Kamis, 15 Januari 2015

Warga Rusak Kantor PT NJP,(Konflik Perkebunan Sawit Di Desa Bengkarek)

PONTIANAK. Warga desa bengkarek kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya membakar dan merusak kantor PT NJP Tindakan tersebut buntut dari tidak adanya penyelesaian atas penyerobotan lahan seluas 100 hektar dan perusakan tanaman petani yakni nanas pohon sagu da karet,
Kholik kuasa dari 13 orang pemilik 100 hektar lahan mengatakan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun yang di lakukan perusahaan sudah terjadi satu tahun lalu namun ketika warga meminta pertanggungjawaban sampai saat ini perushaan tidak .menrut dia masalah penyerobotan lahan dan pengrusakan itupun pada ahirnya sampai ke DPRD Kubu Raya pada tanggal 2o novemer 2014 di lakukan ediasi anatar perusahaan dan warga yang di fasilitasi DPRD Saat mediasi itu ada empat tuntutan yang harus di pertanggungjawabkan peru tsahaan namun sampai saat ini tuntutan itu tidak itu tidak ada kejelasan katanya, rabu 14/1/2015
Kholik mengatakan empat tuntutan yang di ajukan itu yakni ganti rugi perusakan lahan warga rp 70 juta perhektar mengganti pohon karet yang baru di tanam tapi di rusak sebanyak 30 ribu batang seribu pohon karet siap toreh sebesar 100 ribu perbatang tanaman naas 2000 ribu perbatang.
“pada saat mediasi itu di hadiri dua anggota dewan yakni rahmad dan jauhari dan meneger PT NJP juli Amri dan humas nya mardin serta kade desa bengakrek agus tinus pada pertemuan itu meneger nya bilang hasil pertemuan akan di sampaikan ke atasannya tapi sampai sekarang tuntutan kami tak di akomodir katanya,
Dia menjelaskan tiga minggu usai pertemuan pihak perusahaan menghubungi dan mengajak untuk melakukan sensus ulang lahan milik warga alasan sensus untuk memastikan letak tanah “ternyata hkepada warga yang lahan nya kepada warga yang lahan nya di serobot tapi kami tidak mau lalu pada sabtu malam 10 januari perusahan mengirim pesan singkat agar kasus di delesaikan kepegadilan”ucapnya
Dia menegaskan warga sealu siap apabila perusahaan ingin  kasus nya secara hukum karena pada prinsip nya lahan tersebut mili warag dengan bukti surat surat kepemilikan yang lengkap SKT dan saksi hidup masih ada”tegas nya.
Karena lahan telah di serobot dan rusak lanjut dia kasus tersebut pun telah di laporka ke komisi nasional hak asaasi manusia (KOMNASHAM) Kalimantan barat “kami meinta pemerintah aparat untuk membantu menyelesaikan kasus ini agar perusahaan mengganti rugi apa yang telah di lakukannya di lahan dan kebun warga jangan sampai kasusini  berlarut dan menimbulkan konflik yang lebih besar terang nya.
Dia mengatakan warga berharap pemerintah kabupaten kubu raya tidak tutup mata terhadap kasus yang terjadi warga menjadi korban kebrutalan perusaah perusahaan sawit “pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran..pintanya. kholik pun memastikan akan segera melaporkan kasus penyerobotan dan pengrusakan kebun warga tersebut kepada pihak kepolisian “hari ini (kemarin) saya sudah buat laporan ke polresta pontianak tapi oleh kepolisian di minta untuk membuat laporan secara tertulis sekarang lagi disiapakn dalam waktu dekat laporan akan saya serahkan “ terang nya. Sumber pontianak post kamis 15 januari 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar