Senin, 23 Februari 2015

Pembagunan Desa Dan Kaum Perempuan



Menurut seorang ahli social Bambang Utoyo Desa Meruapakan tempat sebagaian Besar Penduduk Yang Bermatan Pencarian Di Bidang Pertanian Dan Mengahasilkan bahan makanan
Teori ini tentu benar dengan di perkuat dengan kondisi geografis sebuah desa yang miming menjadi pabri bagi produksi bahan pangan maupun industry kretaif rumahan tradisional
Selain itu seorang ahli lain nya R Bintarto Mengatakan desa adalah perwujudan geografis yang di tibulkan oleh unsur unsur fisiografis social ekoomis politik kultural setempat dalam hubungan dan pengarus timbal balik dengan daerah lain
Hal tersebut tidak terlepas dari sebuah desa sebagai pembentuk kultur bangsa tempat lahirnya sebuah adata dan budaya yang menjadi ciri sebuah Negara higga posisi desa yang menjadi objek politik dan lahan empuk berbagai jensi eksplotasi yang pada ahirnya mendistorsi keutuhan social dari desa itu sendiri
Terlepas dari apapaun teori yang menterjemahkan posisi desa baik secara geografis social maupun politik nyatanya desa adalah sendi terkuat penyokong sebuah Negara yang menjadi Rahim lahir nya industry pangan nasional kekayaan budaya sumber daya manusia yang real penyeimbang kelestarian sumber daya alam (SDA) dan masih banyak lain nya.
Peran Desa dan UU Nomor 5 tahu 1979
Dijelaskan dalam Wikipedia Indonesia bahwa desa bukanlah bawahan kecamatan karean kecamatan meruapakn bagian perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukanlah meruapakn bagian dari bagian perangkat daerah berbeda dengan kelurahan desa memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas meskipun dalam perkembangan nya sebuah desa dapat di ubah statusnya menjadi kelurahan.
Sampai disini kita bisa menilai bahwa desa merupakan soko terkuat dari sebuah Negara yang memiliki otonom yang besar dalam mengatur siklus budaya masyarakat secara natural sebegitu besar nya peran desa dalam sebuah Negara tentu tidak hanya di lihat sebagai pabrik industry penyedia bahan pangan saja tetapi juga sebagai penyedia sumber daya manusia yang real desa sebagai kampong halaman dimana tempat rakyat merujuk dan menginditikasi dirinya menjadi poros tempat hidup tempat orang orang di lahirkan merajut kehidupan membangun keluarga hingga ahirnya meninggal tentu menjadi penentu akan pola pembagunan bangsa.
Tetapi ketika orde baru soeharto peserta  para pengikutnya sukses menebar sekteisme  terhadap bagian paling penting dari sebuah Negara pengrusakan dan pengrusakan membombardir desa desa di seluruh Indonesia para pengikut soeharto yang sedang mencari muka sedang menunjukan pegabdian nya kepada sang diktator melakukan rekayasa mengawasi melakuakan diskriminasi hingga memakasa rakyat Indonesia menjadi pancasilais orang orang ini di temukan di 68000 desa lebih di Indonesia berkat orang orang inilah  kleembagaan desa di rusak di ganti dengan organisasi organisasi yang di kendaliakan oleh Negara seperti LKMD PKK dan HKTI Pimpinan desa di paksa menjadi para pengikut Negara yang patuh masyrakat desa di ubah dari penentu kehidupan nya sendiri menjadi objek pelakuan Negara
Tidak samapai disitu kegaitan kegiatan politik di desa pun di batasi program program Negara yang bertubi tubi telah mengekang kehidupan dan kepentingan rakyat di anataranya keluarga dan keoentingan rakyat di antaranya keluarga Berencana (KB) Abri Masuk Desa (AMD) kuliah kerja Nyata (KKN) Dan Lain lain semuanya melengkapi kondisi bahwa masyraka desa hanya menjadi objek passif dari pembangunan sebuah Negara lalu penduduk desa didepolitisasi dan di buat menjadi massa mengambang yang tidak boleb berpikir sendiri hanya patuh mengikuti indoktrinisasi di televise sekolah dan rapat rapa desa yang hanya meruapakan sosialisasi dari program pemerintah
Rentetetan peruabahan arah gerak desa ini tidak terlepasn dari di berlakukannya UU No 5 Tahun 1975 yang mendiskripsikan desa sebagai suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyrakat termasuk di dalam nya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan berjak menyelenggarakan rumah tangganya sendirinya dalam iaktan Negara kesatuan republic Indonesia yang kemudian membuat praktis membuat desa kehilangan ekonominya.
Tidak sampai disitu posisi desa sebagai bagian dari organisasi pemerintah terendah menjadkan patronase di masyrakat hanya di pusatkan kepada kepala desa sebagai perpanjangan tangan penguasa pusat sedangkan posisi kepala adat kepala kampong dan sebutan sebutan lain nya sebagai sosok yang di tuakan di desa mulai memudar pamornya hal ini di sebabakan hamper tidak ada program pembagunan yang diselengggara oleh pemerintah yang tidak melibatkan intitusi pemerintah desa baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa menyentuh langsung tanpa menyentuh fungsi kelembagaan adat di sebuha desa
Nah nilai nilai ini yang terkandung dalam aturan baru yang di paksakan di berlakukan berdasarkan pada hukum tertulis sangat di rasa tidak mmemebrikan rasa keadilan bagi berbagai kelompok masyrakat yang di sebut Sumber berdikari online

15 Desa Di Batu Ampar Berniat Pindah Ke KKU

Sebanyak 15 dea di kecamatan batu ampar kabupaten kubu raya mengancam akan pindah ke KKU Karena kurang di perhatikan oleh pemkab setempat " kalau suara kami sudah tidak di dengarkan sudah sepakat dan sudah membuat forum 15 desa sekecamatan batu ampara dan akan segera berkordinasi dengan kabupaten kayong utara agar desa kami bisa bergabung disana kami tidak main mian dengan ancaman ini kata arifin nor aziz di sungai raya senin 
arifin mengatakan pihak nya mendesak semua satun perangkat daerah (SKPD) DPRD dan seluruh pihak terkait kubu raya untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap rencana kerja pemerintah terhadap APBD Tahun 2015 agar peerataan pembagunan tercapai. 
kami minta secepatnya biara ada jawaban dengan warag serta kepala desa sekecamatan batu ampar jika masih di gantung kami sepakat akan merapat ke kayong utara karena wilayah tidak begitu jauh di bandingkan dengan kabupaten kubu raya. ujarnya.
menggapai hal itu anggota DPRD kubu raya dapil ( KUBETAR ) Yuslanik bahwa itu meruapakan hal yang wajar di lakuakan para kepala desa di kecmatan batu ampar karean tidak adanya pemerataan pembagunan saat ini kurang proporsional apa yang di uata masyrakat itu menjadi perhatian DPRD KKR Dan kami harapakan pemkab kubu raya berlaku bijak bicara dengan asas keadilan sehingga tidak muncul rencana dan gerakan yang sifat nya yang tidak kita inginkan
kita bisa memahami itu atas keluahan keluahan kepala desa itu untuk itu kami meminta kepala BAPPEDA selakau kepala rencana pembagunan dan SKPD Lain nya agar bisa lebih memprioritaskan pembagunan yang lebih di butuhkan masyrakat katanya.
dia juga mengatakana kecamatan batu ampar adalah kecamatan yang sangat luas di bandingkan dengan sungai raya jangan membangun yang mungkin terlalu penting seperti jalan sekunder c yang di anggarkan 10 M Dan bersumber dari APBD KKR tahun 2015. sumber ANTARA Kalimanatan barat senin 23 februari 2014

Selasa, 17 Februari 2015

Masyarakat Kubu Harapakan Pemkab Revisi Porsi APBD

Masyrakat kecamatan kubu kabupaten kubu raya kal bar mengahrapakan pemerintah setempat merevisi dan mengembalikan porsi APBD 2015 Untuk kepentingan langsung masyrakat dan tidak di hambur hamburkan untuk proyek pembagunan yang tidak jelas
kita lihat di beberapa media belakangan ini APBD 2015 kubu raya telah menimbulkan protes cuup keras di masyrakat mengingat banyak nya alokasi pembagunan yang kurang berkeadilan dan di pndangan sangat tidak berpihak bagi rakyat karena banyak nya proyek pembagunan yang tidak berdampak langsung dengan problem pengangguran dan rakyat miskin yang jumlah nya masih cukup besar di kubu raya kata aktivis pemuda asal kecamatan kubu si sungai raya selasa
dia menuturkan anggaran yang di alokasikan itu sangat meubazir dan tidak jelas orientasi untuk apa dan mamfaatnya yang sama sekali tidak mendesak dan jauh dari keberpiakan padahal masih banyak infrasruktur dasar baiak jalan lingkungan dan jembatan serta sarana prasarana lain nya yang snaat di butuhkan rakyat dan kondisinya memprihatinkan
"kami mengharapakan porsi APBD sama seperti periode kepengurusan bupati sebelum nya dimana porsi pembagunan jalan lingkungan dan jembatan desa secara proporsional sesuai kondisi geografis dan kepadatan penduduk sayangnya pada APBD 2015 ini seolah di pangkas habis hingga rata rata tersisa sangat kecil misalnya kalau dahulu sampai sepuluh item jalan atau jembatan tahun ini hanya 2 item saja ini hampir terjadi di seluruh desa di kubu raya
tarmizi juga menyayangkan bataahan dan alasan bupati kubu raya di slaah satu media menyatakan bahwa pembagunan jalan sekunder C senilai 10 meliar padahal di sana meruapakan tanah kosong yang tidak ada penduduk nya.
lebih anih lagi pernyataan bupati yang menyatakan dengan di bagunnya jalan di sekunder C  Karena harganya menjadi naik jleas ini menjadi pertanyaan apakah ini menjadi orientasi sasaran pembagunan oleh bupati karena setahu kami belum pernah ada tujuan dan sasaran orrintasi pembagunan suatu daerah kabupaten kota dimanapun di diindonesia adalah bertujuan untuk menaikan harga tanah rakyat nya"
kalau begitu lanjutnya berarti seolah untuk mensejahterakan rakyatnya bukan dengan cara meningkatakan kualitas SDM dan memberdayakan rakyatnya membuka lapnagan kerja memberikan layanan publik bagi rakyat di berbagai sektor pemenuhank hak mendasar baik pendidikan dan kesehatan infrasruktur dasar pertanian periakan dan perkebunan dan sebagainya melainkan rakyat seolah cukup jual beliah tanah saja
"lebiha parah lagi coba di invetarisir para pemilik yang menguasai tanah tanah di sekunder C itu saiap saja jangan jangan justru lebih bnayak pihak yang swasta kelas menengah keatas dari pada pemilik rakyat karena sudah senter selama ini diamana mana banyak spekulan yang memburu tanah tanah di kawasan sekunder C tanya, nya.
dia mengharapakan agar apa yang menjadi prioritas bupati jangan sampai ada maksud tersembunyi yang hanya berorintasi mengambil keuntungan dari proyek proyek  untuk kepentingan segelintir pihak saja yang mengarah kolusi dan nepotisme
"pemkab ini kan ada dan di bentuk untuk mengurus dan melayani rakyat nya agar bisa lebih kehidupannya bkanyan unutk melayani berokrasi pemkab sendiri dan segelintir pihak pihak lain saja karena ubu raya ini pemerintahan yang sah yang wajib memenuhi hak hak dasar rakyat nya bukanlah sebuah kerajaan atau dinasti apalgi seolah ibarat mengurus sebuah perusahaan milik pribadi kelaurga atau kelompok " tutur nya..

Sabtu, 14 Februari 2015

APBD Kubu Raya tidak Pro Rakyat Desa

Sungai Raya.warga kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya mempertanyakan alokasi APBD Kubu Raya tahun anggaran 2015 yang di nilai tidak pro rakyat dan banyak program pembagunan yang mubazir di lakukan 
sebagai contoh di dusun kami dusun nirwana kecamatn sungai kakap pada tahun ini sama sekali tidak ada program pembagunan padahal dusun kami memiliki penduduk lebih dari 4,500 jiwa selain itu selama ini dusun kami juga termasuk salah satu penyumbang PAD Terbesar bagi kubu raya terlebih saat momentum pelaksanaan ritual robo robo kata salah satu tokoh pemuda sungai kakap ilham syarif di sungai raya 
dia menjelaskan hal itu tidak hanya terjadi di dusun nirwana tetap juga banyak dusun dan desa yang bhakan sama sekali tidak mendapatkan bantuan pembagunan yang justru tidak sangkut pautnya dengan kesejateraan rakyat masyrakat langsung yang di lakukan pemkab kubu raya 
misalnya pada tahun 2015 dalam APBD kubu raya di angarakan pegadaan lif untuk kantor buoati kubu raya sebesar 1 miliar barau samping kantor bupati rp 1 miliar dan pembagunan masjid kantor bupati yang meruapakan program lanjutan pada tahun ini sebesar rp 1.73 miliar itukan program program yang sebenarnya jauh dari kebutuhan masyrakat padahal di lapangan masih banyak kondis jalan dan bagunan sosia yang rusak tuturnya.
lebih para lagi kata ilham pemkab kubu raya pada tahun ini menganggarkan 10 miliar untuk pembagunan jalan yang ada di sekunder c sebesar 10 miliar mengggunakan APBD Kubu raya jelas menimbulkan kekesalan warga kalau pembagunan jalan  dengan menggunakan angagran sebesar itu kenapa tidak emintan bantuan dari APBN saja dan ini membuktikan bahwa pemkab kubu raya tidak bisa melobi bantuan dana dari pusat.
di tempat yang sama tokokh masyrakat sungai kakap lain nya abu bakar menambahkan pemborosan anggaran lain juga terlihat alokasi dana untuk rehab rumah dinas camat sungai kakap sebesar rp 120 juta  
padahal selama ini sejak kecamatan sungai kakap terbentuk sudah ada 22 camat dan hanya 1 camat yang pernah tinggal di rumah dinas tersebut padahal kondisi jalan karya jaya dan benteng laut kondisinya rusak parah dan benar benar perlu penaganan saegera tetapi justru tidak di perioritaskan kata abu bakar 
terkait hal itu dia dan masyrakat sungai kakap lain hya sangat mengahrapakan kebijakan dari pemkab kubu raya agar segera lebih relevan dalam menganggarakan dana pembagunan 
kita di harapkan masyrakat karena apa yangkan lebih bisa memperioritaskan kepentingan masyrakat karena apa yang bisa di banggakan jika kantor bupati megah bertaman indah bermasjid mewah namaun kondisi infrasruktur dan rumah ibadah masih banyak yang rusak parah.(KR.RDO/N005)

Kamis, 12 Februari 2015

PEMERINTAHAN DESA (Pengakuan Hukum Adat Dalam Hutan )

KOMPAS, Pemerintah Mempertimbangkan pengakuan terhadap desa desa yang telah ada sejak lama dalam kawasan hutan negara sejumlah kawasan hutan itu akan di kemablikan kepemilikan nya pada hukum adat melalui skema yang di atur kemudian.
menteri ingkungan hidup siti nurbaya mengatakan membuka peluang lokasi lokasi hutan negara untuk di kembalikan Kepemilian nya untuk masyrakat adat yang telah mendiami kawasan hutan itu sejak lampau sejuh ini pihak nya mengkaji wilyaah mana saja wilayah mana saja yang tepat untuk di akui bagi masyrakat ini masih di pelajari beberapa hutan akan di kembalikan kepada masyrakat hukum adat" Ujarnya.
hal itu di katakan siti nurbaya kepada pers mengenai upaya pemerintah menegnai konflik lahan dalam kawasan hutan
menurut catatan kompas setidak nya ada 33 000 berada dalam kawasan hutan di indonesia keberadaan masyrakat masyrakat selama ini di anggap ilegal atau di sebut perambah liar padahal sebagian desa sudah ada jauh sebelum kawasan itu di tetapkan sebagai hutan negara
menurut Nurbaya pihak nya menghormati dan akan melegalisasi keberadaan desa desa lama itu "saat ini tengah di susun aspek justifikasinya tutur nya"
di taman nasional serinci seblat yang mencakup 4 provinsi jambi sumatera barat bengkulu dan sumatera selatan sebanyal 13 desa tua Yang Berbasi pada hukum adat telah dimasukan ke zona husus taman nasional kerinci sablat sejak tahun 2017 masyrakat setempat di anggap sebagai kekhususan karena sudah ada jauh sebelum kerinci sablat di tetapkan sebagai taman nasioal mereka dapat memamfaatkan sumber daya dalam taman nasional melalui cara tradisonal sekaligus di harapakn turut mengamanakan kawasan ancaman pembalakan liar.
pencakupan desa desa ini kedalam zona husus taman nasional meruapak yang pertama berlaku di indonesia setelah pemerintah mengeluarkan peraturan menhut nomor 56/2006 tentang zonasi dalam taman nasional adapun desa yang di nyatakanmasuk zoan khusus yakni renah kemunu tangjung kasri air lisai rantau simadenang sungai manau tandai rantau nipis kasie 1 kasie II sungai napal sri pegantin air laki dan lebong
kepala balai besar TNKS arief Tongkagie sebelum nya mengatakan menghargai keberadaan masyrakat yang tinggal di desa desa tua itu masyrakat di nilai lebih memiliki kearifan lokal dalam memamfaatkan hutan secara lestari dari kasus pembalakan dan perambahan yang kami temukan dalam kawasan TNKS Umumnya di lakukan pendatang bukan masyarakat asli setempat ujarnya.
tingginya konflik lahan di hutan negara hampir seluruhnya berada di area ekpansi dari data UNDP tahun 2014 di ketahui hutan negara di jambi telah menyusut 40 persen kini luasnya hanya 934.000 hektar dari sbelum nya 2,2 juta hektar dalam kontek perencanaan tata ruang yang transparan partisfatif dan berkeadilan pemerintah daerah di jambi masih rendah kinerjanya termasuk juga pengorganisasian  hutan.( sumber kompas )

Minggu, 08 Februari 2015

Dorong Warga Terlibat (implementasi UU Desa Butuh Partisifasi Masyrakat )


Implementasi Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang desa tidak hanya mensyaratkan Peningkatan kapasitas perangkat desa tetapi juga perbaikan partisipasi masyrakat program pedampingan desa yang di jalankan pemerintah harus mencakup pendidikan politik untuk mendorong partisipasi warga.
Persoalan ini mengemuka pada diskusi bertemakan startegi pendampingan desa yang di gelar Institute for reseach empowerment (IRE) Yogyakarta di kabupaten sleman daerah istimewa Yogyakarta senin 2/2 2015 nara sumber dalam diskusi itu adalah peneliti IRE Ane Sudjito peneliti perkumpulan institute for development and economict analysis (IDEA) Sunarja dan kepala desa pengsungharjo kaupaten bantul DIY Wahyudi Anggro Hadi.
Wahyudi mengatakan semangat utama UU desa adalah mengembalikan kedaualtan warga untuk ikut menetukan arah pembagunan desa oleh karena itu menetukan arah pembagunan desa oleh karena itu implementasi UU itu tidak hanya membutuhkan perangkat desa yang berkualaits tetapi juga partisipasi aktif masyrakat.
Selama ini di banyak desa di indonesia warga jarang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa banyak warga hanya berurusan dengan pemerintah desa saat mengurus administasi misal nya akta kelahiran atau surat nikah setelah UU Desa di sahkan kondisi itu harus di rubah. Katlnya misaa wahyudi.
Dia menambahkan agar perubahan itu bisa di lakukan program pedampingan desa jangan ada model pendampingan desa yg di jalankan pemerintah tak boleh hanya mencakup hal tenokratis  misal nya perbaikan pengelolaan anggaran desa dan peningkatan kualitas perangkat desa pendampingan perlu di arahkan pendidikan politik agar masyrakat menyadai hak nya sebagai masyrakat desa.
Peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 sebagai aturan turunan UU Desa menyebut ada tenaga pendamping profesional untuk mengefektifkan tata kelola desa pasal 129 PP itu menyatakan pedamping tenaga pendamping profesional bertugas mendampingin  perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan kerjasama dengan pihak luar dan pengerjaan badan usah milik desa
Pendampingan jangan hanya dalam administrasi seperti yang selama ini banyak di wacanakan tapi bersifat politis misalnya untuk menumbuhkan inisiatif warga dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
PEDAMPINGAN ORGANIK
Menurut Arie Sujito program pendapingan desa harus memakai model organik menyesusaikan dengan situasi masyarakat suatu desa jangan ada model pendampingan yang semua di semua desa setiap pedamping harus mengembangakan pendampingan dengana cara pendampingan yang kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosila warga yang di dampingi papar nya.
Arie menuturkan model pedampingan organik memandang kemajuan desa hanya bisa di capai keterlibatkan aktif warga oleh sebab itu pendamping harus bisa membuat masyrakat terutama dari kalangan pinggiran menjadi subyek aktif dalam pembagunan desa
Sunarja mengatakan pendamping perangkat desa bisa di perioritaskan pada dual hal yaitu pengelolaan keuangan serta perencanaan dari pelaksanaan pembagunan berdasarkan riset perkeumpulan IDEA. Ada Sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan desa mial nya belum ada presudur standar operasional yang jelas jumlah dan kapasitas pengawai yang terbatas ataupun kordinasi yang lemah dalam hal perencanaan program pembagunan sejumlah kelemahan juga masih di temukan misal nya partisipasi warga yang kurang perioritas pembagunan yang tak jelas perencanaan jangka panjang belum ada dan terlalu banyak program pembagunan fisik   
Kami merekomendasikan pemerntahan desa yang belum mampu mengelola keuagan secara baik harus di dampingi sampai mampu selai itu perlu pendampingan agar perangkat desa mampu menyusun perencanaan pembagunan yang sistematis dan berdasarkan pemetaan masalah yang benar.
KESIAPAN DESA 
Terkai Kesiapan Mengimplemetasikan UU Desa Wahyudi meuturkan ia menyiapkan beberapa hal salah satu yang di lakukan adalah merevitalisasi forum musawarah perencanaan desa agar benar-benar bisa meyerapa aspirasi masyrakat terhadap kebijakan dan anggaran desa desa juga di buka agar masyrakat mereka bisa ikut mengawasi  pembukaan akses warga terhadap keuangan dan program desa panggungharjo antara lain dengan pembuatan berjalan  sistem informasi desa sistem itu di bangun dengan beragam media misal portal internet koran desa dan forum tatap muka kami juga membangun sistem yang ketat agar pengelolaan keuangan oleh perangkat desa  berajaln dengan baik, (Sumber Koran Kompas )

Selasa, 03 Februari 2015

Kedududkan Kepala Desa dan BPD

Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang di sebut dengan nama lain yang di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa demikian yang di sebut dalam Pasal 1 angka 3 UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( UU DESA ) Jadi kepaal desa adalah penyelengara pemerintahan desa lihat juga pasal 23 dan 25 UU Desa.
adapun tugas kepal desa menurut pasal 26 ayat 1 UU Desa yaitu menyelengarakan pemerintahan desa melaksanakn pembagunan desa pembinaan kemasyrakatan desa dan pemberdayaan masyrakat desa 
kedua kami menjelaskan badan permusyawaratan desa (BPD) yakni lembaga yang melaksanakan Fungsi pemerintahan yang anggotanya 

Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa

dasar hukum untuk soal pemilihan kepala desa adalah undang undang nomor 6 tahun 2014 (UU DESA) Dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pertauran pelaksanan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (PP DESA)
Pemerintah daerah kabupaten kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dengan pearturan daerah kabupaten/kota (PERDA) Demikian yang di sebut pasal 1 ayat 31 ayat 1 dan 2 ( UU DESA ) Jadi selain di atur dalam UU Desa tata cara pemilihan kepala desa di atur lagi lebih khusu dalam suatu peraturan daerah lalu apak kepala desa bisa menjabat kembali setelah dua periode menjabat untuk membedahnya kita mengacu kepada pasal 39 UU desa
1. kepala desa memengang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan 
2. kepala desa sebagaimana pada ayat satu (1) dapat menjabat paling banya 3 kali masa jabtan  secara berturut turut  
ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasan umum angka 8 undang Undang Desa yang antara lain mengatakan bahwa kepala desa di pilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara republik indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatn 6 tahun terhitung sejak taggal pelantikan kepala desa dapat menjabat paling lama tiga kali secara bertuturut turut atau tidak secara berturut turut sedangkan pengisian jabatan dan masa jabtan kepala desa adat berlaku ketentuan hukum adat di desa dat sepanjang masih hidup dan sesuia dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang di tetapkan dalam peraturan daerah kabupaten yang berpedoman dengan peraturan pemerintah
aturan yang sama juga terdapat dalam pasal 33 hurup I UU DESA dan pasal 47 ayat 2 PP DESA Yang mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat paling lama 3 kali berturut turut atau tidak berturut turut

Senin, 02 Februari 2015

Memperebutkan Loyalitas Desa.

Untuk menengahi poleik, presiden Joko Widodo membagi wewenang pengeloalaan desa kepada dua kementerian kemendagri mengurus administarsi pemerintahan desa selebihnya masuk kavling kementerian desa bertentangan dengan semangat UU Desa?
Zaman kampanye pilpres 2014 isu tentang pemerintahan desa menjadi objek di unggah oleh dua kontestan calon presiden prabowo subianto dan joko widodo pekerjaan masing masing tim sukses dalam mengelola isu desa jauh lebih muda setelah di sahkan Undang undang (UU) No 6/2014 Tentng desa oleh presiden Susilo Bambang Yudyono pada 15 januari 2014 undang undang ini punya keistimewaan di antaranya. Yang paling sering dipublikasikan adalah soal kucuran dana desa APBN Dan APBD Kedesa sejumlah simulasi berdasrkan ketentuan UU itu,di daptkan angka RP 1,4 miliar pertahun dana yang di terima desa di sesuaikan dengan karakter geografis jumlah penduduk dan jumlah angka kemiskinan ada sekitar 74000 desa di indonesia. Singkat cerita Jokowi Menang untuk memenuhi janji politik nya pada oktober 2014 mantan gubernur DKI itu mengeluarkan peraturan presiden nomor 165 tahun 2014 tentang tugas dan fungsi kabinet kerja kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi perpanjangan kementerian pembaguna daerah tertinggal setelah eksis pada zaman di era pemerintah sebelum nya perluasan dengan mengakomodasi tugas dan fungsi tranmigrasi dari kementerian ketenagakerjaan dan tranmigrasi (kemenakertran) dan pengelolan dana wewenang  pengelolaan desa yang selama ini berada di bawah kementerian dalam negeri (kemendagri)
Pasal 6 perpres 165/2014 yang menyebutkan dalam hal organisasi dan tata kerja kementrian desa pembagunanan daerah tertinggal dan tranmigrasi terbentuk karena itu menteri desa di amanahkan memimpin dan mengkordinasikan tugas dan fungsi yang masih melekat di kemenakertran dan kemendagri terkait tugas dan fungsi di masing dalam mengurusi desa.
Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo Merujuk Kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berpendapat bahwa tidak semua urusan desa di limpahkan dari kemeteriannya ke kementerian desa ia menyebut urusan pemerintahan desa sebagai bagian yang tidak terpisahakan dari rantai pengelola tingkat pusat provinsi, kabupaten, kota kecamatan , desa, hingga kelurahan yang selama ini jadi tanggungjawab kementerian nya.
Sebaliknya menteri desa, PDT dan Tranmigrasi marwan Ja,far berpengangan pada perpres Nomor 165/2014 menginterpretasikan bahwa kementerian yang berwenang mengatur semua urusan desa politikus PKB ini bersikeras meminta semua tugas dan fungsi nya. Demi menegahi polemik itu pada selasa pagi 13 januari 2015 jokowi mengelar rapat terbaats rapat yang di hadiri Jusuf Kalla menteri kordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan tedjo Edhy Purdijanto, Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi berokrasi Yuddy Crisnandi, Tjahjo Kumolo danmarwan ja,far itu mengahsilkan sejumlah keputusan
Presiden Jokowi Memutuskan urusan desa di kelola oleh dua kementrian hal hal yang terkait administarsi pemerintahan desa berada di kemendagri sedangkan yang berkaitan dengan perencanaan program pembagunan dan pemberdayaan desa domain nya sudah jelas kata yuddy Crisnandy
Selama ini Yuddy menlajutkan desa di urus 17 kementerian repotnya ketika timbul masalah sulit untuk mendapati kkementerian mana yang bertanggungjawab dengan dua kementerian saja yang mengurus nya di harapkan beban pertanggungjawaban lebih jelas
kewenangan Jokowi untuk mengurusi desa kepada dua kementerian itu di jamin oleh Undang Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian bisa saja ada lebih dari dua bahkan satu kementeria saja untuk mengurusi desa " tapi pemerintahan bapak jokowi mememandang desa harus di urus dua kementerian Yudyy Memaparkan nya,
pemisahan pemerintahan desa  di pemerintah pusat ini rencanaya di tngkan dalam peraturan presiden sendiri saat ini menurut yuddy Crisnandy kementerian nya bekerjasama dengan dirjen pemberdayan masyrakat desa (PMD) Kemendagri tengah menyusun struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang mengatur pejabat tingkat eselon II hingga IV di sesuaikan pertauran presiden yang mengacu pada hasil rapat terbatas
untuk di ketahui eksisitensi dirjen (PMD) ikut di soal dalam polemik menteri marwan berpendapat bahwa direjn PMD seharusnya di pindahkan ke kementerian nya semenatar itu menurut hitung hitungan Tjahjo sekitar 75% Pengawai dirjen PMD yang akan di serahakan ke kementrian desa, itu harus menuggu perpres nya keluar.