Selasa, 20 Januari 2015

Mencegah Politisisasi Dana Desa.

JAKARTA.Tarik  Menarik sebagaian pengurus dan klaim antar kementerian dalam negeri (KEMENDAGRI)  dan Kementerian Desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi menjadi sinyal buruk tarik ulur kewenangan mengenai desa, siapa yang nanti bakal menjadi leading organition pengelolaan inplementasi UU Desa telah di perkirakan sejak lama.
kita tahun pengelola alokasi dana desa dari APBD Untuk Desa Yang Akan di kucurkan rata rata perdesa mendapatkan sebesar 600 sampai 750 Juta rupiah, agar tidak di politisasi pihak pihak yang berkepentingan UU Ini mengantisipasinya dengan mensyratkan agar transfer dana di titipkan (Transit) Di Kabupaten kemudian di akses oleh desa perlu di catat DAD itu sesuai semangat desa meruapakan hak desa bukan hak kelola kemetirian.
secaar subtansi soal pemilahan pengaturan  administari desa pemerintah pelayanan publik,infrasruktur desa, dan seterus nya sebanar ya tidak sulit di atat dengan peraturan  pemerintah PP Peratutan Menterisampai dengan peraturan daerah. turunan yang koheren kuncinya pembagunan desa secara utuh terintegrasi sehingga sehigga penyusunan penyusuan suporting syistem tidak sulit di lakukan.
karena itu jika sekarang ada tarik menarik mengindikasikan secara sengaja kebijakan dengan kepentingan pragmatis kita bisa cermati komitmen presiden Joko Widodo saat kampanye pilpres 2014 lalu bahwa pembaharuan desa Dan pemihakan rakyat di komunitas marginal menjadi agenda prioritas dokumen nawa cita juga sering dengan semangat UU Desa yang berupaya mentraspormasi kekuatan lokal dapat di anggap sebagai manifesto politik kebangkiatn desa pemerintahan yang pro rakyat.
mari kita tegok apa cita cita undang undang desa ini tujuan utama adalah pembaharuan perpektif orientasi dan atta kelola menuju desa yang mandiri demokratis, dan sejahtera jika masa lalu desa sellau di jadikan obyek eksplotasi oleh supra desa dengan resiko kemiskinan dan termarginalkan kini di zaman pemihakan terhadap rakyat desa di jadikan sebagai subjek pembagunan memberikan kewenangan desa untuk mengatur dirinya sebagai cerminan gerakan menasipasi lokal dalam menggelola sumber daya yang di miliki dan hak yeng melekat berdasarkan kontitusi UUD 1945.
Undang Undang Ini juga menyaratkan menekankan agar desa sebagai kekuatan bawah dan pilar demokrasi kewargaan di akar rumput  (grassroot) yang di representasikan pada sistem pengambilan keputusan yang partisipatif menyusun perencanaan pembagunan sesuai kebutuhan serta chek and blances agar tidak di salahgunakan kewewenangan untuk memperkaya elit desa  melalui pemberian pengakuan (recognition) negara pada desa dengan hak hak nya,di situ sebagai cara negara hadir dan memperlakukan desa secara manusiawi dan berdaya apalagi di era demokrasi ini penghargaan corak lokalitas tanpa penyeragaman sangat di perlukan mengambarkan nasionalitas desa dengan segala keanekaragaman tradisi.
jika desa punya kewenangan kemampuan dan tradisi yang kuat desa di harapkan tidak tergantung dari supra desa jika skema ini berajaln dengan baik kemungkinan akan mengahiri permaiana semu bertajuk musrembang atau proyek proyek semacam bansos yang selama ini rawan di selewengkan oleh elit nasional dan daerah bahkan transformasi desa dan pembenahan sistem penyelanggara pembagunan lokal tersebut bisa menutup proyek PNPM Sekalipun demi menata sistem desa yang lebih baik dan terlembaga.Arie Sutejo/detik news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar