Senin, 19 Januari 2015

RPJMDesa Ada,Dana Desa Cair.

JAKARTA,Pemerintah Terus melakukan persiapan menjelang pencairan dana desa pertama pada april 2015 salah satu yang di perlukan dalam pelaksaan tersebut adalah program desa yang di selenggarakan oleh alokasi tersebut.
Karena itu kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi mengimbau agar segera melakukan musyawarah terkait penyusunan rencana pembagunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
Menteri desa Marwan Ja,far mengatakan dana desa harus dapat di kelola secara akuntabel dan tepat sasaran dengan begitu kucuran uang tersebut bisa membantu kehidupan kehidupan masyrakat terutama kegaiatn perekonomian menururt dia alokasi itu harus bisa membuat nelayan dan petani lebih sejahtera dan membuat kesejangan antara desa dan kota semakin sempit “karena itu RPJMDes dan RKPDes kami jadikan prasyark parat untuk mengucurkan dana tersebut ungkap nya di jakarta kemarin 18/1/2015
Dengan fokus membangun pertanian perkebunan dan perikanan dia berharap desa bisa menjadi kontributor besar untuk mewujudkan status swasembada pangan pemerintah sudah memberikan target untuk meraih capaian itu dalam ukuran tiga tahun kedepan program tersebut di akui bisa di lakukan melalui pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes)
Untuk memastikan pembagunan desa secara aktif marwan juga mengaku bakal mengevaluasi setiap desa melalui melalui fasilitator desa menurut dia pihak nya saat ini masih memperpenjang pekerjaan fasilitator program nasional pemberdayaan masyrakat (PNPM) Mandiri pedesaan, meskipun kontrak para fasilitator tersebut sudah berahir pada tanggal 31 desember 2014” sekita april atau mei 2015 nanti keberadaan keberadaan fasilitator ini di evaluasi secara konferehensip termasuk apakah PNPM Mandiri berhasil atau tidak” terag nya.

Sebagai informasi pemerintah berencana mengalokasi dana sebesar 20 triliun melalui anggaran pendapatn dan belanja negara (APBNP) 2015 Angaran tersebut tengah di bahas DPR pada pertengahan bulan ini jumlah itu di akui mimang masih jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 tahun 2014 untuk mengalokasikan RP 1,4 Miliar untuk setiap desa di indonesia.(bil/c10/kim) pontianak post senin 19 juli 2014 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar