Senin, 23 Februari 2015

Pembagunan Desa Dan Kaum Perempuan



Menurut seorang ahli social Bambang Utoyo Desa Meruapakan tempat sebagaian Besar Penduduk Yang Bermatan Pencarian Di Bidang Pertanian Dan Mengahasilkan bahan makanan
Teori ini tentu benar dengan di perkuat dengan kondisi geografis sebuah desa yang miming menjadi pabri bagi produksi bahan pangan maupun industry kretaif rumahan tradisional
Selain itu seorang ahli lain nya R Bintarto Mengatakan desa adalah perwujudan geografis yang di tibulkan oleh unsur unsur fisiografis social ekoomis politik kultural setempat dalam hubungan dan pengarus timbal balik dengan daerah lain
Hal tersebut tidak terlepas dari sebuah desa sebagai pembentuk kultur bangsa tempat lahirnya sebuah adata dan budaya yang menjadi ciri sebuah Negara higga posisi desa yang menjadi objek politik dan lahan empuk berbagai jensi eksplotasi yang pada ahirnya mendistorsi keutuhan social dari desa itu sendiri
Terlepas dari apapaun teori yang menterjemahkan posisi desa baik secara geografis social maupun politik nyatanya desa adalah sendi terkuat penyokong sebuah Negara yang menjadi Rahim lahir nya industry pangan nasional kekayaan budaya sumber daya manusia yang real penyeimbang kelestarian sumber daya alam (SDA) dan masih banyak lain nya.
Peran Desa dan UU Nomor 5 tahu 1979
Dijelaskan dalam Wikipedia Indonesia bahwa desa bukanlah bawahan kecamatan karean kecamatan meruapakn bagian perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukanlah meruapakn bagian dari bagian perangkat daerah berbeda dengan kelurahan desa memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas meskipun dalam perkembangan nya sebuah desa dapat di ubah statusnya menjadi kelurahan.
Sampai disini kita bisa menilai bahwa desa merupakan soko terkuat dari sebuah Negara yang memiliki otonom yang besar dalam mengatur siklus budaya masyarakat secara natural sebegitu besar nya peran desa dalam sebuah Negara tentu tidak hanya di lihat sebagai pabrik industry penyedia bahan pangan saja tetapi juga sebagai penyedia sumber daya manusia yang real desa sebagai kampong halaman dimana tempat rakyat merujuk dan menginditikasi dirinya menjadi poros tempat hidup tempat orang orang di lahirkan merajut kehidupan membangun keluarga hingga ahirnya meninggal tentu menjadi penentu akan pola pembagunan bangsa.
Tetapi ketika orde baru soeharto peserta  para pengikutnya sukses menebar sekteisme  terhadap bagian paling penting dari sebuah Negara pengrusakan dan pengrusakan membombardir desa desa di seluruh Indonesia para pengikut soeharto yang sedang mencari muka sedang menunjukan pegabdian nya kepada sang diktator melakukan rekayasa mengawasi melakuakan diskriminasi hingga memakasa rakyat Indonesia menjadi pancasilais orang orang ini di temukan di 68000 desa lebih di Indonesia berkat orang orang inilah  kleembagaan desa di rusak di ganti dengan organisasi organisasi yang di kendaliakan oleh Negara seperti LKMD PKK dan HKTI Pimpinan desa di paksa menjadi para pengikut Negara yang patuh masyrakat desa di ubah dari penentu kehidupan nya sendiri menjadi objek pelakuan Negara
Tidak samapai disitu kegaitan kegiatan politik di desa pun di batasi program program Negara yang bertubi tubi telah mengekang kehidupan dan kepentingan rakyat di anataranya keluarga dan keoentingan rakyat di antaranya keluarga Berencana (KB) Abri Masuk Desa (AMD) kuliah kerja Nyata (KKN) Dan Lain lain semuanya melengkapi kondisi bahwa masyraka desa hanya menjadi objek passif dari pembangunan sebuah Negara lalu penduduk desa didepolitisasi dan di buat menjadi massa mengambang yang tidak boleb berpikir sendiri hanya patuh mengikuti indoktrinisasi di televise sekolah dan rapat rapa desa yang hanya meruapakan sosialisasi dari program pemerintah
Rentetetan peruabahan arah gerak desa ini tidak terlepasn dari di berlakukannya UU No 5 Tahun 1975 yang mendiskripsikan desa sebagai suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyrakat termasuk di dalam nya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan berjak menyelenggarakan rumah tangganya sendirinya dalam iaktan Negara kesatuan republic Indonesia yang kemudian membuat praktis membuat desa kehilangan ekonominya.
Tidak sampai disitu posisi desa sebagai bagian dari organisasi pemerintah terendah menjadkan patronase di masyrakat hanya di pusatkan kepada kepala desa sebagai perpanjangan tangan penguasa pusat sedangkan posisi kepala adat kepala kampong dan sebutan sebutan lain nya sebagai sosok yang di tuakan di desa mulai memudar pamornya hal ini di sebabakan hamper tidak ada program pembagunan yang diselengggara oleh pemerintah yang tidak melibatkan intitusi pemerintah desa baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa menyentuh langsung tanpa menyentuh fungsi kelembagaan adat di sebuha desa
Nah nilai nilai ini yang terkandung dalam aturan baru yang di paksakan di berlakukan berdasarkan pada hukum tertulis sangat di rasa tidak mmemebrikan rasa keadilan bagi berbagai kelompok masyrakat yang di sebut Sumber berdikari online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar