Untuk menengahi poleik, presiden Joko
Widodo membagi wewenang pengeloalaan desa kepada dua kementerian kemendagri
mengurus administarsi pemerintahan desa selebihnya masuk kavling kementerian
desa bertentangan dengan semangat UU Desa?
Zaman kampanye pilpres 2014 isu
tentang pemerintahan desa menjadi objek di unggah oleh dua kontestan calon
presiden prabowo subianto dan joko widodo pekerjaan masing masing tim sukses
dalam mengelola isu desa jauh lebih muda setelah di sahkan Undang undang (UU)
No 6/2014 Tentng desa oleh presiden Susilo Bambang Yudyono pada 15 januari 2014
undang undang ini punya keistimewaan di antaranya. Yang paling sering
dipublikasikan adalah soal kucuran dana desa APBN Dan APBD Kedesa sejumlah
simulasi berdasrkan ketentuan UU itu,di daptkan angka RP 1,4 miliar pertahun
dana yang di terima desa di sesuaikan dengan karakter geografis jumlah penduduk
dan jumlah angka kemiskinan ada sekitar 74000 desa di indonesia. Singkat cerita
Jokowi Menang untuk memenuhi janji politik nya pada oktober 2014 mantan
gubernur DKI itu mengeluarkan peraturan presiden nomor 165 tahun 2014 tentang
tugas dan fungsi kabinet kerja kementerian desa pembagunan daerah tertinggal
dan tranmigrasi perpanjangan kementerian pembaguna daerah tertinggal setelah
eksis pada zaman di era pemerintah sebelum nya perluasan dengan mengakomodasi
tugas dan fungsi tranmigrasi dari kementerian ketenagakerjaan dan tranmigrasi
(kemenakertran) dan pengelolan dana wewenang pengelolaan desa yang selama ini berada di
bawah kementerian dalam negeri (kemendagri)
Pasal 6 perpres 165/2014 yang
menyebutkan dalam hal organisasi dan tata kerja kementrian desa pembagunanan
daerah tertinggal dan tranmigrasi terbentuk karena itu menteri desa di
amanahkan memimpin dan mengkordinasikan tugas dan fungsi yang masih melekat di
kemenakertran dan kemendagri terkait tugas dan fungsi di masing dalam mengurusi
desa.
Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo
Merujuk Kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berpendapat
bahwa tidak semua urusan desa di limpahkan dari kemeteriannya ke kementerian
desa ia menyebut urusan pemerintahan desa sebagai bagian yang tidak
terpisahakan dari rantai pengelola tingkat pusat provinsi, kabupaten, kota
kecamatan , desa, hingga kelurahan yang selama ini jadi tanggungjawab
kementerian nya.
Sebaliknya menteri desa, PDT dan
Tranmigrasi marwan Ja,far berpengangan pada perpres Nomor 165/2014
menginterpretasikan bahwa kementerian yang berwenang mengatur semua urusan desa
politikus PKB ini bersikeras meminta semua tugas dan fungsi nya. Demi menegahi
polemik itu pada selasa pagi 13 januari 2015 jokowi mengelar rapat terbaats
rapat yang di hadiri Jusuf Kalla menteri kordinator Bidang Politik Hukum dan
keamanan tedjo Edhy Purdijanto, Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan
reformasi berokrasi Yuddy Crisnandi, Tjahjo Kumolo danmarwan ja,far itu
mengahsilkan sejumlah keputusan
Presiden Jokowi Memutuskan urusan
desa di kelola oleh dua kementrian hal hal yang terkait administarsi
pemerintahan desa berada di kemendagri sedangkan yang berkaitan dengan
perencanaan program pembagunan dan pemberdayaan desa domain nya sudah
jelas kata yuddy Crisnandy
Selama ini Yuddy menlajutkan desa di urus 17 kementerian
repotnya ketika timbul masalah sulit untuk mendapati kkementerian mana yang
bertanggungjawab dengan dua kementerian saja yang mengurus nya di harapkan beban pertanggungjawaban lebih jelas
kewenangan Jokowi untuk mengurusi desa kepada dua kementerian itu di jamin oleh Undang Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian bisa saja ada lebih dari dua bahkan satu kementeria saja untuk mengurusi desa " tapi pemerintahan bapak jokowi mememandang desa harus di urus dua kementerian Yudyy Memaparkan nya,
pemisahan pemerintahan desa di pemerintah pusat ini rencanaya di tngkan dalam peraturan presiden sendiri saat ini menurut yuddy Crisnandy kementerian nya bekerjasama dengan dirjen pemberdayan masyrakat desa (PMD) Kemendagri tengah menyusun struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang mengatur pejabat tingkat eselon II hingga IV di sesuaikan pertauran presiden yang mengacu pada hasil rapat terbatas
untuk di ketahui eksisitensi dirjen (PMD) ikut di soal dalam polemik menteri marwan berpendapat bahwa direjn PMD seharusnya di pindahkan ke kementerian nya semenatar itu menurut hitung hitungan Tjahjo sekitar 75% Pengawai dirjen PMD yang akan di serahakan ke kementrian desa, itu harus menuggu perpres nya keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar