Minggu, 08 Februari 2015

Dorong Warga Terlibat (implementasi UU Desa Butuh Partisifasi Masyrakat )


Implementasi Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang desa tidak hanya mensyaratkan Peningkatan kapasitas perangkat desa tetapi juga perbaikan partisipasi masyrakat program pedampingan desa yang di jalankan pemerintah harus mencakup pendidikan politik untuk mendorong partisipasi warga.
Persoalan ini mengemuka pada diskusi bertemakan startegi pendampingan desa yang di gelar Institute for reseach empowerment (IRE) Yogyakarta di kabupaten sleman daerah istimewa Yogyakarta senin 2/2 2015 nara sumber dalam diskusi itu adalah peneliti IRE Ane Sudjito peneliti perkumpulan institute for development and economict analysis (IDEA) Sunarja dan kepala desa pengsungharjo kaupaten bantul DIY Wahyudi Anggro Hadi.
Wahyudi mengatakan semangat utama UU desa adalah mengembalikan kedaualtan warga untuk ikut menetukan arah pembagunan desa oleh karena itu menetukan arah pembagunan desa oleh karena itu implementasi UU itu tidak hanya membutuhkan perangkat desa yang berkualaits tetapi juga partisipasi aktif masyrakat.
Selama ini di banyak desa di indonesia warga jarang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa banyak warga hanya berurusan dengan pemerintah desa saat mengurus administasi misal nya akta kelahiran atau surat nikah setelah UU Desa di sahkan kondisi itu harus di rubah. Katlnya misaa wahyudi.
Dia menambahkan agar perubahan itu bisa di lakukan program pedampingan desa jangan ada model pendampingan desa yg di jalankan pemerintah tak boleh hanya mencakup hal tenokratis  misal nya perbaikan pengelolaan anggaran desa dan peningkatan kualitas perangkat desa pendampingan perlu di arahkan pendidikan politik agar masyrakat menyadai hak nya sebagai masyrakat desa.
Peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 sebagai aturan turunan UU Desa menyebut ada tenaga pendamping profesional untuk mengefektifkan tata kelola desa pasal 129 PP itu menyatakan pedamping tenaga pendamping profesional bertugas mendampingin  perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan kerjasama dengan pihak luar dan pengerjaan badan usah milik desa
Pendampingan jangan hanya dalam administrasi seperti yang selama ini banyak di wacanakan tapi bersifat politis misalnya untuk menumbuhkan inisiatif warga dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
PEDAMPINGAN ORGANIK
Menurut Arie Sujito program pendapingan desa harus memakai model organik menyesusaikan dengan situasi masyarakat suatu desa jangan ada model pendampingan yang semua di semua desa setiap pedamping harus mengembangakan pendampingan dengana cara pendampingan yang kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosila warga yang di dampingi papar nya.
Arie menuturkan model pedampingan organik memandang kemajuan desa hanya bisa di capai keterlibatkan aktif warga oleh sebab itu pendamping harus bisa membuat masyrakat terutama dari kalangan pinggiran menjadi subyek aktif dalam pembagunan desa
Sunarja mengatakan pendamping perangkat desa bisa di perioritaskan pada dual hal yaitu pengelolaan keuangan serta perencanaan dari pelaksanaan pembagunan berdasarkan riset perkeumpulan IDEA. Ada Sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan desa mial nya belum ada presudur standar operasional yang jelas jumlah dan kapasitas pengawai yang terbatas ataupun kordinasi yang lemah dalam hal perencanaan program pembagunan sejumlah kelemahan juga masih di temukan misal nya partisipasi warga yang kurang perioritas pembagunan yang tak jelas perencanaan jangka panjang belum ada dan terlalu banyak program pembagunan fisik   
Kami merekomendasikan pemerntahan desa yang belum mampu mengelola keuagan secara baik harus di dampingi sampai mampu selai itu perlu pendampingan agar perangkat desa mampu menyusun perencanaan pembagunan yang sistematis dan berdasarkan pemetaan masalah yang benar.
KESIAPAN DESA 
Terkai Kesiapan Mengimplemetasikan UU Desa Wahyudi meuturkan ia menyiapkan beberapa hal salah satu yang di lakukan adalah merevitalisasi forum musawarah perencanaan desa agar benar-benar bisa meyerapa aspirasi masyrakat terhadap kebijakan dan anggaran desa desa juga di buka agar masyrakat mereka bisa ikut mengawasi  pembukaan akses warga terhadap keuangan dan program desa panggungharjo antara lain dengan pembuatan berjalan  sistem informasi desa sistem itu di bangun dengan beragam media misal portal internet koran desa dan forum tatap muka kami juga membangun sistem yang ketat agar pengelolaan keuangan oleh perangkat desa  berajaln dengan baik, (Sumber Koran Kompas )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar