Sungai Lubang
13.  Desa Sidan
14.  Desa Songga
15.  Desa Ta As
16.  Desa Talas
9.Kecamatan Meranti.
 





Mencegah Politisisasi Dana Desa.

JAKARTA.Tarik  Menarik sebagaian pengurus dan klaim antar kementerian dalam negeri (KEMENDAGRI)  dan Kementerian Desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi menjadi sinyal buruk tarik ulur kewenangan mengenai desa, siapa yang nanti bakal menjadi leading organition pengelolaan inplementasi UU Desa telah di perkirakan sejak lama.
kita tahun pengelola alokasi dana desa dari APBD Untuk Desa Yang Akan di kucurkan rata rata perdesa mendapatkan sebesar 600 sampai 750 Juta rupiah, agar tidak di politisasi pihak pihak yang berkepentingan UU Ini mengantisipasinya dengan mensyratkan agar transfer dana di titipkan (Transit) Di Kabupaten kemudian di akses oleh desa perlu di catat DAD itu sesuai semangat desa meruapakan hak desa bukan hak kelola kemetirian.
secaar subtansi soal pemilahan pengaturan  administari desa pemerintah pelayanan publik,infrasruktur desa, dan seterus nya sebanar ya tidak sulit di atat dengan peraturan  pemerintah PP Peratutan Menterisampai dengan peraturan daerah. turunan yang koheren kuncinya pembagunan desa secara utuh terintegrasi sehingga sehigga penyusunan penyusuan suporting syistem tidak sulit di lakukan.
karena itu jika sekarang ada tarik menarik mengindikasikan secara sengaja kebijakan dengan kepentingan pragmatis kita bisa cermati komitmen presiden Joko Widodo saat kampanye pilpres 2014 lalu bahwa pembaharuan desa Dan pemihakan rakyat di komunitas marginal menjadi agenda prioritas dokumen nawa cita juga sering dengan semangat UU Desa yang berupaya mentraspormasi kekuatan lokal dapat di anggap sebagai manifesto politik kebangkiatn desa pemerintahan yang pro rakyat.
mari kita tegok apa cita cita undang undang desa ini tujuan utama adalah pembaharuan perpektif orientasi dan atta kelola menuju desa yang mandiri demokratis, dan sejahtera jika masa lalu desa sellau di jadikan obyek eksplotasi oleh supra desa dengan resiko kemiskinan dan termarginalkan kini di zaman pemihakan terhadap rakyat desa di jadikan sebagai subjek pembagunan memberikan kewenangan desa untuk mengatur dirinya sebagai cerminan gerakan menasipasi lokal dalam menggelola sumber daya yang di miliki dan hak yeng melekat berdasarkan kontitusi UUD 1945.
Undang Undang Ini juga menyaratkan menekankan agar desa sebagai kekuatan bawah dan pilar demokrasi kewargaan di akar rumput  (grassroot) yang di representasikan pada sistem pengambilan keputusan yang partisipatif menyusun perencanaan pembagunan sesuai kebutuhan serta chek and blances agar tidak di salahgunakan kewewenangan untuk memperkaya elit desa  melalui pemberian pengakuan (recognition) negara pada desa dengan hak hak nya,di situ sebagai cara negara hadir dan memperlakukan desa secara manusiawi dan berdaya apalagi di era demokrasi ini penghargaan corak lokalitas tanpa penyeragaman sangat di perlukan mengambarkan nasionalitas desa dengan segala keanekaragaman tradisi.
jika desa punya kewenangan kemampuan dan tradisi yang kuat desa di harapkan tidak tergantung dari supra desa jika skema ini berajaln dengan baik kemungkinan akan mengahiri permaiana semu bertajuk musrembang atau proyek proyek semacam bansos yang selama ini rawan di selewengkan oleh elit nasional dan daerah bahkan transformasi desa dan pembenahan sistem penyelanggara pembagunan lokal tersebut bisa menutup proyek PNPM Sekalipun demi menata sistem desa yang lebih baik dan terlembaga.Arie Sutejo/detik news

Senin, 19 Januari 2015

Desa Durian Tunda Gelar Pilkades

KUBU RAYA.Desa durian kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya akan menggealr pemilihan kepala desa pilkades ini di tunda karena menuggu arahan dari pemerintah kabipaten kubu raya demikain di sampaikan oleh salah satu warga desa durian suryadi S Pd ketika di berdiskusi terkat prose pilkades di desa durian 

Narkoba Masuk Desa.

JAKARTA. Kondisi indonesia yang masuk dalam darurat narkoba ini membuat menteri desa pembangunan daerah tertinggal (Mendes PDTT) Marwan Ja,far prihatin apalagi narkoba sudah merambah desa apalagi sejak beberapa tahun terahir bandar narkoba dan jaringan pengedarnya sudah muali meambah desa-desa kata marwan kemarin.
Tidak kurang 50 orang setiap hari mati sia sia karena narkoba berdsarakan riset badan narkotika nasional bekerjasam dengan universitas indonesia angka prevalensi pengguna usia 10-59 tahun mencapai 2,23,persen tahun 2012

Angaka prevelansi penyalahgunaan narkoba dari tahun ketahun mengalami peningkatan bahkan prediksi pada tahun 2015 di perkirakan jumlah pemakai narkoba di indonesia akan mencapai 5,8 juta jiwa narkoba yang sebelum nya lebih banyak beredar dan di konsumsi kalangan perkotaan  belakangan terungkap sudah mulai masuk dan menerobos masuk kesejumlah pelososok desa mulai dari kaum tani hingga ke tukang kayu kuli batu dan usia remaja yang ekonomi keluarganya tergolong pas pasan kini terdeteksi “belajar”menikmati narkoba.

Siapkan Pembahasan PERDA Pilkades.

KUBU RAYA. Pemerintah kabupaten kubu raya terus berbenah untuk menghadapi pemilihan kepala desa serentak yang mulai di implmentasikan pada tahun ini 2015 anggota DPRD Kubu raya ali amin mengatakan sejak beberapa waktu lalu anggota parlemen muali bekerja menuyusun serangkai persiapan pembahasan perda pilkades serentak di kubu raya.
Dalam pembahasan perda tentang pilkades nanti politisi gerindra ini menegaskan akan beruapay mengakomodir keterliabtan kuota 30 persen perempuan dalam pemerintahan desa.”nantinya akan kami upayakan menysipkan satu pasal yang mengakomodir keterlibatan 30 % perempuan dalam pemerintahan desa.katanya,
Ali amin menilai keterlibatan perempuan di dalam pemerintahan desa cukup penting karena hingga sekarang masih cukup banyak isu atau kepentingan dalam hal peningkatan kesejahteraan kaum perempuan yang belum optimal di akomodir pemerintah”kami berharap dengan adanya upaya melibatkan perempuan di pemerintahan desa nanti secara tidak langsung bisa meningkatakn motivasi kaum perempuan di dalam meningkatkan skill dan sumber daya manusia yang di miliki sehingga bisa berkontribusi besar dalam memperbaiki kinerja pemerintahan desa.paparnya.
Sementara itu kepala badan pemberdayaan masyrakat dan pemerinatahn desa (BPMPD) Kabupaten kubu raya sudiono supiyantojuga mentakan belum lama ini pihak nya terus melakukan koordinasi dengan sejunmlah pihak untuk mempersiapkan pelaksaan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten kubu raya.
Belum lama ini kami juga telah melakukan rancangan pengajuan perda tentang pilkades serentak nanti akan kami bahas bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif di kubu raya  “ katanya
Kendati di nilai sebagai salah satu agenda besar namun sudiono menegaskan pelaksanaan pemilihan pilkades serentak buanlah hal mudah untuk mendukung suksesnya pelaksaan pilkades tersebut, dia mengaku akan merangkul semua stakeholder terkiat termasuk dari kalangan akademisi dalam membahas pengajuan peraturan daerah tentang pilkades.
Sejak tahun 2014 hingga januari 2015 terdapat sekitar 34 kepala desa yang telah berahir masa jabatan nya dan sesuia dengan aturan yang ada para kades telah habis masa jabtan nya sementara waktu di gantikan Plt kades yang di wajibkan berasal dari kalangan pegawai negeri sipil
“mengacu kepada undang undang Nomor 6 tahun 2014 Dan PP Nomor 43 tahun 2014 yang mengamanhkan Plt kepala desa sebaiknya mimang dari kalangan PNS Dan kami berupaya agar semua plt kades yang ada di kubu raya berasal dari kalangan PNS Sembari menuggu terpilihnya kades yang baru “ terang nya, seraya mengatakan akan terus mendata jumlah kades yang akan berahir masa jabatanya hingga di lakukannya pilkades serentak di kubu raya.
Di tanya kapan mulai pilkades serentak sudiono mengatakan jika smeua persiapan termasuk perda tentang pilkades segera rampung di bahas tidak menutup kemungkinan awal november 2015 mendtang pihak nya sudah bisa melakukan pilkades serentak di kubu raya.

Meskipun di sebut serentak namun smeuanya akan kita lakukan selama enam tahun yang di lakukan dalam beberapa tahap jadi setiap dua tahun sekali akan ada pelaksanaan pilkades serentak di kubu raya.pungkas nya (ash) sumber pontianak post senin 19 janusri 2015.

RPJMDesa Ada,Dana Desa Cair.

JAKARTA,Pemerintah Terus melakukan persiapan menjelang pencairan dana desa pertama pada april 2015 salah satu yang di perlukan dalam pelaksaan tersebut adalah program desa yang di selenggarakan oleh alokasi tersebut.
Karena itu kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi mengimbau agar segera melakukan musyawarah terkait penyusunan rencana pembagunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
Menteri desa Marwan Ja,far mengatakan dana desa harus dapat di kelola secara akuntabel dan tepat sasaran dengan begitu kucuran uang tersebut bisa membantu kehidupan kehidupan masyrakat terutama kegaiatn perekonomian menururt dia alokasi itu harus bisa membuat nelayan dan petani lebih sejahtera dan membuat kesejangan antara desa dan kota semakin sempit “karena itu RPJMDes dan RKPDes kami jadikan prasyark parat untuk mengucurkan dana tersebut ungkap nya di jakarta kemarin 18/1/2015
Dengan fokus membangun pertanian perkebunan dan perikanan dia berharap desa bisa menjadi kontributor besar untuk mewujudkan status swasembada pangan pemerintah sudah memberikan target untuk meraih capaian itu dalam ukuran tiga tahun kedepan program tersebut di akui bisa di lakukan melalui pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes)
Untuk memastikan pembagunan desa secara aktif marwan juga mengaku bakal mengevaluasi setiap desa melalui melalui fasilitator desa menurut dia pihak nya saat ini masih memperpenjang pekerjaan fasilitator program nasional pemberdayaan masyrakat (PNPM) Mandiri pedesaan, meskipun kontrak para fasilitator tersebut sudah berahir pada tanggal 31 desember 2014” sekita april atau mei 2015 nanti keberadaan keberadaan fasilitator ini di evaluasi secara konferehensip termasuk apakah PNPM Mandiri berhasil atau tidak” terag nya.

Sebagai informasi pemerintah berencana mengalokasi dana sebesar 20 triliun melalui anggaran pendapatn dan belanja negara (APBNP) 2015 Angaran tersebut tengah di bahas DPR pada pertengahan bulan ini jumlah itu di akui mimang masih jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 tahun 2014 untuk mengalokasikan RP 1,4 Miliar untuk setiap desa di indonesia.(bil/c10/kim) pontianak post senin 19 juli 2014 

Sabtu, 17 Januari 2015

Kondisi Jalan Desa Di Kabupaten Kubu Raya.

kondisi jalan utama penghubung antar desa di kecamatan kuala mandor B Kabupaten kubu raya

KUBU RAYA, kondisi infrasruktur kabupaten kubu raya terutama di pedesaan sangat memprihatikan, hancurnya jalan ketika musim hujan tentu mengahambat berbagai aktifitas masyarakat desa seperti aktifitas perekonomian anak-anak yang mau pergi sekolah dan kuliah serta aktifitas proses mengajar dan belajar sekolah, sekolah di pedesaan karena ada sebagian guru-guru seperti beberapa SD di sungai ambawang menetap di kota pontianak.
seperti photo jalan di atas adalah jalan utama penghubung desa-desa di kecamatan kuala mandor B untuk bisa sampai ke kota pontianak hancur nya jalan yang tidak jauh dari
kantor kecamatan kuala mandor B ini menambah ongkos teranportasi masyarakat untuk menjalan aktifitas ke kota pontianak karena harus menyeberang sungai pakai motor air dengan cara menaikan sepeda motor nya ke motor air,
jalan di desa madusari kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya 
photo kedua adalah gambaran kondisi jalan di desa madusari kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya jalan yang menjadi jalan utama masyarakat di desa puguk simpang kanan bengkarek untuk menuju ibu kota kabupaten kubu raya sungai raya ketika jalan ini rusak semua katifitas masyarakat terhenti akses jalan menuju ibu kota kecamatan sungai ambawang yang bisa juga di lewati dari desa durian juga jala nya becek dan putus ketika musin hujan seperti sekarang ini 
photo 3 kondisi jalan di desa bengkarek kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya 
kondisi parah nya jalan desa di kabupaten kubu raya juga terjadi di desa bengkarek desa paling ujung di kecamatan sungai ambawang ini mengalami kondisi yang sama sehingga aktifitas masyarakat di sana mengalami gangguan dengan kndisi jalan ini.
jalan di atas adalah gambaran singkat tentang kondisi jalan-jalan di desa photo di atas adalah kondisi yang bisa di potret tentu masih banyak desa desa lain nya  di kubu raya yang mengalami kondisi sama ketika musih hujan kalau pun musin kering masyarakat di hadapa dengan debu 

jembatan penghubung antar dusun di desa bengkarek kecamatan sungai ambawang 
jembatan penyeberang ini sedikit bagus di bandingkan dengan beberapa jalan jalan di dusun dusun di desa bengkarek jembatan ini menjadi penghubung antar dusun di desa bengkarek jadi wajar jembatan yang terkenal dengan sebutan terminal ini keberadaan nya sangat penting dan vital sebagai urat nadi penghubung antar kampung kampung.
keberadaan desa desa di atas di lihat dari esgi georafis nya tidak begitu jauh dari ibu kota kalimantan barat kota pontianak tentu ini menjadi keprihatinan kita semua ketika kita berkunjung ke desa. tentu masyrakat ada harapan agar kondisi jalan jalan desa ini ada perbaikan sehingga ketika musim hujan jalan desa ini bisa di lewati dengan nyaman dan aktifitas masyrakat pun bisa berjalan  



Kamis, 15 Januari 2015

Warga Rusak Kantor PT NJP,(Konflik Perkebunan Sawit Di Desa Bengkarek)

PONTIANAK. Warga desa bengkarek kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya membakar dan merusak kantor PT NJP Tindakan tersebut buntut dari tidak adanya penyelesaian atas penyerobotan lahan seluas 100 hektar dan perusakan tanaman petani yakni nanas pohon sagu da karet,
Kholik kuasa dari 13 orang pemilik 100 hektar lahan mengatakan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun yang di lakukan perusahaan sudah terjadi satu tahun lalu namun ketika warga meminta pertanggungjawaban sampai saat ini perushaan tidak .menrut dia masalah penyerobotan lahan dan pengrusakan itupun pada ahirnya sampai ke DPRD Kubu Raya pada tanggal 2o novemer 2014 di lakukan ediasi anatar perusahaan dan warga yang di fasilitasi DPRD Saat mediasi itu ada empat tuntutan yang harus di pertanggungjawabkan peru tsahaan namun sampai saat ini tuntutan itu tidak itu tidak ada kejelasan katanya, rabu 14/1/2015
Kholik mengatakan empat tuntutan yang di ajukan itu yakni ganti rugi perusakan lahan warga rp 70 juta perhektar mengganti pohon karet yang baru di tanam tapi di rusak sebanyak 30 ribu batang seribu pohon karet siap toreh sebesar 100 ribu perbatang tanaman naas 2000 ribu perbatang.
“pada saat mediasi itu di hadiri dua anggota dewan yakni rahmad dan jauhari dan meneger PT NJP juli Amri dan humas nya mardin serta kade desa bengakrek agus tinus pada pertemuan itu meneger nya bilang hasil pertemuan akan di sampaikan ke atasannya tapi sampai sekarang tuntutan kami tak di akomodir katanya,
Dia menjelaskan tiga minggu usai pertemuan pihak perusahaan menghubungi dan mengajak untuk melakukan sensus ulang lahan milik warga alasan sensus untuk memastikan letak tanah “ternyata hkepada warga yang lahan nya kepada warga yang lahan nya di serobot tapi kami tidak mau lalu pada sabtu malam 10 januari perusahan mengirim pesan singkat agar kasus di delesaikan kepegadilan”ucapnya
Dia menegaskan warga sealu siap apabila perusahaan ingin  kasus nya secara hukum karena pada prinsip nya lahan tersebut mili warag dengan bukti surat surat kepemilikan yang lengkap SKT dan saksi hidup masih ada”tegas nya.
Karena lahan telah di serobot dan rusak lanjut dia kasus tersebut pun telah di laporka ke komisi nasional hak asaasi manusia (KOMNASHAM) Kalimantan barat “kami meinta pemerintah aparat untuk membantu menyelesaikan kasus ini agar perusahaan mengganti rugi apa yang telah di lakukannya di lahan dan kebun warga jangan sampai kasusini  berlarut dan menimbulkan konflik yang lebih besar terang nya.
Dia mengatakan warga berharap pemerintah kabupaten kubu raya tidak tutup mata terhadap kasus yang terjadi warga menjadi korban kebrutalan perusaah perusahaan sawit “pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran..pintanya. kholik pun memastikan akan segera melaporkan kasus penyerobotan dan pengrusakan kebun warga tersebut kepada pihak kepolisian “hari ini (kemarin) saya sudah buat laporan ke polresta pontianak tapi oleh kepolisian di minta untuk membuat laporan secara tertulis sekarang lagi disiapakn dalam waktu dekat laporan akan saya serahkan “ terang nya. Sumber pontianak post kamis 15 januari 2014


Senin, 12 Januari 2015

Sungai Kakap Di Tetapkan Sebagai Desa Pariwisata

Pontianak Tribun Co.Id.Camat Sungai Kakap Suhari Mengatakan dinas pariwisata dan kebudayaan kalimantan barat telah menetapk desa sungai kakap menjadi desa pariwisata lantaran memiliki potensi pariwisata.
di antara potensi di kecamatan sugai kakap adalah pekan budaya robo robo yang di gelar setahun sekali yang banyak di kunjungi oleh wisatawan dalam dan luar negeri.
"pada acara robo robo kemarin ada wisatawan dari australia berkunjung ke kakap untuk melihat ritual perayaan robo robo yang di lakukan di kakap ujar suhari selasa 6/1/2015 
ia menambahkan wisatawan seperti brunai darussalam malaysia bahkan taiwan dan kores selatan menueurt nya untuk manrik turis dattang kesungai kakap tentu harus di dukung dengan infrasruktur" saat ini jalan propensi yang menghubungkan antara sungai kakap dan kota pontianak kondisinya sangat memprihatikan ada beberapa titik yang mengalami kerusakan lantaran tidak sesuai dengan bobot kendaraan yang melintas" Ujar nya.
ia mengahrapakn pembagunan jalan di kubu raya dapat di tingkatkan sehingga rencana pembagunan sungai kakap menjadi tujuan wisata bisa segera di maksimalkan..

Minggu, 11 Januari 2015

Target BUMDes Di Tiap Desa.

Jakarta- Pemerintah berupaya untuk menetukan langkah tepat dalam pembagunan desa salah satu caranya memperluas peran usaha milik desa (BUMDes) bagi pengembebangan ekonomi, kementerian desa  pembagunan daerah tertinggal dan tarnmigrasi menarget pembagunan BUMDes di setiap desa.
menteri desa Marwan Ja,far Mengatakan kemapanan ekonomi meruapakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan desa mandiri dalam hal tersebut pembentukan BUMDes meruapak solusi tepat "desa sebenar nya bisa memamfaatkan produk atau jasa lokal sebagai potensi usaha yang produktif itu bia di maksimalkan dengan infrasruktur seperti BUMDes ujarnya kemarin (11/1) 
saat ini lanjut dia pemerintah baru mencatat sekitar 2 ribu BUMDes di seluruh indonesia angka tersebut baru mencapai 2,7 persen dari total desa di indonesia sebanyak 74 desa padahal marwan menilai setiap desa pasti punya potensi bidang usaha yang bisa di kembangkan " ini artinya masih banyak desa yang belum mempunyai daya saing dalam bidang ekonomi saya yakin setia desa bisa berhasil jika potensinya di maksimalkan sehingga jarak untuk menjadi desa mandiri bisa lebh dekat lagi" kata pria kelahiran pati jawa tengah itu upaya mendorong pembentukan dan pengembangan BUMDes di setiap desa akan di kordinasikan dengan kementrian atau lembaga terkait. " bisa saja mereka perlu merevitalisasi pasar desa atau membuka akses permodalan koperasi dan UKM Desa atau  memerlukan layanan tranportasi dalam mendukung ditribusi produk unggulan " Selain itu dia mengaku bakal mendorong perusahaan di sekitar desa untuk membantu upaya pengembangan ekonomi salah satu melalui kewajiban program Corporat sosial responsibility (CSR) dia Bakal memastikan CSR Perusahaan bakal di alokasikan desa sekitar nya.
"akan tegur perusahaan yang mengabikan masyrakat desa sekitarnya bahkan jika perlu saya akan meminta kementerian terkait untuk merekomendasikan pemberian sanksi " imbuhnya.
di sisi lain ketua forum pengembangan dan pembaharuan desa (FPPD) Farid Hadi Rahman mengatakan " BUMDes merupakan hak desa dalam undang undang No 6 2014 tentang desa dengan demikian semua keputusan  untk membentuk BUMDes ada di tangan pemerintah desa dan masyrakat di lingkup tersebut.
jelas di nyatakan dalam pasal 87 ayat 1 bahwa desa dapat membentuk BUMDes itupun melalui musyawarah desa artinya ini bukanlah suatu kewajiban kalau ada rencana di setiap desa ingin membagun BUMDes itu sama saja menekan" Katanya.
dia menjelaskan Fungsi Utama BUMDes dalah mengelola aset desa secara ekonomi namun tidak boleh meluapakn fungsi sosial nya. (bil.c10/sof) sumber pontianak post  tanggal 13 1 2015  

Minggu, 04 Januari 2015

MERANCANG BANGUN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA

Penulis MUDA MAHENDRAWAN, SH.
Pendiri Institute Indonesia Moeda 
(Keterbukaan, Ketepatan, dan Keadilan Akses Informasi)
“Bilamana desa-desa telah memulai langkah menata dan mengembangkan Sistem Informasi Desa yang terbuka, akurat, up date, dan berlangsung terus menerus, akses itu jadi pintu awal yang baik bagi proses pengelolaan Keuangan dan Aset serta Tata Kelola SDA (tata ruang desa) terkait agenda perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, pertanggungjawaban yang lebih tepat, partisipatif dan berkeadilan untuk mengejar peluang percepatan pemenuhan hak dasar dan perbaikan kualitas hidup rumah tangga di desa-desa”
UU Desa meski telah memberi peluang bagi aparat pemerintah desa untuk menjalankan kewenangan dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan berdasarkan musyawarah desa, namun tidak berarti semua itu sudah menjamin bahwa prosesnya pasti akan berjalan lancar dan tidak menemui kendala bahkan tak jarang terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta tata kelola SDA di desa-desa.
Selama ini tak jarang dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa-desa yang bersumber baik dari dana ADD, APBD Kabupaten, Provinsi maupun APBN Pusat, warga desa tempat obyek lokasi pembangunan justru tidak mengetahui dari awalnya, bahkan  ada pula kegiatan pembangunan yang tiba-tiba masuk di desa tanpa diketahui sebelumnya oleh warga desa karena minimnya akses informasi. Sebenarnya bagi warga desa kegiatan pembangunan baik fisik dan non fisik tentu sangat dibutuhkan apalagi yang menyangkut infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan, sarana prasarana pertanian, air bersih, dan sebagainya. Namun disisi lain, ketika informasinya kurang akan berakibat lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, bagaimanapun penerima manfaat pembangunan adalah warga masyarakat desa itu sendiri, dan jika pengawasan lemah berpotensi penyimpangan dengan bermacam modus baik kualitas, volume, dan target waktu kegiatan.  Lebih ekstrim lagi, tak jarang juga ada alokasi anggaran yang menjadi program kegiatan melalui SKPD atau Dinas tertentu namun ternyata di lapangan tidak dikerjakan sama sekali sesuai mata anggaran, belakangan baru diketahui ternyata modus penyimpangan dilakukan dengan menduplikasi anggaran untuk 1 kegiatan yang sama obyeknya (2 pos anggaran untuk 1 kegiatan), atau jumlah satuan dan volume yang harus dikerjakan ternyata tidak sesuai tapi anggaran untuk itu dicairkan seluruhnya (100%) sehingga terindikasi ada kegiatan yang fiktif. Apapun modus penyimpangan  penyebab utama karena  lemahnya akses informasi ke warga desa.
Kembali pada kewenangan desa yang telah diakui dalam UU Desa konsekuensinya desa berhak atas anggaran yang cukup besar untuk dikelola sendiri.  Di sisi lain, lahirnya UU Desa selama ini tergiring opini yang terlalu terfokus pada gaung dana 1 milyar per desa sehingga bisa berakibat munculnya sikap euphoria yang jika tidak diberikan pemahaman dan persepsi yang tepat akan menimbulkan ekses negatif dan berpotensi terjadi penyimpangan, apalagi kalau mental aparatur dan elit-elit desa tidak lebih dulu dipersiapkan untuk menggeser pola pikir (mind set) dan pendekatan semata sebagai pelayan masyarakat bukan lagi dengan pendekatan kekuasaan dari kewenangan yang dimiliki oleh aparatur desa. Meskipun saat ini belum diketahui pasti berapa anggaran dana desa yang akan disalurkan pada tahun 2015 mendatang mengingat kondisi keuangan negara (APBN) yang sedang mengalami tekanan berat karena subsidi BBM semakin besar.
Karena itu seluruh elit dan warga desa perlu diberikan pemahaman dan persepsi yang benar terkait dengan besarnya anggaran dana desa, jangan sampai warga desa hanya tau besaran jumlahnya saja namun tidak memahami dari mana saja sumber keuangan desa baik dari APBN dan APBD dan bagaimana sebenarnya alur proses kebijakan dan tata kelolanya, apalagi kita pahami psikologi dan sosiologis di desa-desa yang sangat sensitif terkait persoalan keuangan yang dikelola aparatur desa. Politik lokal di desa justru lebih tajam dan rentan sehingga kesalahpahaman akibat lemahnya informasi  tak jarang membuat suasana desa tak jarang menjadi kurang kondusif.
LANGKAH-LANGKAH PROAKTIF, FOKUS, TAKTIS, dan SOLUTIF
Karena itu dari sejak sekarang sebenarnya Aparatur Desa sangat perlu mendorong pengembangan dan menata sistem informasi desa dengan langkah-langkah proaktif yang konkrit, fokus dan taktis yakni :
Pertama, dimulai dari penyusunan kembali data base baik data monografi dan demografi desa yang up date, valid dan akurat baik menyangkut kependudukan dan data kemiskinan warga berdasarkan tiap keluarga sebagai bahan untuk meramu kebijakan perencanaan dan penganggaran  agar tepat sasaran dan tidak mubazir. Termasuk data base lainnya yang dibutuhkan untuk disatukan ke dalam sebuah sistem informasi berbasis teknologi informasi (TI) untuk mempermudah cara kerja pemerintah desa dalam memperbaiki pelayanan publik, setidaknya dalam RPJMDesa dan RKP Desa harus telah dimuat program kegiatan untuk pengembangan Sistem Informasi Desa berbasis Teknologi Informasi. Saat ini banyak pihak mendesain sistem aplikasi berbasis TI untuk pengembangan Sistem Informasi Desa, baik pelayanan administrasi desa sehari-hari, sistem aplikasi TI Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa serta tata kelola SDA baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Seperti best practice yang dikembangkan Gerakan Desa Membangun (GDM) untuk desa-desa di Jawa, (catatan : Institut Indonesia Moeda saat ini juga masih sedang dalam proses menyiapkan pengembangan aplikasi sistem informasi desa berbasis TI ini).  
Pengembangan Sistem Informasi Desa berbasis TI ini akan lebih efektif dalam membangun sistem sekaligus membentengi atau mempersempit ruang dan peluang penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset serta tata kelola SDA (tata ruang desa), mengapa ? karena selain memudahkan efektifitas kerja dalam penyusunan rancangan perencanaan sampai pertanggungjawaban juga akan lebih menjamin upaya keterbukaan (transparansi) dari seluruh alur proses kebijakan dan bisa meningkatkan kontrol pengendalian internal yang lebih efektif dan efisien. Untuk desa-desa yang sudah bisa akses jaringan internet pengembangan sistem aplikasi untuk administrasi juga disertai dengan pembangunan website Desa. Aplikasi Sistem Terpadu Adminitrasi Desa berbasis TI bisa disiapkan dan didesign untuk meng-input seluruh data-data based baik monografi, demografi , data kemiskinan, data pemerintah desa, data kegiatan ekonomi masyarakat dan perusahaan, data pendidikan dan kesehatan, data infrastruktur sarana prasarana, data pertanahan menyangkut kepemilikan SPT atau Sertifikat (sekaligus menertibkan administrasi penerbitan SKT/SPT untuk meminimalisir kasus tumpang tindih kepemilikan tanah/lahan yang semakin marak terjadi di berbagai desa) dan penguasaan tanah/lahan oleh perorangan atau korporasi (HGU), termasuk jika telah disusun draft rancangan Tata Ruang Desa yang mencakup peruntukan dan pemanfaatan lahan dan hutan termasuk data kawasan APL, kawasan hutan lindung, HP, HPT, HPK, HTI, HTR, Hutan Desa – Hutan Adat (jika telah ditetapkan), Taman Nasional, Kawasan Strategis Kabupaten/Provinsi dan kawasan lainnya, data kelompok petani, nelayan, pedagang, buruh, data TKI dari desa, dokumentasi Peratura Desa, Peraturan Kepala Desa, SK Kades, Data Administrasi BPD, Berita Acara Musyawarah Desa, Perdes RPJMDesa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa, bahkan untuk keterbukaan memuat pula RAPBDesa dan APBDesa yang telah ditetapkan,  termasuk menginput data seluruh program kegiatan yang masuk ke desa (baik fisik maupun non fisik) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten, Provinsi maupun APBN Pusat pada tahun berjalan, tentu akan merangsang partisipasi masyarakat  aktif mengawasi kegiatan itu.
Kedua, pengembangan Sistem Informasi Desa sebenarnya lebih diutamakan untuk merangsang munculnya SDM para pelaku informasi baik melalui media cetak, media komunikasi radio, maupun media sosial di pedesaan. Saat ini telah banyak juga  Best Practice yang dilakukan  kelompok masyarakat melalui dampingan pekerja/pegiat sosial (NGO’s) baik melalui aktifitas pendirian Radio-Radio Komunitas, media tabloid desa, media sosial desa yang semakin berkembang.  Mengingat masih banyak desa-desa yang sulit mengakses informasi karena kondisi geografis maka keberadaan Radio Komunitas desa dengan sendirinya akan menjadi langkah taktis dalam membuka akses informasi ke warga masyarakat desa terhadap segala aktifitas dan perkembangan desa dari hari ke hari dan segala informasi yang bermanfaat bagi pencerahan warga desa. Bahkan dalam momen atau agenda-agenda pemerintah desa sekalipun misalnya dalam Musyarawah Desa dan hasil-hasil yang disepakati bisa dipublikasikan. Untuk ini dibutuhkan upaya merangsang  aktifitas Jurnalisme Warga yang dilatih ketrampilannya untuk melakukan, mengakses, dan mempublikasi informasi. Skema aktifitas lain yang sekarang juga banyak dikembangkan misalnya SMS Gateway yang lebih memberikan jaminan akses informasi lebih cepat dan terkini kepada seluruh warga desa terhadap informasi yang bersifat mendesak, darurat dan strategis, misalnya informasi untuk mengundang warga desa secara efektif, informasi kejadian atau peristiwa misalnya ancaman bencana banjir, longsor, kebakaran,  tindak kejahatan misalnya KDRT, warga sakit mendadak, ini juga sekaligus menjaga budaya kebersamaan, gotong royong dan kepedulian sosial satu warga dengan lainnya yang perlu dipertahankan karena sudah mulai terkikis sebagai dampak langsung dari modernisasi dan teknologi.   Aktifitas kerja-kerja sosial, pemberdayaan dan dampingan pelatihan jurnalis warga, pengembangan radio-radio komunitas dan media desa lainnya kepada kelompok-kelompok organisasi rakyat (OR) di berbagai desa sebetulnya ibarat  embrio yang telah  siap untuk bersama-sama dengan Aparatur Desa sebagai subyek pelaku yang mendorong pengembangan Sistem Informasi Desa. 
Gagasan Kelompok Kerja Informasi Desa (KKID)
Dari kedua langkah diatas sebagai tindak lanjutnya untuk upaya menjamin dan memastikan keberlangsungan serta keberlanjutannya perlu kiranya dipertimbangkan untuk diwujudkan (langkah rekayasa sosial) menjadi sebuah kelembagaan cukup strategis di desa-desa sebagai langkah terobosan yang inovatif dan solutif yakni  Ketiga, Pemerintah Desa perlu mendorong SDM yang ada di desa tersebut untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa agar dapat terkawal dan terpelihara secara terus menerus, sebab SID tak akan terbangun dan terkawal dengan baik tanpa  SDM yang punya kemauan dan daya juang tinggi sebagai pelaku informasi di desa, diawali dengan inisiatif untuk mendorong dan mendukung agenda-agenda seperti pelatihan ketrampilan komputer dan IT, pelatihan penyusunan data base desa, pelatihan jurnalis warga yang diikuti pula oleh perangkat desa dan para pemuda pemudi di desa sekaligus sebagai ruang aktualisasi  positif bagi kalangan generasi muda di desa. Sebabnya kalau pemerintah desa hanya mengandalkan tenaga SDM dari luar desa saja maka akan sulit nantinya untuk memelihara,merawat, dan mengawal sistem informasi itu dapat berjalan dan dikembangkan seterusnya.
Maka salah satu inisiatif dan gagasan terobosan (inovatif) yang bisa menjadi solusinya perlu upaya rekayasa sosial  terbentuknya kelembagaan misalnya membentuk Kelompok Kerja Informasi Desa. Kelembagaan ini diberikan peran terdepan dalam menghimpun, mengelola dan mendistribusikan informasi yang dibutuhkan warga desa dan terus merekam, meng input, mengawal hari ke hari setiap perkembangan dan peristiwa yang perlu diketahui oleh warga terkait langsung dengan penyelenggaraan pemerintah desa, proses pembangunan, proses pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa. Pembentukan kelembagaan ini juga perlu didukung penuh dengan legitimasi dari Kepala Desa bersama BPD melalui Peraturan Desa atau setidaknya melalui Peraturan Kepala Desa agar kedepannya bisa didukung sebagai salah satu program kegiatan yang diakomodir melalui RPJMDesa (revisi), RKP Desa dan APBDesa. Kepala Desa bersama Ketua BPD menjadi penasehat/pengarah, sementara rekruitmen kepengurusan diambil dari para pelaku informasi di desa termasuk pula perangkat desa jadi struktur pengurus, karena berkaitan erat dengan penghimpunan dan pengelolaan data base desa, pelayanan administrasi desa, tata kelola keuangan dan aset desa juga tata kelola SDA. Kelompok Kerja Informasi Desa ini juga sebenarnya akan menjadi strategis dan diperlukan oleh pemkab-pemkab karena justru akan mengefektifkan kinerja pemkab dalam relasi timbal balik arus lalu lintas informasi yang selalu up date antara desa-desa dan pemkab sendiri, maka perlu didukung untuk mulai dirancang pula program kegiatan melalui Dinas terkait (Kominfo dan Bappeda) dengan sasaran menjadikan minimal 1 desa tiap kecamatan jadi pilot project sistem informasi desa untuk percontohan bagi desa-desa lainnya ke depan. SKPD bisa memanfaatkan pula tenaga sarjana-sarjana asal desa untuk menjadi pendamping khusus program sistem informasi desa. Kelompok Kerja Informasi Desa inilah yang diberikan peran dan tanggungjawab serta kewenangan untuk menata, mengawal serta merawat Sistem Informasi Desa yang telah dibangun dan dikembangkan, baik dalam bentuk sistem aplikasi IT untuk pelayanan administrasi pemerintah desa, media website, media radio komunitas, media seluler (sms gateway), dan media cetak (misalnya ada buletin atau tabloid desa). KKID ini juga yang akan terus menerus meng up date informasi  dari pemerintah supra desa untuk disajikan secara terbuka kepada seluruh warga desa dan diberi tugas meng input hari ke hari perubahan data base yang ada dalam sistem aplikasi pelayanan administrasi desa berbasis IT bila telah diaplikasikan oleh pemerintah desa. KKID juga diberi peran untuk  mengejar, mengakses  dan menghimpun data-data based yang telah ada atau pernah disusun melalui program kegiatan di SKPD-SKPD kabupaten (Bapeda dan lainnya) maupun di BPS (sebagai pembanding) untuk disesuaikan dan divalidasi kembali, termasuk hasil-hasil assessment, survey, atau penelitian yang dijalankan oleh berbagai lembaga baik perguruan tinggi atau NGO’s di desa bersangkutan agar tak cuma jadi koleksi yang mubazir karena tak termanfaatkan sehingga bisa dikodifikasi menjadi kesatuan data based desa yang lengkap dan mudah diakses. 
Kita memahami untuk mewujudkan pengembangan Sistem Informasi Desa tidaklah mudah seperti membalik telapak tangan, perlu proses waktu sambil berjalan dan membangun kesamaan persepsi terlebih dahulu oleh aparat dan elit-elit desa dan semua kelompok pemangku kepentingan di desa,  namun setidaknya desa-desa dari sekarang telah mulai menjadikannya sebagai  arah kebijakan yang cukup strategis dan mendasar dalam RPJMDesa (revisi) agar menjadi program kegiatan dalam kebijakan ke depan. Perlu menjadi catatan penting, bahwa maju mundurnya desa, hitam putih nya perkembangan desa akan sangat signifikan dipengaruhi oleh faktor leadership (kepemimpinan) di pemerintahan desa (Kades bersama BPD) dan berikutnya faktor kemauan untuk membangun  sistem pemerintahan desa yang terbuka dan penuh tanggung jawab. Maka penataan dan pengembangan Sistem Informasi Desa ini akan menjadi bukti awal yang nyata adanya itikad baik dari Aparatur Desa (Kades bersama BPD) untuk  pemberdayaan masyarakat desa secara terbuka (sesuai spirit UU Keterbukaan Informasi Publik) sebagai prasyarat utama untuk meningkatkan dan memperluas partisipasi masyarakat agar agenda pembaharuan desa bisa terkawal  optimal sesuai tujuan dan semangat lahirnya UU Desa