Menurut seorang ahli social
Bambang Utoyo Desa Meruapakan tempat sebagaian Besar Penduduk Yang Bermatan
Pencarian Di Bidang Pertanian Dan Mengahasilkan bahan makanan
Teori ini tentu benar dengan di
perkuat dengan kondisi geografis sebuah desa yang miming menjadi pabri bagi
produksi bahan pangan maupun industry kretaif rumahan tradisional
Selain itu seorang ahli lain nya
R Bintarto Mengatakan desa adalah perwujudan geografis yang di tibulkan oleh
unsur unsur fisiografis social ekoomis politik kultural setempat dalam hubungan
dan pengarus timbal balik dengan daerah lain
Hal tersebut tidak terlepas dari
sebuah desa sebagai pembentuk kultur bangsa tempat lahirnya sebuah adata dan
budaya yang menjadi ciri sebuah Negara higga posisi desa yang menjadi objek
politik dan lahan empuk berbagai jensi eksplotasi yang pada ahirnya mendistorsi
keutuhan social dari desa itu sendiri
Terlepas dari apapaun teori yang
menterjemahkan posisi desa baik secara geografis social maupun politik nyatanya
desa adalah sendi terkuat penyokong sebuah Negara yang menjadi Rahim lahir nya
industry pangan nasional kekayaan budaya sumber daya manusia yang real
penyeimbang kelestarian sumber daya alam (SDA) dan masih banyak lain nya.
Peran Desa dan UU Nomor 5 tahu
1979
Dijelaskan dalam Wikipedia
Indonesia bahwa desa bukanlah bawahan kecamatan karean kecamatan meruapakn
bagian perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukanlah meruapakn bagian dari
bagian perangkat daerah berbeda dengan kelurahan desa memiliki hak mengatur
wilayahnya yang lebih luas meskipun dalam perkembangan nya sebuah desa dapat di
ubah statusnya menjadi kelurahan.
Sampai disini kita bisa menilai
bahwa desa merupakan soko terkuat dari sebuah Negara yang memiliki otonom yang
besar dalam mengatur siklus budaya masyarakat secara natural sebegitu besar nya
peran desa dalam sebuah Negara tentu tidak hanya di lihat sebagai pabrik
industry penyedia bahan pangan saja tetapi juga sebagai penyedia sumber daya
manusia yang real desa sebagai kampong halaman dimana tempat rakyat merujuk dan
menginditikasi dirinya menjadi poros tempat hidup tempat orang orang di
lahirkan merajut kehidupan membangun keluarga hingga ahirnya meninggal tentu
menjadi penentu akan pola pembagunan bangsa.
Tetapi ketika orde baru soeharto
peserta para pengikutnya sukses menebar sekteisme terhadap bagian paling penting dari sebuah
Negara pengrusakan dan pengrusakan membombardir desa desa di seluruh Indonesia
para pengikut soeharto yang sedang mencari muka sedang menunjukan pegabdian nya
kepada sang diktator melakukan rekayasa mengawasi melakuakan diskriminasi
hingga memakasa rakyat Indonesia menjadi pancasilais orang orang ini di temukan
di 68000 desa lebih di Indonesia berkat orang orang inilah kleembagaan desa di rusak di ganti dengan
organisasi organisasi yang di kendaliakan oleh Negara seperti LKMD PKK dan HKTI
Pimpinan desa di paksa menjadi para pengikut Negara yang patuh masyrakat desa
di ubah dari penentu kehidupan nya sendiri menjadi objek pelakuan Negara
Tidak samapai disitu kegaitan
kegiatan politik di desa pun di batasi program program Negara yang bertubi tubi
telah mengekang kehidupan dan kepentingan rakyat di anataranya keluarga dan
keoentingan rakyat di antaranya keluarga Berencana (KB) Abri Masuk Desa (AMD)
kuliah kerja Nyata (KKN) Dan Lain lain semuanya melengkapi kondisi bahwa
masyraka desa hanya menjadi objek passif dari pembangunan sebuah Negara lalu
penduduk desa didepolitisasi dan di buat menjadi massa mengambang yang tidak
boleb berpikir sendiri hanya patuh mengikuti indoktrinisasi di televise sekolah
dan rapat rapa desa yang hanya meruapakan sosialisasi dari program pemerintah
Rentetetan peruabahan arah gerak
desa ini tidak terlepasn dari di berlakukannya UU No 5 Tahun 1975 yang
mendiskripsikan desa sebagai suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah
penduduk sebagai kesatuan masyrakat termasuk di dalam nya kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan
berjak menyelenggarakan rumah tangganya sendirinya dalam iaktan Negara kesatuan
republic Indonesia yang kemudian membuat praktis membuat desa kehilangan
ekonominya.
Tidak sampai disitu posisi desa
sebagai bagian dari organisasi pemerintah terendah menjadkan patronase di
masyrakat hanya di pusatkan kepada kepala desa sebagai perpanjangan tangan
penguasa pusat sedangkan posisi kepala adat kepala kampong dan sebutan sebutan
lain nya sebagai sosok yang di tuakan di desa mulai memudar pamornya hal ini di
sebabakan hamper tidak ada program pembagunan yang diselengggara oleh
pemerintah yang tidak melibatkan intitusi pemerintah desa baik secara langsung
maupun tidak langsung tanpa menyentuh langsung tanpa menyentuh fungsi
kelembagaan adat di sebuha desa
Nah nilai nilai ini yang
terkandung dalam aturan baru yang di paksakan di berlakukan berdasarkan pada
hukum tertulis sangat di rasa tidak mmemebrikan rasa keadilan bagi berbagai
kelompok masyrakat yang di sebut Sumber berdikari online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar