Implementasi Undang Undang no 6
tahun 2014 tentang desa tidak hanya mensyaratkan Peningkatan kapasitas
perangkat desa tetapi juga perbaikan partisipasi masyrakat program pedampingan desa
yang di jalankan pemerintah harus mencakup pendidikan politik untuk mendorong
partisipasi warga.
Persoalan ini mengemuka pada
diskusi bertemakan startegi pendampingan desa yang di gelar Institute for
reseach empowerment (IRE) Yogyakarta di kabupaten sleman daerah istimewa
Yogyakarta senin 2/2 2015 nara sumber dalam diskusi itu adalah peneliti IRE Ane
Sudjito peneliti perkumpulan institute for development and economict analysis
(IDEA) Sunarja dan kepala desa pengsungharjo kaupaten bantul DIY Wahyudi Anggro
Hadi.
Wahyudi mengatakan semangat utama
UU desa adalah mengembalikan kedaualtan warga untuk ikut menetukan arah
pembagunan desa oleh karena itu menetukan arah pembagunan desa oleh karena itu
implementasi UU itu tidak hanya membutuhkan perangkat desa yang berkualaits
tetapi juga partisipasi aktif masyrakat.
Selama ini di banyak desa di
indonesia warga jarang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa banyak
warga hanya berurusan dengan pemerintah desa saat mengurus administasi misal
nya akta kelahiran atau surat nikah setelah UU Desa di sahkan kondisi itu harus
di rubah. Katlnya misaa wahyudi.
Dia menambahkan agar perubahan
itu bisa di lakukan program pedampingan desa jangan ada model pendampingan desa
yg di jalankan pemerintah tak boleh hanya mencakup hal tenokratis misal nya perbaikan pengelolaan anggaran desa
dan peningkatan kualitas perangkat desa pendampingan perlu di arahkan
pendidikan politik agar masyrakat menyadai hak nya sebagai masyrakat desa.
Peraturan pemerintah no 43 tahun
2014 sebagai aturan turunan UU Desa menyebut ada tenaga pendamping profesional untuk
mengefektifkan tata kelola desa pasal 129 PP itu menyatakan pedamping tenaga
pendamping profesional bertugas mendampingin
perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan kerjasama dengan pihak
luar dan pengerjaan badan usah milik desa
Pendampingan jangan hanya dalam
administrasi seperti yang selama ini banyak di wacanakan tapi bersifat politis
misalnya untuk menumbuhkan inisiatif warga dalam meningkatkan kesejahteraan
warga.
PEDAMPINGAN ORGANIK
Menurut Arie Sujito program
pendapingan desa harus memakai model organik menyesusaikan dengan situasi masyarakat
suatu desa jangan ada model pendampingan yang semua di semua desa setiap
pedamping harus mengembangakan pendampingan dengana cara pendampingan yang
kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosila warga yang di dampingi papar nya.
Arie menuturkan model pedampingan
organik memandang kemajuan desa hanya bisa di capai keterlibatkan aktif warga
oleh sebab itu pendamping harus bisa membuat masyrakat terutama dari kalangan
pinggiran menjadi subyek aktif dalam pembagunan desa
Sunarja mengatakan pendamping
perangkat desa bisa di perioritaskan pada dual hal yaitu pengelolaan keuangan
serta perencanaan dari pelaksanaan pembagunan berdasarkan riset perkeumpulan
IDEA. Ada Sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan desa mial nya belum ada
presudur standar operasional yang jelas jumlah dan kapasitas pengawai yang
terbatas ataupun kordinasi yang lemah dalam hal perencanaan program pembagunan
sejumlah kelemahan juga masih di temukan misal nya partisipasi warga yang
kurang perioritas pembagunan yang tak jelas perencanaan jangka panjang belum
ada dan terlalu banyak program pembagunan fisik
Kami merekomendasikan pemerntahan
desa yang belum mampu mengelola keuagan secara baik harus di dampingi sampai
mampu selai itu perlu pendampingan agar perangkat desa mampu menyusun
perencanaan pembagunan yang sistematis dan berdasarkan pemetaan masalah yang
benar.
KESIAPAN DESA
Terkai Kesiapan
Mengimplemetasikan UU Desa Wahyudi meuturkan ia menyiapkan beberapa hal salah
satu yang di lakukan adalah merevitalisasi forum musawarah perencanaan desa
agar benar-benar bisa meyerapa aspirasi masyrakat terhadap kebijakan dan
anggaran desa desa juga di buka agar masyrakat mereka bisa ikut mengawasi pembukaan akses warga terhadap keuangan dan
program desa panggungharjo antara lain dengan pembuatan berjalan sistem informasi desa sistem itu di bangun
dengan beragam media misal portal internet koran desa dan forum tatap muka kami
juga membangun sistem yang ketat agar pengelolaan keuangan oleh perangkat
desa berajaln dengan baik, (Sumber
Koran Kompas )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar