Jakarta- Pemerintah berupaya untuk menetukan langkah tepat dalam pembagunan desa salah satu caranya memperluas peran usaha milik desa (BUMDes) bagi pengembebangan ekonomi, kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan tarnmigrasi menarget pembagunan BUMDes di setiap desa.
menteri desa Marwan Ja,far Mengatakan kemapanan ekonomi meruapakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan desa mandiri dalam hal tersebut pembentukan BUMDes meruapak solusi tepat "desa sebenar nya bisa memamfaatkan produk atau jasa lokal sebagai potensi usaha yang produktif itu bia di maksimalkan dengan infrasruktur seperti BUMDes ujarnya kemarin (11/1)
saat ini lanjut dia pemerintah baru mencatat sekitar 2 ribu BUMDes di seluruh indonesia angka tersebut baru mencapai 2,7 persen dari total desa di indonesia sebanyak 74 desa padahal marwan menilai setiap desa pasti punya potensi bidang usaha yang bisa di kembangkan " ini artinya masih banyak desa yang belum mempunyai daya saing dalam bidang ekonomi saya yakin setia desa bisa berhasil jika potensinya di maksimalkan sehingga jarak untuk menjadi desa mandiri bisa lebh dekat lagi" kata pria kelahiran pati jawa tengah itu upaya mendorong pembentukan dan pengembangan BUMDes di setiap desa akan di kordinasikan dengan kementrian atau lembaga terkait. " bisa saja mereka perlu merevitalisasi pasar desa atau membuka akses permodalan koperasi dan UKM Desa atau memerlukan layanan tranportasi dalam mendukung ditribusi produk unggulan " Selain itu dia mengaku bakal mendorong perusahaan di sekitar desa untuk membantu upaya pengembangan ekonomi salah satu melalui kewajiban program Corporat sosial responsibility (CSR) dia Bakal memastikan CSR Perusahaan bakal di alokasikan desa sekitar nya.
"akan tegur perusahaan yang mengabikan masyrakat desa sekitarnya bahkan jika perlu saya akan meminta kementerian terkait untuk merekomendasikan pemberian sanksi " imbuhnya.
di sisi lain ketua forum pengembangan dan pembaharuan desa (FPPD) Farid Hadi Rahman mengatakan " BUMDes merupakan hak desa dalam undang undang No 6 2014 tentang desa dengan demikian semua keputusan untk membentuk BUMDes ada di tangan pemerintah desa dan masyrakat di lingkup tersebut.
jelas di nyatakan dalam pasal 87 ayat 1 bahwa desa dapat membentuk BUMDes itupun melalui musyawarah desa artinya ini bukanlah suatu kewajiban kalau ada rencana di setiap desa ingin membagun BUMDes itu sama saja menekan" Katanya.
dia menjelaskan Fungsi Utama BUMDes dalah mengelola aset desa secara ekonomi namun tidak boleh meluapakn fungsi sosial nya. (bil.c10/sof) sumber pontianak post tanggal 13 1 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar