Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang di sebut dengan nama lain yang di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa demikian yang di sebut dalam Pasal 1 angka 3 UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( UU DESA ) Jadi kepaal desa adalah penyelengara pemerintahan desa lihat juga pasal 23 dan 25 UU Desa.
adapun tugas kepal desa menurut pasal 26 ayat 1 UU Desa yaitu menyelengarakan pemerintahan desa melaksanakn pembagunan desa pembinaan kemasyrakatan desa dan pemberdayaan masyrakat desa
kedua kami menjelaskan badan permusyawaratan desa (BPD) yakni lembaga yang melaksanakan Fungsi pemerintahan yang anggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar