Senin, 02 Februari 2015

Memperebutkan Loyalitas Desa.

Untuk menengahi poleik, presiden Joko Widodo membagi wewenang pengeloalaan desa kepada dua kementerian kemendagri mengurus administarsi pemerintahan desa selebihnya masuk kavling kementerian desa bertentangan dengan semangat UU Desa?
Zaman kampanye pilpres 2014 isu tentang pemerintahan desa menjadi objek di unggah oleh dua kontestan calon presiden prabowo subianto dan joko widodo pekerjaan masing masing tim sukses dalam mengelola isu desa jauh lebih muda setelah di sahkan Undang undang (UU) No 6/2014 Tentng desa oleh presiden Susilo Bambang Yudyono pada 15 januari 2014 undang undang ini punya keistimewaan di antaranya. Yang paling sering dipublikasikan adalah soal kucuran dana desa APBN Dan APBD Kedesa sejumlah simulasi berdasrkan ketentuan UU itu,di daptkan angka RP 1,4 miliar pertahun dana yang di terima desa di sesuaikan dengan karakter geografis jumlah penduduk dan jumlah angka kemiskinan ada sekitar 74000 desa di indonesia. Singkat cerita Jokowi Menang untuk memenuhi janji politik nya pada oktober 2014 mantan gubernur DKI itu mengeluarkan peraturan presiden nomor 165 tahun 2014 tentang tugas dan fungsi kabinet kerja kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan tranmigrasi perpanjangan kementerian pembaguna daerah tertinggal setelah eksis pada zaman di era pemerintah sebelum nya perluasan dengan mengakomodasi tugas dan fungsi tranmigrasi dari kementerian ketenagakerjaan dan tranmigrasi (kemenakertran) dan pengelolan dana wewenang  pengelolaan desa yang selama ini berada di bawah kementerian dalam negeri (kemendagri)
Pasal 6 perpres 165/2014 yang menyebutkan dalam hal organisasi dan tata kerja kementrian desa pembagunanan daerah tertinggal dan tranmigrasi terbentuk karena itu menteri desa di amanahkan memimpin dan mengkordinasikan tugas dan fungsi yang masih melekat di kemenakertran dan kemendagri terkait tugas dan fungsi di masing dalam mengurusi desa.
Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo Merujuk Kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berpendapat bahwa tidak semua urusan desa di limpahkan dari kemeteriannya ke kementerian desa ia menyebut urusan pemerintahan desa sebagai bagian yang tidak terpisahakan dari rantai pengelola tingkat pusat provinsi, kabupaten, kota kecamatan , desa, hingga kelurahan yang selama ini jadi tanggungjawab kementerian nya.
Sebaliknya menteri desa, PDT dan Tranmigrasi marwan Ja,far berpengangan pada perpres Nomor 165/2014 menginterpretasikan bahwa kementerian yang berwenang mengatur semua urusan desa politikus PKB ini bersikeras meminta semua tugas dan fungsi nya. Demi menegahi polemik itu pada selasa pagi 13 januari 2015 jokowi mengelar rapat terbaats rapat yang di hadiri Jusuf Kalla menteri kordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan tedjo Edhy Purdijanto, Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi berokrasi Yuddy Crisnandi, Tjahjo Kumolo danmarwan ja,far itu mengahsilkan sejumlah keputusan
Presiden Jokowi Memutuskan urusan desa di kelola oleh dua kementrian hal hal yang terkait administarsi pemerintahan desa berada di kemendagri sedangkan yang berkaitan dengan perencanaan program pembagunan dan pemberdayaan desa domain nya sudah jelas kata yuddy Crisnandy
Selama ini Yuddy menlajutkan desa di urus 17 kementerian repotnya ketika timbul masalah sulit untuk mendapati kkementerian mana yang bertanggungjawab dengan dua kementerian saja yang mengurus nya di harapkan beban pertanggungjawaban lebih jelas
kewenangan Jokowi untuk mengurusi desa kepada dua kementerian itu di jamin oleh Undang Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian bisa saja ada lebih dari dua bahkan satu kementeria saja untuk mengurusi desa " tapi pemerintahan bapak jokowi mememandang desa harus di urus dua kementerian Yudyy Memaparkan nya,
pemisahan pemerintahan desa  di pemerintah pusat ini rencanaya di tngkan dalam peraturan presiden sendiri saat ini menurut yuddy Crisnandy kementerian nya bekerjasama dengan dirjen pemberdayan masyrakat desa (PMD) Kemendagri tengah menyusun struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang mengatur pejabat tingkat eselon II hingga IV di sesuaikan pertauran presiden yang mengacu pada hasil rapat terbatas
untuk di ketahui eksisitensi dirjen (PMD) ikut di soal dalam polemik menteri marwan berpendapat bahwa direjn PMD seharusnya di pindahkan ke kementerian nya semenatar itu menurut hitung hitungan Tjahjo sekitar 75% Pengawai dirjen PMD yang akan di serahakan ke kementrian desa, itu harus menuggu perpres nya keluar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar