dasar hukum untuk soal pemilihan kepala desa adalah undang undang nomor 6 tahun 2014 (UU DESA) Dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pertauran pelaksanan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (PP DESA)
Pemerintah daerah kabupaten kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dengan pearturan daerah kabupaten/kota (PERDA) Demikian yang di sebut pasal 1 ayat 31 ayat 1 dan 2 ( UU DESA ) Jadi selain di atur dalam UU Desa tata cara pemilihan kepala desa di atur lagi lebih khusu dalam suatu peraturan daerah lalu apak kepala desa bisa menjabat kembali setelah dua periode menjabat untuk membedahnya kita mengacu kepada pasal 39 UU desa
1. kepala desa memengang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
2. kepala desa sebagaimana pada ayat satu (1) dapat menjabat paling banya 3 kali masa jabtan secara berturut turut
ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasan umum angka 8 undang Undang Desa yang antara lain mengatakan bahwa kepala desa di pilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara republik indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatn 6 tahun terhitung sejak taggal pelantikan kepala desa dapat menjabat paling lama tiga kali secara bertuturut turut atau tidak secara berturut turut sedangkan pengisian jabatan dan masa jabtan kepala desa adat berlaku ketentuan hukum adat di desa dat sepanjang masih hidup dan sesuia dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang di tetapkan dalam peraturan daerah kabupaten yang berpedoman dengan peraturan pemerintah
aturan yang sama juga terdapat dalam pasal 33 hurup I UU DESA dan pasal 47 ayat 2 PP DESA Yang mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat paling lama 3 kali berturut turut atau tidak berturut turut
aturan yang sama juga terdapat dalam pasal 33 hurup I UU DESA dan pasal 47 ayat 2 PP DESA Yang mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat paling lama 3 kali berturut turut atau tidak berturut turut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar