KOMPAS, Pemerintah Mempertimbangkan pengakuan terhadap desa desa yang telah ada sejak lama dalam kawasan hutan negara sejumlah kawasan hutan itu akan di kemablikan kepemilikan nya pada hukum adat melalui skema yang di atur kemudian.
menteri ingkungan hidup siti nurbaya mengatakan membuka peluang lokasi lokasi hutan negara untuk di kembalikan Kepemilian nya untuk masyrakat adat yang telah mendiami kawasan hutan itu sejak lampau sejuh ini pihak nya mengkaji wilyaah mana saja wilayah mana saja yang tepat untuk di akui bagi masyrakat ini masih di pelajari beberapa hutan akan di kembalikan kepada masyrakat hukum adat" Ujarnya.
hal itu di katakan siti nurbaya kepada pers mengenai upaya pemerintah menegnai konflik lahan dalam kawasan hutan
menurut catatan kompas setidak nya ada 33 000 berada dalam kawasan hutan di indonesia keberadaan masyrakat masyrakat selama ini di anggap ilegal atau di sebut perambah liar padahal sebagian desa sudah ada jauh sebelum kawasan itu di tetapkan sebagai hutan negara
menurut Nurbaya pihak nya menghormati dan akan melegalisasi keberadaan desa desa lama itu "saat ini tengah di susun aspek justifikasinya tutur nya"
di taman nasional serinci seblat yang mencakup 4 provinsi jambi sumatera barat bengkulu dan sumatera selatan sebanyal 13 desa tua Yang Berbasi pada hukum adat telah dimasukan ke zona husus taman nasional kerinci sablat sejak tahun 2017 masyrakat setempat di anggap sebagai kekhususan karena sudah ada jauh sebelum kerinci sablat di tetapkan sebagai taman nasioal mereka dapat memamfaatkan sumber daya dalam taman nasional melalui cara tradisonal sekaligus di harapakn turut mengamanakan kawasan ancaman pembalakan liar.
pencakupan desa desa ini kedalam zona husus taman nasional meruapak yang pertama berlaku di indonesia setelah pemerintah mengeluarkan peraturan menhut nomor 56/2006 tentang zonasi dalam taman nasional adapun desa yang di nyatakanmasuk zoan khusus yakni renah kemunu tangjung kasri air lisai rantau simadenang sungai manau tandai rantau nipis kasie 1 kasie II sungai napal sri pegantin air laki dan lebong
kepala balai besar TNKS arief Tongkagie sebelum nya mengatakan menghargai keberadaan masyrakat yang tinggal di desa desa tua itu masyrakat di nilai lebih memiliki kearifan lokal dalam memamfaatkan hutan secara lestari dari kasus pembalakan dan perambahan yang kami temukan dalam kawasan TNKS Umumnya di lakukan pendatang bukan masyarakat asli setempat ujarnya.
tingginya konflik lahan di hutan negara hampir seluruhnya berada di area ekpansi dari data UNDP tahun 2014 di ketahui hutan negara di jambi telah menyusut 40 persen kini luasnya hanya 934.000 hektar dari sbelum nya 2,2 juta hektar dalam kontek perencanaan tata ruang yang transparan partisfatif dan berkeadilan pemerintah daerah di jambi masih rendah kinerjanya termasuk juga pengorganisasian hutan.( sumber kompas )
hal itu di katakan siti nurbaya kepada pers mengenai upaya pemerintah menegnai konflik lahan dalam kawasan hutan
menurut catatan kompas setidak nya ada 33 000 berada dalam kawasan hutan di indonesia keberadaan masyrakat masyrakat selama ini di anggap ilegal atau di sebut perambah liar padahal sebagian desa sudah ada jauh sebelum kawasan itu di tetapkan sebagai hutan negara
menurut Nurbaya pihak nya menghormati dan akan melegalisasi keberadaan desa desa lama itu "saat ini tengah di susun aspek justifikasinya tutur nya"
di taman nasional serinci seblat yang mencakup 4 provinsi jambi sumatera barat bengkulu dan sumatera selatan sebanyal 13 desa tua Yang Berbasi pada hukum adat telah dimasukan ke zona husus taman nasional kerinci sablat sejak tahun 2017 masyrakat setempat di anggap sebagai kekhususan karena sudah ada jauh sebelum kerinci sablat di tetapkan sebagai taman nasioal mereka dapat memamfaatkan sumber daya dalam taman nasional melalui cara tradisonal sekaligus di harapakn turut mengamanakan kawasan ancaman pembalakan liar.
pencakupan desa desa ini kedalam zona husus taman nasional meruapak yang pertama berlaku di indonesia setelah pemerintah mengeluarkan peraturan menhut nomor 56/2006 tentang zonasi dalam taman nasional adapun desa yang di nyatakanmasuk zoan khusus yakni renah kemunu tangjung kasri air lisai rantau simadenang sungai manau tandai rantau nipis kasie 1 kasie II sungai napal sri pegantin air laki dan lebong
kepala balai besar TNKS arief Tongkagie sebelum nya mengatakan menghargai keberadaan masyrakat yang tinggal di desa desa tua itu masyrakat di nilai lebih memiliki kearifan lokal dalam memamfaatkan hutan secara lestari dari kasus pembalakan dan perambahan yang kami temukan dalam kawasan TNKS Umumnya di lakukan pendatang bukan masyarakat asli setempat ujarnya.
tingginya konflik lahan di hutan negara hampir seluruhnya berada di area ekpansi dari data UNDP tahun 2014 di ketahui hutan negara di jambi telah menyusut 40 persen kini luasnya hanya 934.000 hektar dari sbelum nya 2,2 juta hektar dalam kontek perencanaan tata ruang yang transparan partisfatif dan berkeadilan pemerintah daerah di jambi masih rendah kinerjanya termasuk juga pengorganisasian hutan.( sumber kompas )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar